Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

POLITIK · 17 Mar 2026 06:32 WIB ·

Transparansi Hasil Evaluasi: Hak Mutlak Pendamping Desa Nusantara


					Transparansi Hasil Evaluasi: Hak Mutlak Pendamping Desa Nusantara Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] Kabut misteri yang menyelimuti pemutusan kontrak ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) mulai menemukan titik terang di meja Komisi Informasi Pusat (KIP). Relawan Pendamping Desa Nusantara (RPDN) secara resmi mengonsultasikan nasib para pejuang desa yang “dipensiunkan” tanpa indikator penilaian yang jelas. Senin (17/03), ruang kerja Ketua Majelis Komisioner KIP menjadi saksi dimulainya babak baru perlawanan terhadap ketertutupan birokrasi.

Inti persoalannya sederhana namun krusial: para pendamping desa menuntut transparansi. Mengapa kontrak mereka tidak diperpanjang? Apa parameter hasil evaluasi kinerjanya? Hingga kini, jawaban dari kementerian terkait masih nihil, bahkan surat penjelasan seringkali datang terlambat berbulan-bulan setelah masa kontrak berakhir.

Informasi Publik Bukan Milik Pribadi Kementerian
Ketua Majelis Komisioner KIP, Handoko Agung Saputro, menegaskan bahwa hasil penilaian kinerja bukanlah dokumen rahasia negara yang tabu dibuka. Sebaliknya, informasi tersebut menyangkut hak individu yang dilindungi undang-undang. “Kementerian tidak boleh tertutup. Badan publik harus transparan, terutama jika informasi tersebut menyangkut hak individu,” tegas Handoko.

Ia menganalogikan kasus ini dengan sengketa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK yang pernah dimenangkan pemohon. Jika hasil tes sekelas TWK saja wajib dibuka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka hasil evaluasi kinerja TPP seharusnya memiliki peluang yang sama untuk diakses secara terbuka.

Mekanisme Perlawanan: 10 Hari Menuju Sengketa
Bagi para pendamping desa yang merasa diperlakukan tidak adil, undang-undang telah menyediakan jalur “tol” informasi. Sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik, mekanisme yang harus ditempuh adalah:

  • Permohonan Resmi: Mengajukan surat permintaan informasi kepada kementerian.
  • Tenggat Waktu: Badan publik wajib merespons dalam 10 hari kerja (plus perpanjangan 7 hari jika mendesak).
  • Gugatan Sengketa: Jika permintaan diabaikan, TPP dapat menyeret kementerian ke meja hijau sengketa informasi di KIP.

Senjata Dokumen: Persiapan Menuju Meja Sidang
Suryokoco dari RPDN mengingatkan bahwa transparansi adalah harga mati untuk keadilan ribuan TPP di daerah. Namun, niat baik saja tidak cukup. Para pendamping yang kontraknya diputus secara sepihak diwajibkan menyiapkan “senjata” dokumen pendukung, mulai dari bukti unggah laporan kerja digital hingga komunikasi resmi dengan pihak kementerian.

Langkah ini bukan sekadar upaya mencari kontrak baru, melainkan bentuk edukasi bagi badan publik agar bertindak profesional dan akuntabel. Tanpa indikator yang jelas, proses evaluasi hanyalah angka di atas kertas yang mengabaikan keringat para pendamping di lapangan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 138 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Saat Sirene Pemilu Padam, Advokasi Kaum Akar Rumput Menyala

30 Juli 2026 - 22:23 WIB

PDI-P Dorong Ronaldo Asury Maju Pilkada Malaka 2030

26 Juli 2026 - 14:23 WIB

Membangun Sumatra Barat dari Kekuatan Identitas Budaya Nagari

19 Juli 2026 - 21:50 WIB

Jen Natalia Fokus Pemberdayaan Masyarakat Malaka

23 Mei 2026 - 08:57 WIB

Solid Bergerak! Musancab PDI-P Padang Pariaman Bakar Semangat Ratusan Kader

1 Mei 2026 - 09:33 WIB

Musda KNPI Papua Barat Daya: Akhiri Era Pemuda Seremonial

27 April 2026 - 02:36 WIB

Trending di POLITIK