Kudus, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Birokrasi yang kaku sering kali menjadi penghambat utama pembangunan di tingkat akar rumput. Merespons fenomena ribuan desa di Jawa Tengah yang terjebak dalam “kemacetan” pencairan anggaran, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kudus meluncurkan layanan Customer Service Online (CSO). Inovasi ini hadir untuk memangkas kerumitan administrasi yang menyebabkan ratusan miliar rupiah Dana Desa gagal terserap tepat waktu.
Hingga Juli 2025, realisasi Dana Desa di wilayah kerja KPPN Kudus (Kudus, Demak, dan Jepara) baru menyentuh angka Rp528,44 miliar atau sekitar 86% dari total alokasi Rp616,39 miliar. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2024 yang sukses terserap 100%.
“Layanan CSO ini bertujuan agar pengampu dana desa di daerah maupun desa dapat berkonsultasi langsung terkait syarat salur tanpa terhambat jarak dan waktu,” ujar Kepala KPPN Kudus, Eko Wahyu Budi, Minggu (8/2/2026).
Mengurai Benang Kusut Laporan Administratif
Penyebab utama rendahnya serapan dana tahun ini adalah kendala administratif pada sistem OM-SPAN dan lambatnya penyusunan laporan syarat salur. Masalah klasik seperti keterbatasan kapasitas SDM di desa dan kurangnya sinergi antara DPMD serta BPKAD menjadi “penyakit” tahunan yang coba diobati KPPN Kudus melalui diskusi kelompok terpumpun (Focus Group Discussion/FGD).
Selain masalah teknis, aturan earmarking—yakni penetapan porsi penggunaan dana untuk BLT dan ketahanan pangan—sering kali dinilai tidak fleksibel dengan kebutuhan mendesak di lapangan. Hal inilah yang kerap membuat pemerintah desa ragu atau terlambat mengajukan pencairan.
Beralih Menjadi Konsultan Ekonomi Daerah
Lebih dari sekadar penyalur uang negara, KPPN Kudus kini memposisikan diri sebagai financial advisor bagi pemerintah daerah. Sinergi ini mencakup pemberdayaan UMKM desa melalui platform digital Digipay Satu, guna memastikan uang negara yang cair kembali berputar di ekonomi lokal.
“Kami ingin memastikan Dana Desa tidak hanya cair, tapi cair tepat waktu agar manfaatnya, seperti infrastruktur skala kecil dan padat karya, langsung dirasakan masyarakat,” tambah Eko. Dengan adanya layanan CSO dan panduan juknis yang lebih ketat, KPPN optimistis integritas laporan desa akan meningkat, sehingga sisa anggaran tahun 2026 tidak lagi tersandera oleh urusan kertas kerja.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.