Batu Bara, Sumatera Utara [DESA MERDEKA] – Proyek Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Perupuk, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kini berada di ujung tanduk. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) didesak untuk segera mengevaluasi total atau bahkan membatalkan mega proyek tersebut jika terbukti melanggar Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Teknis Tahun Anggaran 2025/2026.
Desakan ini muncul setelah investigasi tim media pada Kamis (5/2/2026) menemukan fakta lapangan yang mengkhawatirkan. Lokasi proyek di Jalan Saleh Agung diduga dipaksakan berdiri di atas lahan dengan risiko abrasi tinggi dan stabilitas tanah yang labil tanpa mitigasi memadai. Kondisi ini dinilai menabrak Kepmen KP Nomor 41 Tahun 2025 terkait kriteria teknis “mutlak” yang tidak boleh ditawar.
Proyek “Gelap” Tanpa Transparansi
Kejanggalan makin mencolok saat tim di lapangan mencoba mengonfirmasi detail proyek. Agus Sanjaya dan Irvan, yang mengaku sebagai penjaga alat, tidak mengetahui nilai kontrak, sumber dana, maupun konsultan pengawas. Mereka hanya menyebut bahwa kontraktor berasal dari Bandung bernama Sarifuddin.
Ketiadaan papan informasi proyek dan ketidaktahuan petugas di lapangan mengindikasikan lemahnya prinsip akuntabilitas. Padahal, UU Nomor 45 Tahun 2009 secara tegas mengatur standar keamanan bangunan dan transparansi pengelolaan anggaran negara pada program strategis nasional.
Lima Syarat “Mutlak” yang Terabaikan?
Secara normatif, sebuah desa baru bisa ditetapkan sebagai lokasi KNMP jika memenuhi lima kriteria objektif, di antaranya:
- Status Lahan: Lahan minimal ±1 hektare harus berstatus clear and clean (bebas sengketa).
- Demografi: Minimal 80% penduduk wajib berprofesi sebagai nelayan dengan Kartu KUSUKA.
- Ekonomi: Kesiapan pembentukan koperasi sebagai penopang keberlanjutan.
- Infrastruktur: Aksesibilitas distribusi dan sanitasi yang layak.
- Dukungan Pemda: Adanya proposal resmi dan anggaran pendamping dari pemerintah daerah.
Kepala Desa Perupuk, Anton Sarkawi, saat ditemui belum mampu memberikan keterangan utuh mengenai pemenuhan syarat-syarat di atas. Hal ini memicu spekulasi bahwa penetapan lokasi dilakukan hanya berdasarkan formalitas administratif, bukan kelayakan faktual.
Langkah Korektif: Batal Lebih Baik daripada Gagal
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai bahwa pembatalan proyek adalah langkah konstitusional yang paling aman bagi negara. Memaksakan proyek di lahan yang tidak layak hanya akan berujung pada pemborosan anggaran publik dan potensi kegagalan program jangka panjang.
Hingga saat ini, KKP RI, Camat Lima Puluh Pesisir, dan Bupati Batu Bara masih terus diupayakan untuk memberikan klarifikasi resmi guna memastikan integritas program KNMP tetap terjaga sesuai asas kehati-hatian (prudential principle).
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.