231 Desa di Ponorogo Akhirnya Bisa Bayar Proyek Fisik Berkat Skema Solusi Pencairan Dana Desa
Ponorogo, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Kebuntuan pencairan Dana Desa (DD) tahap II yang sempat menghantui 231 desa di Kabupaten Ponorogo akhirnya terpecahkan. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah membuka skema solusi baru, yang memungkinkan desa untuk membayar pekerjaan fisik yang terlanjur rampung tanpa melanggar regulasi keuangan negara. Keputusan ini membawa kelegaan bagi ratusan kepala desa yang terpaksa menalangi biaya proyek dengan berutang akibat macetnya pencairan.
Persoalan ini bermula dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Regulasi tersebut membatasi pencairan Dana Desa non-earmark (bukan peruntukan spesifik) hanya sampai 17 September 2025. Akibatnya, ratusan desa gagal mencairkan DD tahap II, meskipun sebagian besar proyek infrastruktur telah selesai dikerjakan dan siap dibayar.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo, Anik Purwani, mengungkapkan bahwa seluruh desa terdampak mengalami kesulitan serupa karena terbentur batas waktu regulasi tersebut.
“Dalam PMK itu salah satu poinnya DD non-earmark hanya bisa dicairkan sampai 17 September, sisanya tidak bisa dicairkan. Padahal mayoritas pekerjaan fisik sudah rampung, tinggal menanti administrasi dan pencairan,” kata Anik, Sabtu (13/12/2025).
Skema Solusi Melalui SKB Tiga Menteri
Kebuntuan tersebut kini terurai setelah pemerintah pusat menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Desa dan PDT, serta Kementerian Dalam Negeri. SKB ini menjadi landasan hukum baru yang memberi ruang bagi desa untuk melakukan penyesuaian anggaran.
Poin krusial dalam SKB tersebut adalah pemberian izin menggeser anggaran Dana Desa earmark untuk menutup defisit non-earmark. Skema ini memberi ruang fiskal bagi desa agar kewajiban pembayaran proyek kepada pihak ketiga tidak terkatung-katung menjelang akhir tahun anggaran.
“Mana yang bisa digeser anggarannya, bisa dilakukan perubahan anggaran sampai pertengahan bulan ini,” jelas Anik.
Anggaran earmark yang diizinkan untuk digeser meliputi sejumlah pos, seperti alokasi untuk penanganan stunting, operasional desa, penyertaan modal BUMDes, hingga program ketahanan pangan. Namun, pergeseran ini wajib tetap memperhatikan kebutuhan prioritas dan urgensi desa.
Utang Bisa Dibebankan ke Anggaran 2026
Pemerintah juga menyiapkan opsi lanjutan apabila pergeseran anggaran internal desa belum mampu menutup seluruh kewajiban pembayaran. Utang yang terlanjur muncul akibat keterlambatan pencairan ini dapat dibebankan ke anggaran desa tahun 2026, dengan batasan yang ketat.
“Jika postur anggaran tersebut tak cukup menutupi defisit, utang dapat diambilkan dari anggaran desa tahun 2026. Syaratnya, pembayaran tidak diizinkan menggunakan alokasi DD 2026, melainkan menggunakan sumber anggaran lain seperti bagi hasil pajak maupun pendapatan lain,” tambah Anik.
Skema ini dinilai sebagai jalan tengah yang adil, agar desa tidak tersandera utang berkepanjangan sekaligus tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan penggunaan Dana Desa. Lebih jauh, Anik menegaskan bahwa persoalan ini harus menjadi evaluasi bersama, terutama dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan desa, agar tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.
Dengan solusi yang kini terbuka, desa-desa di Ponorogo diharapkan dapat segera merampungkan administrasi, membayar kewajiban proyek, dan memulihkan stabilitas keuangan desa yang sempat terguncang akibat macetnya Dana Desa tahap II.
📝 Informasi SEO
Judul Berita (Maks. 9 Kata): Selamatkan dari
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.