Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

PEMERINTAHAN · 13 Mar 2025 16:24 WIB ·

Regulasi Pusat Belum Kelar, Pilkades PAW di 9 Desa Kabupaten Bekasi Ditunda


					<em>Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, menjelaskan penundaan Pilkades PAW di sembilan desa.</em> Perbesar

Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, menjelaskan penundaan Pilkades PAW di sembilan desa.

Bekasi [DESA MERDEKA] – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu (PAW) di sembilan desa. Penundaan ini dilakukan karena regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum rampung.

Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, menegaskan bahwa Pilkades PAW yang direncanakan sebelum akhir masa jabatan 2026 tidak dapat dilaksanakan karena aturan turunannya masih dalam proses penyelesaian di pemerintah pusat.

“Kami menunggu aturan turunannya. Jika regulasi sudah terbit, Pilkades PAW dapat segera digelar,” ujarnya usai menghadiri Sertijab TP PKK Kabupaten Bekasi, Rabu (12/3/2025).

Penundaan ini mengacu pada surat Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang merujuk pada instruksi Kemendagri. Regulasi yang belum rampung dapat berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Pemerintah (PP), atau keputusan kepala daerah.

Sembilan desa di Kabupaten Bekasi yang belum memiliki kepala desa definitif dan dipimpin pejabat sementara adalah Desa Samudrajaya (Tarumajaya), Sumberjaya (Tambun Selatan), Cibuntu dan Sukadanau (Cibitung), Karangsegar (Pebayuran), Cibening (Setu), Banjarsari (Sukatani), Serang (Cikarang Selatan), dan Tanjungsari (Cikarang Utara).

DPMD telah menerbitkan surat edaran kepada camat dan kepala desa terkait agar tidak memulai tahapan Pilkades PAW sebelum ada kepastian hukum.

“Jika dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, dapat berdampak pada persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Rahmat Atong.

Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap regulasi Pilkades PAW segera diterbitkan agar proses pemilihan berjalan sesuai ketentuan, memberikan kepastian hukum bagi panitia, dan menjaga stabilitas pemerintahan desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

BPD Jadi Kunci Sukses Makan Bergizi di Desa

8 Mei 2026 - 00:30 WIB

Satu Desa Satu Operator: Kunci Bantuan Tepat Sasaran

30 April 2026 - 05:30 WIB

Retret Akmil: Gembleng Pimpinan DPRD Demi Pembangunan Desa Efektif

20 April 2026 - 08:36 WIB

Lilin Desa: Visi Hatta Lewat Jutaan Bibit Kelapa

4 April 2026 - 19:39 WIB

Cair Serentak: Strategi Amankan Rp900 Ribu dari Dana Desa

16 Maret 2026 - 06:34 WIB

Jalan Tol Hasil Bumi: Ambisi Mendes Yandri untuk Yahukimo

11 Maret 2026 - 21:03 WIB

Trending di PEMERINTAHAN