Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

POLITIK · 18 Feb 2025 15:13 WIB ·

Ketua BK DPRD Morotai: Anggota Dewan yang Malas Berkantor Sama dengan Makan Uang Haram


					Ketua BK DPRD Morotai: Anggota Dewan yang Malas Berkantor Sama dengan Makan Uang Haram Perbesar

Pulau Morotai [DESA MERDEKA] – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Suaib Hi. Kamel, menyampaikan pernyataan tegas terkait kedisiplinan anggota dewan dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Ia berharap 20 anggota DPRD Pulau Morotai tetap rajin berkantor setelah dilantik dan diambil sumpah jabatan pada 4 November 2024 lalu.

Suaib menekankan bahwa anggota DPRD harus solid dalam mengemban amanat rakyat. Ia mengingatkan bahwa anggota dewan telah digaji oleh rakyat Pulau Morotai di enam kecamatan. Oleh karena itu, ia berharap anggota dewan tetap berkantor untuk bersama-sama mengawal program pemerintah daerah.

“Jadi, kalau mereka malas berkantor, sama dengan makan uang haram,” tegas Suaib di gedung DPRD, Senin, 17 Februari 2025.

Menurut politikus PKB ini, anggota DPRD wajib masuk kantor lima kali dalam seminggu. Kewajiban ini telah dijelaskan berdasarkan tata tertib ber-DPRD saat pelantikan dan sumpah janji.

Suaib menjelaskan bahwa anggota DPRD yang tidak mengikuti rapat paripurna dan rapat kerja secara berturut-turut sebanyak enam kali dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.

“Anggota DPRD yang tidak mengikuti rapat paripurna dan rapat kerja selama enam kali berturut-turut akan diberi sanksi. Ketentuannya ada dalam Tata Tertib DPRD terkait dengan kode etik,” paparnya.

Suaib menambahkan bahwa proses sanksi akan diberlakukan bagi anggota DPRD yang terbukti tidak mengikuti rapat paripurna dan rapat kerja selama enam kali berturut-turut.

Pernyataan Ketua BK DPRD Morotai ini menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota dewan untuk selalu menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab. Kedisiplinan dan kehadiran anggota dewan di kantor merupakan cerminan komitmen mereka dalam melayani rakyat dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Pulau Morotai.

Selain itu, pernyataan ini juga menjadi bentuk pengawasan dari BK DPRD terhadap kinerja anggotanya. Diharapkan, dengan adanya pengawasan yang ketat, seluruh anggota DPRD dapat termotivasi untuk bekerja lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
Masyarakat Pulau Morotai juga diharapkan dapat turut serta dalam mengawasi kinerja anggota DPRD. Dengan demikian, diharapkan tercipta sinergi yang baik antara anggota dewan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan kemajuan daerah.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 51 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kongres Perempuan 2026: Melawan Eksploitasi, Merajut Kekuatan Kelas Pekerja

20 Januari 2026 - 00:23 WIB

GMNI NTT ke Prabowo: Jadikan Perangkat Desa ASN atau PPPK!

15 Januari 2026 - 06:51 WIB

Putri Proklamator Siapkan Wali Desa untuk Indonesia Mercusuar Dunia

15 Januari 2026 - 04:28 WIB

Refleksi 19 Tahun : Hanura Halsel Ubah Politik Menjadi Gerakan Kemanusiaan Nyata

9 Januari 2026 - 12:29 WIB

Erdi Janur Nahkodai PDI Perjuangan Padang Pariaman 2025-2030

7 Januari 2026 - 21:47 WIB

Wabup Tulungagung Melawan: Ini Negara Demokrasi, Bukan Kerajaan!

7 Januari 2026 - 17:13 WIB

Trending di POLITIK