Garda Depan Pemilu! Bawaslu Lakukan Penelusuran
Majene, Sulawesi Barat [DESA MERDEKA] – Tiga Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), secara resmi menyatakan kesiapan untuk mengundurkan diri dari jabatannya demi mencalonkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran karier di tingkat aparatur desa menjelang pesta demokrasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Majene, Sudirman, mengonfirmasi adanya keinginan mundur tersebut. “Sudah ada tiga kepala desa yang menyampaikan kepada kami, siap mengundurkan diri sebagai kepala desa,” kata Sudirman, seperti dilansir pada Minggu (21/5/2023).
Bawaslu Majene Temukan Bakal Calon dari Unsur Aparat Desa
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majene, Indriana Mustafa, membenarkan temuan adanya sejumlah aparatur desa yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Dari hasil pengawasan kami saat penyerahan dokumen bakal calon di KPU, kami menemukan bakal calon dari unsur aparat desa dan ASN,” jelas Indriana Mustafa.
Terkait temuan ini, Bawaslu tengah melakukan penelusuran lebih lanjut. Indriana menambahkan, Bawaslu akan bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memverifikasi dokumen para bakal calon tersebut.
“Saat ini kami sementara melakukan penelusuran bukti baik terhadap dokumen bakal calon maupun ke instansi yang berwenang,” lanjutnya.
Meskipun demikian, Indriana menegaskan bahwa hingga tahapan pendaftaran dan pengajuan dokumen bakal calon di KPU, belum ada rekomendasi yang perlu dikeluarkan oleh Bawaslu. Tahapan pemilihan masih panjang dan belum memasuki verifikasi administrasi (vermin).
Aturan Wajib Mundur untuk Kades dan Pejabat Lain
Langkah mundur yang diambil para Kades ini sejalan dengan regulasi Pemilu yang berlaku. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, secara tegas mengatur bahwa kepala desa yang ingin maju sebagai caleg wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf i UU tersebut secara eksplisit melarang kepala desa merangkap jabatan sebagai anggota legislatif.
Selain kepala desa, kewajiban mundur juga berlaku bagi sejumlah jabatan publik dan profesional lainnya. Berdasarkan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mereka yang harus mundur dari jabatannya jika maju sebagai Caleg antara lain:
- Kepala daerah dan wakil kepala daerah.
- Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Anggota TNI dan Anggota Polri.
- Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Kewajiban ini ditetapkan untuk menjamin netralitas, mencegah penyalahgunaan fasilitas jabatan, dan memastikan fokus penuh pada tugas legislatif jika terpilih.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.