Menu

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

POLITIK · 17 Mei 2024 16:15 WIB ·

Menunggangi Beras Bansos di Balai Desa


					Menunggangi Beras Bansos di Balai Desa Perbesar

Bantaeng, Sulawesi Selatan [DESA MERDEKA]Dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan politik praktis mulai mengotori tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bantaeng. Bantuan pangan beras dari pemerintah pusat yang seharusnya murni untuk mengentasan kemiskinan ekstrem di desa, kini diduga kuat disusupi oleh kepentingan kampanye terselubung salah satu bakal calon bupati.

Geger politik lokal ini mencuat ke publik setelah sebuah unggahan di media sosial viral. Akun Facebook bernama Raka Manaung mengungkap adanya aktivitas janggal dalam pembagian bansos di Balai Desa Bonto Cinde. Dalam acara tersebut, Kepala Dinas Sosial Bantaeng berinisial AS disinyalir kuat mendampingi salah satu kandidat bakal calon bupati berinisial KMK.

“Kencang ini bakal calon bupati digandeng kadis sosial dalam pembagian sembako di balai Desa Bonto Cinde, ada apa dengan Dinsos? Kalau sudah seperti ini kemungkinan besar di pilkada Bantaeng main jekkong-jekkong (curang) lagi. Bantuan pemerintah dimanfaatkan untuk memenangkan salah satu calon!” tulis Raka dalam unggahan yang langsung diserbu ratusan komentar kecaman dari netizen.

Posisi aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada sebenarnya sudah diikat mati oleh regulasi. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang ditandatangani bersama oleh Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, hingga Ketua Bawaslu, tindakan berpihak atau memfasilitasi kandidat politik adalah pelanggaran berat.

Secara aturan, bansos yang disalurkan berkala setiap bulan tersebut merupakan program Cadangan Pangan Pemerintah berbasis data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim) untuk meredam dampak El Nino. Program nasional yang diamanatkan lewat Perpres Nomor 125 Tahun 2022 ini murni menggunakan uang negara, bukan modal privat sang politisi.

Sayangnya, celah keramaian di balai desa inilah yang rawan “ditebengi” para pemburu simpati rakyat. Hingga kini, masyarakat Kabupaten Bantaeng masih menunggu langkah konkret dan klarifikasi resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Panwas setempat untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran netralitas yang telanjur menjadi polemik panas di akar rumput.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gelombang Gen Z Guncang Benteng Petahana Desa Tamansari

20 September 2026 - 18:26 WIB

Peta Senyap di Karanghaur: Menakar Realitas Politik Panggung Desa

16 September 2026 - 16:15 WIB

Fraksi PDI Perjuangan-PKB Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Perubahan APBD Sumbar 2026

15 September 2026 - 19:48 WIB

Saat Sirene Pemilu Padam, Advokasi Kaum Akar Rumput Menyala

30 Juli 2026 - 22:23 WIB

PDI-P Dorong Ronaldo Asury Maju Pilkada Malaka 2030

26 Juli 2026 - 14:23 WIB

Membangun Sumatra Barat dari Kekuatan Identitas Budaya Nagari

19 Juli 2026 - 21:50 WIB

Trending di POLITIK