Labuha, Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) menyampaikan desakan keras kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas terkait dugaan penyelewengan Dana Desa yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Gaimu, Kecamatan Gane Timur Selatan, Jemi Masambe. Indikasi memperkaya diri sendiri dengan menggunakan anggaran negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa ini mencuat berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun oleh LSM KANe Malut dari warga Desa Gaimu.
Menurut informasi yang dikumpulkan, dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Gaimu mencapai ratusan juta rupiah dalam kurun waktu 2023 hingga 2024. Bentuk penyelewengan yang terungkap antara lain adalah dugaan penggelapan gaji perangkat desa selama delapan bulan, terhitung sejak Mei hingga Desember 2024, serta gaji Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama enam bulan, mulai dari Juli hingga Desember 2024.
Ketua LSM-KANe Malut, Risal Sangaji, menegaskan bahwa tindakan seperti ini merupakan indikasi kuat bahwa Dana Desa tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oknum yang tidak bertanggung jawab. Pihaknya mengecam keras tindakan yang menciderai amanah dan kepercayaan masyarakat serta berpotensi merugikan pembangunan dan kesejahteraan di tingkat desa.
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Labuha untuk tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti laporan serta informasi yang kami sampaikan. Dugaan penyelewengan Dana Desa ini adalah persoalan serius yang menyangkut hak masyarakat dan penggunaan uang negara. Transparansi dalam pengelolaan Dana Desa adalah kunci, dan apabila terbukti ada penyimpangan, pelaku harus diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Risal Sangaji, Jumat (19/4/2025).
Lebih lanjut, Risal Sangaji menekankan bahwa penyelewengan Dana Desa tidak hanya melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga merupakan tindak pidana korupsi yang memiliki konsekuensi hukum yang berat. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengamanatkan bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pihak Kejaksaan memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di tingkat desa, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Keseriusan Kejaksaan Negeri Labuha dalam menindaklanjuti laporan masyarakat Desa Gaimu akan menjadi ujian nyata komitmen mereka dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat akar rumput. Masyarakat menantikan tindakan nyata dan ketegasan pihak kejaksaan dalam mengusut tuntas dugaan penyelewengan Dana Desa ini, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pembelajaran bagi kepala desa lainnya untuk mengelola anggaran desa dengan penuh tanggung jawab dan transparan.
Disclaimer: Berita ini memuat dugaan berdasarkan informasi yang dihimpun oleh LSM KANe Malut dan keterangan masyarakat Desa Gaimu. Pihak-pihak terkait yang disebutkan dalam berita ini masih dalam proses verifikasi dan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Overseas Study Advisor Nawala Education (Nawala Education Link) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Hidup adalah petualangan yang berani atau tidak sama sekali.” – Helen Keller
















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.