Komisi Informasi Jatim: Desa dan Instansi Vertikal Paling Rendah Patuhi Undang-Undang Keterbukaan Informasi
Bojonegoro, Jawa Timur [DESA MERDEKA] – Komisi Informasi (KI) Jawa Timur membunyikan alarm keras terkait tingkat kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Dua entitas, yakni Pemerintahan Desa dan Instansi Vertikal, dinilai menjadi penyumbang terbesar ketidakpatuhan terhadap transparansi di Jawa Timur.
Temuan serius ini diungkapkan dalam Sarasehan KIP Jatim yang diselenggarakan di Ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro pada Sabtu, 29 November 2025. Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP tahun 2025 menunjukkan bahwa hanya 33 persen badan publik di Jatim yang berhasil meraih predikat informatif, angka yang sangat rendah.
Rendahnya Respons dan Mandeknya PPID Desa
Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KI Jatim, Yunus Mansur Yasin, memaparkan bahwa desa dan instansi vertikal menjadi “penyumbang gap kepatuhan terbesar” karena rendahnya respons terhadap proses penilaian. Banyak dari mereka, terutama di tingkat desa, bahkan tidak mengembalikan Kuesioner Penilaian Mandiri (Self Assessment Questionnaire/SAQ) yang merupakan tahap awal Monev.
Menurut Yunus, kondisi ini mengindikasikan bahwa keterbukaan informasi belum dipahami sebagai kewajiban mutlak. “Jika instansi vertikal dianggap kurang responsif, masalah di tingkat desa jauh lebih mendasar,” ujarnya.
Ketua Bidang Kelembagaan KI Jatim, M. Sholahuddin, menegaskan bahwa ketidakpatuhan di level desa terjadi karena banyak desa yang belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa dan belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi yang memadai.
“Desa adalah badan publik, dan wajib memberi informasi yang akurat, cepat, dan benar. Itu mandat undang-undang, bukan pilihan,” tegas Sholahuddin.
Anggaran Desa Jadi Objek Sengketa Tertinggi
Sholahuddin secara khusus menyoroti informasi wajib yang sering diabaikan, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan laporan berkala lainnya. Ia mengungkapkan bahwa objek sengketa tertinggi yang masuk ke KI Jatim adalah masalah anggaran. Kerahasiaan dana publik, khususnya APBDes, menjadi pangkal masalah utama.
Penolakan informasi tanpa melalui prosedur hukum, yaitu proses uji konsekuensi, dapat berujung pada sanksi pidana sesuai regulasi UU KIP. Hal ini menjadi peringatan keras bagi PPID yang masih enggan membuka data keuangan publik.
Dari perspektif Pemerintah Provinsi Jatim, masalah ini diakui berakar pada kurangnya edukasi. Ketua Tim Layanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat Provinsi Jatim, Ayu Saulina Ernalita, mengakui kelemahan tersebut. “Informasi yang diadukan sengketa itu, sejatinya bisa diberikan di awal. Sepertinya ini salah kami yang kurang mengedukasi PPID kami, sehingga sengketa menumpuk di Komisi Informasi,” papar Ayu.
Meskipun demikian, Pemprov Jatim mengklaim terus berupaya memperbaiki dengan kolaborasi bersama KI, memperkuat peran PPID, dan memperbarui daftar informasi publik, yang terbukti membawa Indeks KIP Jatim ke peringkat kedua nasional tahun 2025.
Direktur Informasi Publik Kemkomdigi, Nursodik Gunarjo, menutup diskusi dengan mengingatkan bahwa problem fundamentalnya terletak pada pemahaman regulasi. Amanat undang-undang adalah semua informasi publik harus terbuka, kecuali yang dikecualikan. Ia mendesak pimpinan PPID untuk menyadari bahwa mereka harus mengumumkan penggunaan dana publik kepada pemilik dana, yaitu masyarakat. Kewajiban transparansi bukanlah permintaan, melainkan amanat regulasi yang harus dipatuhi.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.