Menu ✖

Mode Gelap
Siasat Desa Paenre Lompoe Merajut Prioritas di Tengah Badai Efisiensi APBDes 2027: Strategi Desa Batang Kejar Target Desa Zero Stunting Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa

KABAR PEMDA · 11 Okt 2026 14:09 WIB ·

Cerdik Mengunci Tanah Negara Lewat Korporasi BUMDesma Solok


					Cerdik Mengunci Tanah Negara Lewat Korporasi BUMDesma Solok Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] – Di paruh kedua tahun 2026, Sumatera Barat tengah menghadapi ujian kembar yang menguras energi publik. Di satu sisi, pundi-pundi keuangan daerah sedang seret akibat tingginya ketergantungan fiskal pada Pajak Kendaraan Bermotor. Di sisi lain, ruang publik dihangatkan oleh sorotan tajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengendus celah korupsi akibat merosotnya skor Monitoring Center for Prevention (MCP) daerah.

Di tengah situasi pelik ini, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, terbang ke Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2026. Misinya: menemui Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, untuk menjajaki optimalisasi tanah negara di kawasan Bukit Gombong, Kabupaten Solok.

Sayangnya, narasi yang ditangkap publik baru sebatas bahasa diplomasi birokrasi: “penjajakan awal” dan koordinasi antar-pejabat. Padahal, di balik lembar meja perundingan itu, ada aset tidur bernilai tinggi yang jika dikelola dengan rekayasa regulasi yang cerdik, mampu menjadi mesin pencetak kesejahteraan tanpa harus membebani APBD yang sedang sekarat.

Menembus Batas Format Kuno Reforma Agraria
Selama ini, formula umum eksekusi tanah obyek reforma agraria (TORA) selalu terjebak pada pola eceran tradisional: tanah negara dipecah menjadi kapling-kapling kecil berukuran 0,5 hingga 1 hektare, lalu dibagikan lewat sertifikat hak milik kepada ratusan petani penggarap.

Secara statistik administratif, pola ini memang cepat memicu tepuk tangan keberhasilan. Namun secara makroekonomi, pola eceran ini rentan memicu kemiskinan baru. Petani skala gurem tanpa modal dan akses pasar korporasi akan mudah kalah bersaing, berujung pada telantarnya lahan atau bergesernya kepemilikan tanah ke tangan para spekulen dan cukong lokal.

Bukit Gombong di Kabupaten Solok, yang merupakan kawasan bekas perkebunan kopi telantar seluas 315 hingga 467 hektare, membutuhkan pendekatan yang jauh lebih progresif. Alih-alih membelah tanah perbukitan subur itu menjadi ratusan potongan kecil, pemerintah daerah memiliki momentum emas untuk mengonsolidasikannya ke dalam satu payung hukum tunggal yang berpihak pada rakyat: Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) antar-Nagari.

Fondasi Hukum: Duet Regulasi Tertinggi
Gagasan mengunci ratusan hektare lahan negara di bawah bendera BUMDesma bukanlah angan-angan tanpa dasar. Fondasi hukum positif di Indonesia pasca-Undang-Undang Cipta Kerja justru telah mengunci skema ini dengan sangat mantap:

  1. Status Badan Hukum Publik (PP No. 11 Tahun 2021): Regulasi ini merevolusi posisi BUMDes dari sekadar unit usaha kecil desa menjadi Badan Hukum Publik resmi. Artinya, BUMDesma memiliki kapasitas hukum setara perseroan terbatas (PT) untuk menandatangani kontrak bisnis skala besar dan mengikat kemitraan jangka panjang.
  2. Kewenangan Khusus Bank Tanah (PP No. 64 Tahun 2021): Aturan ini memberikan mandat kepada Badan Bank Tanah untuk melakukan pemanfaatan tanah komersial dan reforma agraria melalui kerja sama usaha bersama dengan berbagai pihak, di mana Koperasi dan BUMDes ditempatkan sebagai mitra prioritas.

Melalui duet regulasi ini, Badan Bank Tanah dapat menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) di atas Hak Pengelolaan (HPL) miliknya langsung kepada BUMDesma Solok. Efek proteksinya mutlak: tanah negara tetap utuh sebagai aset produktif kolektif, tidak bisa diperjualbelikan secara ilegal oleh perorangan, namun seluruh keuntungan ekonominya mengalir langsung ke kantong masyarakat Nagari dan kas desa.

Arsitektur Link and Match Skala Industri
Ketika ratusan hektare lahan Bukit Gombong terintegrasi di bawah satu manajemen profesional BUMDesma, “daya magnet” aset ini berubah drastis. Skala ekonomi yang besar (economy of scale) akan secara otomatis menarik program-program strategis lintas kementerian pusat yang mustahil masuk jika lahan tersebut terpecah-pecah:

  • Magnet Modal (Kemenkeu & Kemendesa): Alokasi Dana Desa dari beberapa Nagari di Solok secara legal dapat disatukan sebagai Penyertaan Modal Desa ke dalam BUMDesma untuk membangun fasilitas hilirisasi, seperti mesin pengering (silo) dan gudang penyimpanan modern.
  • Magnet Integrasi (Kementerian Pertanian): Dengan hamparan lahan produktif terpusat, Kementan dapat mengucurkan bantuan mekanisasi pertanian skala industri, mulai dari traktor modern hingga teknologi pemetaan pertanian berbasis drone. Petani penggarap tidak lagi mencangkul secara manual; mereka naik kelas menjadi operator pertanian modern.
  • Magnet Pasar (Kementerian BUMN): BUMDesma memiliki posisi hukum yang kuat untuk menjalin kontrak dengan offtaker (pembeli siaga) seperti BUMN Pangan atau PTPN. Kepastian harga komoditas terkunci bahkan sebelum bibit pertama ditanam, memotong rantai tengkulak yang selama ini mencekik petani.

Saatnya Berpikir Lebih Cerdas
Menghadapi krisis fiskal dan pengawasan anggaran yang ketat dari penegak hukum seharusnya memaksa jajaran Pemprov Sumbar, para staf ahli, dan cerdik pandai di daerah untuk berhenti berpikir linear.

Menyejahterakan rakyat tidak selalu harus menunggu kucuran dana bansos atau proyek fisik APBD.

Kasus Bukit Gombong Solok adalah pembuktian di depan mata. Basis datanya jelas, lahannya ada, dan regulasi bakunya telah tersedia rapi. Yang dibutuhkan sekarang hanyalah keberanian politik dan kreativitas birokrasi untuk merajut titik-titik peluang tersebut menjadi sebuah korporasi pangan berbasis Nagari.

Jika peluang gratis dan legal sesempurna ini masih dilewatkan hanya demi konten seremonial foto bersama, maka ruang kritik masyarakat akan selalu punya hak untuk mempertanyakan: ke mana perginya akal sehat tata kelola pemerintahan kita?

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Skor MCSP Anjlok, KPK Endus Celah Korupsi Sumbar

10 Oktober 2026 - 15:34 WIB

Indeks Pengawasan Anjlok, Sumbar Perketat Anggaran Bencana

9 Oktober 2026 - 08:18 WIB

HUT ke-81 TNI: Perkuat Sistem Pertahanan Berbasis Nagari

5 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Menakar Resiko Ketergantungan Fiskal Sumbar pada Pajak Kendaraan

4 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Menambal Defisit Anggaran Sumbar Lewat Pajak Kendaraan Bermotor

4 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Memikul Porprov XVI Sumbar: Suara Gotong Royong Warga di 12 Daerah

3 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Trending di KABAR PEMDA