Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

RAGAM · 29 Jan 2025 10:28 WIB ·

Warga Sugi Karimun Demo Tolak Penjualan Lahan Mangrove


					Warga Sugi Karimun Demo Tolak Penjualan Lahan Mangrove Perbesar

Karimun [DESA MERDEKA] – Ratusan warga Desa Sugi, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun, tumpah ruah di depan kantor desa pada [tanggal] lalu. Mereka menggelar aksi demonstrasi damai untuk menyuarakan penolakan terhadap penjualan lahan mangrove seluas 80 hektare kepada perusahaan energi, Gurin Energy.

Aksi ini dipicu oleh informasi yang menyebutkan bahwa pembayaran lahan tersebut telah dilakukan tanpa persetujuan resmi dari masyarakat. Padahal, dalam pertemuan sebelumnya, warga dan perusahaan telah menyepakati bahwa rencana penjualan dibatalkan.

“Kami merasa dikhianati,” ujar Supiannadi, salah seorang tokoh masyarakat. “Kami sudah jelas-jelas menolak, tapi kok pembayaran tetap dilakukan? Ini sangat tidak adil,” tegasnya.

Lahan mangrove yang menjadi objek sengketa ini merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat Desa Sugi. Warga menggantungkan hidupnya dari hasil laut, seperti menangkap ikan, menjala, dan mengumpulkan hasil laut lainnya. “Lahan ini adalah dapur kami,” ujar Joni, warga lainnya.

Konflik kepentingan antara warga dan perusahaan semakin memanas setelah terungkapnya dugaan keterlibatan oknum desa dalam transaksi tersebut. Warga menduga adanya permainan dalam proses penjualan lahan ini, sehingga merugikan kepentingan masyarakat banyak.

Hingga saat ini, Kepala Desa Sugi, Mawasi, belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. Namun, warga berharap agar pemerintah daerah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan keadilan bagi mereka.

Konflik agraria seperti ini bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Di berbagai daerah, seringkali terjadi benturan kepentingan antara masyarakat lokal dengan perusahaan besar yang ingin menguasai sumber daya alam. Kasus di Desa Sugi menjadi pengingat penting bagi kita semua tentang pentingnya keadilan lingkungan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Apa yang dapat kita pelajari dari kasus ini?

Pentingnya partisipasi masyarakat: Keputusan yang berdampak pada masyarakat harus melibatkan masyarakat secara langsung.
Keadilan lingkungan: Setiap individu memiliki hak atas lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
Peran pemerintah: Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan dan tidak merugikan masyarakat.

Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

 

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Anggi Putri Masipah Maju Calon BPD Dusun 2 Desa Bantarjaya, Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

28 Maret 2026 - 15:22 WIB

Tiga Tahun Menanti Setetes Air: Sidopo Krisis, Pemda Halsel Jangan ‘Tuli’ terhadap Jeritan Rakyat

28 Maret 2026 - 09:14 WIB

Denyut Nadi di Dermaga Bonerate: Perpisahan di Bawah Terik dan Harapan di Arus Balik 2026

27 Maret 2026 - 23:34 WIB

Misteri Ikan Mujair: Imigran Afrika yang Disangka Asli Blitar

25 Maret 2026 - 21:48 WIB

220 Penumpang Arus Balik Naik KM Maloli dari Bonerate

23 Maret 2026 - 15:49 WIB

Mudik Bakauheni 2026: Jangan Sampai Terjebak Kemacetan Horor Sore Hari

19 Maret 2026 - 23:23 WIB

Trending di RAGAM