Menu

Mode Gelap
Dari Hoaks ke Harapan: Catatan Dua Hari Bimtek Literasi Informasi di Pekalongan PPID Desa Jadi Kunci Transparansi di Lombok Tengah Sumatera Barat Siap Jadi Green Province 2026, Targetkan Investasi Hijau Rp120 Triliun Peternakan Ayam Diduga Tanpa Izin Resahkan Warga Bekasi Mengubah Citra Petani, Memajukan Ekonomi Sumbar

RAGAM · 16 Okt 2025 21:17 WIB ·

Oknum Karang Taruna Cibuntu Diduga Pungli Proyek Rp13,2 Juta


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

kabupaten,Bekasi[DESAMERDEKA] Dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Karang Taruna Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, kini menjadi sorotan tajam. Skandal ini mencuat setelah beredarnya dokumen yang menunjukkan penerimaan uang sebesar Rp13.200.000 dari PT Luas Semesta Abadi, sebuah perusahaan yang sedang menggarap proyek di kawasan Gudang Uniland Cibuntu.

Dokumen yang menjadi bukti utama adalah surat permohonan tertanggal 6 Agustus 2025, bernomor 003/KT-CIBUNTU/VII/2025, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Karang Taruna Desa Cibuntu. Surat tersebut secara terselubung mengajukan “kerjasama penanganan keamanan dan kompensasi lingkungan” kepada pihak perusahaan. Dalam daftar pembagian, dana itu tercatat dialokasikan kepada sejumlah pihak, termasuk BUMDes, LPM, RT/RW, tokoh masyarakat, ormas, koperasi, Bimaspol, Babinsa, dan bahkan media. Kejanggalan muncul lantaran total dana yang tercantum dalam daftar distribusi mencapai Rp15 juta, sementara kwitansi hanya mencantumkan Rp13,2 juta.

Pemerintah Desa Bantah Terlibat
Menanggapi temuan ini, Penjabat (Pj) Kepala Desa Cibuntu, Mawardi, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak mengetahui dan tidak pernah menerima tembusan surat permohonan kerja sama tersebut. “Terkait surat yang beredar itu saya tidak mengetahui, dan tidak ada surat tembusan ke desa. Jadi terkait masalah ini, pihak desa tidak mengetahui,” tegas Mawardi.

Pernyataan senada disampaikan oleh Ketua BUMDes dan LPM Desa Cibuntu, yang namanya dicatut sebagai penerima kompensasi. Keduanya membantah keras telah menerima dana tersebut. Ketua LPM bahkan melontarkan sindiran tajam. “Berarti Karang Taruna care sama teman-teman, sudah mencantumkan nama lembaga kami, walaupun kami tidak pernah menerima uang tersebut,” ujarnya, mengindikasikan adanya penyalahgunaan nama lembaga.

Desakan Hukum demi Iklim Investasi
Kasus ini menarik perhatian aktivis dan pemerhati kebijakan publik. Ketua LSM Krops Indonesia Muda (KIM) DPC Kabupaten Bekasi, Devied, menilai surat tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi kuat masuk kategori pungli. “Kalau di situ disebut untuk keamanan, kenapa ada BUMDes? Dan seharusnya surat seperti ini diketahui atau disetujui oleh kepala desa,” tegas Devied.

Ia mengingatkan bahwa praktik pungli semacam ini dapat mencoreng citra Kabupaten Bekasi dan berisiko membuat para pengusaha pindah. “Kalau hal seperti ini dibiarkan, nanti para pengusaha bisa pindah dari Kabupaten Bekasi karena merasa sering dipintai uang. Apalagi ini ada kwitansinya, jadi bukan sekadar isu,” tambahnya.

Sementara itu, Subur, Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bekasi, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang ini. “Kalau benar ada oknum yang mencatut nama lembaga desa untuk meminta uang kepada pihak proyek, itu sudah mencederai kepercayaan publik,” ujar Subur. Ia menekankan bahwa transparansi dan izin resmi pemerintah adalah hal utama dalam sinergi antara masyarakat dan pengusaha, dan praktik ini dapat menghambat iklim investasi.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas lembaga sosial di tingkat desa. Aparat penegak hukum didesak segera menelusuri kebenaran dokumen yang beredar. Jika terbukti ada permintaan uang tanpa dasar hukum, pelakunya dapat dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Publik kini menanti langkah tegas untuk memastikan nama baik lembaga masyarakat tidak terus dicederai oleh ulah segelintir oknum.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 176 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mahyeldi: “Palestina Harus Terlindungi dan Segera Merdeka!”

19 Oktober 2025 - 20:36 WIB

Pedagang Butuh Ruang, Bukan Sekadar Tempat

19 Oktober 2025 - 19:02 WIB

Gubernur Mahyeldi Apresiasi Kontribusi Sosial Organisasi Jam Gadang 88

19 Oktober 2025 - 11:45 WIB

Mahyeldi Dukung Penuh Aksi Kemanusiaan IASMA 1 Bukittinggi: Bantu Warga Lewat Operasi Bibir Sumbing Gratis

19 Oktober 2025 - 11:40 WIB

Mahyeldi Dukung Penuh Aksi Kemanusiaan IASMA 1 Bukittinggi: Bantu Warga Lewat Operasi Bibir Sumbing Gratis

19 Oktober 2025 - 09:28 WIB

Mahyeldi Kagum, Batik Birru SMAN 1 Padang Panjang Himpun 4.200 Peserta dari Seluruh Indonesia

19 Oktober 2025 - 09:03 WIB

Trending di RAGAM