Nganjuk, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Belasan warga Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Nganjuk, kemarin menggelar aksi audiensi di balai desa. Aksi ini menyuarakan tuntutan warga terkait transparansi penggunaan dana desa. Acara audiensi ini turut dihadiri oleh perangkat desa, perwakilan kepolisian, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto.
Ketua Aliansi Masyarakat Dadapan (AMD), Mariyono, menjelaskan bahwa pihaknya bersama warga membawa enam poin aspirasi dalam audiensi tersebut. Salah satu tuntutan utama adalah penyelesaian seluruh administrasi Laporan Pertanggungjawaban (LPj) tahun 2024 dan Surat Pertanggungjawaban (SPj) tahun 2025. Mariyono menegaskan, jika perangkat desa tidak mampu menyelesaikannya, AMD siap menghadirkan ahli di bidangnya untuk membantu.
“Kami juga meminta transparansi penggunaan sumber dana desa dan informasi publik di setiap dusun,” ujar Mariyono. Ia menambahkan, jika tuntutan mereka tidak terealisasi atau dipaparkan kepada masyarakat dalam waktu satu minggu, AMD siap melanjutkan aksi ke tahap berikutnya.
Lebih lanjut, Mariyono menyoroti pemblokiran dan pembekuan rekening desa. “Upaya kami saat audiensi tadi berusaha agar ini diselesaikan bersama-sama, apa yang menjadi kendalanya,” jelasnya. Ia juga sempat menanyakan dugaan uang yang masuk ke rekening bendahara, namun menurutnya, pihak pemerintah tidak dapat memberikan jawaban yang memuaskan. “Dari sumber rekening memang tidak terjadi apa-apa dan tidak terjadi pengalihan di rekening pribadi, tetapi biarlah waktu yang menjawab,” pungkas Mariyono, menyiratkan adanya pertanyaan yang belum terjawab sepenuhnya.
Menanggapi audiensi tersebut, Kepala Desa Dadapan, Yuliantono, menyatakan kesiapannya untuk merealisasikan apa yang menjadi keinginan warganya. “Apa yang dimau warga akan kami realisasikan,” ucapnya. Terkait dugaan rekening pribadi, Yuliantono membantah, “Kalau rekening pribadi tidak ada.”
Secara terpisah, Kepala DPMD Nganjuk, Puguh Harnoto, menjelaskan bahwa LPj disampaikan di akhir tahun untuk menyampaikan tahun sebelumnya. Penyerapan anggaran oleh desa dapat dilakukan setelah menyelesaikan Peraturan Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Perdes APBDes). “Ini bagian dari tugas pokok fungsi termasuk kewajiban kepala desa agar setiap tahun anggaran itu membuat LPj,” ungkap Puguh. Ia menambahkan, jika LPj belum ada, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kewenangan untuk menanyakan hal tersebut, menunjukkan peran kontrol BPD.
Mengenai pembekuan rekening desa, Puguh menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan hasil monitoring dan evaluasi (monev) karena adanya beberapa kegiatan yang belum terealisasi. “Sebetulnya pembekuan ini tidak menghentikan, tetapi untuk sementara agar direalisasikan dulu,” pungkasnya, mengindikasikan bahwa pembekuan bersifat sementara hingga persoalan terselesaikan. Isu transparansi dana desa ini menjadi sorotan utama di masyarakat.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.