Halmahera Selatan [DESA MERDEKA] — Warga Desa Indari, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, melayangkan desakan keras kepada CV Aldi Utama. Perusahaan kontraktor ini diminta segera melunasi pembayaran material lokal milik masyarakat yang telah digunakan dalam pekerjaan proyek pemeliharaan berkala jalan lapen di ruas Jalan Indari. Selain itu, muncul dugaan kuat bahwa CV Aldi Utama menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat proyek, alih-alih menggunakan BBM nonsubsidi yang diwajibkan bagi sektor industri.
Salah seorang warga yang materialnya, berupa batu, pasir, dan kerikil, telah digunakan oleh CV Aldi Utama menyampaikan keluhannya kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa proyek pemeliharaan berkala jalan lapen di ruas Desa Indari, yang merupakan ibu kota Kecamatan Bacan Barat, didanai oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Namun, hingga saat ini, pembayaran material lokal milik warga oleh pihak kontraktor, CV Aldi Utama, belum juga terealisasi.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Aldi Utama dengan nomor kontrak 620/20/SPP-PPJJ/PUPR-HS-DAU/2025 ini, selain diduga tidak membayarkan material lokal yang diangkut oleh masyarakat Desa Indari, juga dituding menggunakan BBM bersubsidi untuk operasional alat beratnya. “CV Aldi Utama dalam pekerjaan pemeliharaan jalan dengan nilai kontrak Rp3.401.322.966,46 diduga tidak menggunakan BBM industri, melainkan BBM subsidi,” tutur warga tersebut. Praktik ini tentu saja melanggar ketentuan yang berlaku, di mana BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu yang berhak, bukan untuk kegiatan industri skala besar seperti proyek pembangunan jalan.
Risaldi, Direktur CV Aldi Utama, selaku kontraktor proyek jalan Indari, telah lama menggunakan material milik masyarakat Indari. Namun, hingga kini pembayaran tak kunjung dilakukan. Saat masyarakat menagih pembayaran harga material lokal melalui pengawas jalan, M. Malik, ia beralasan dana proyek belum dicairkan oleh Risaldi. Padahal, masyarakat mengetahui bahwa masa kontrak proyek tersebut sudah terlampaui.
Warga juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap kualitas pekerjaan proyek jalan tersebut. Meskipun masa kontrak pekerjaan pemeliharaan berkala jalan lapen di ruas Desa Indari dengan nilai kontrak yang signifikan, yakni Rp3.401.322.966,46, sudah selesai, proyek tersebut terlihat belum tuntas dan kualitas pekerjaannya dipertanyakan. Menurut warga, kualitas pekerjaan sangat tidak layak jika dibandingkan dengan besaran anggaran nilai kontrak yang dikelola oleh CV Aldi Utama.
Oleh karena itu, warga mendesak agar pihak kontraktor CV Aldi Utama bertanggung jawab penuh atas pembayaran material lokal milik warga Desa Indari yang belum dilunasi. Selain itu, mereka juga menuntut pertanggungjawaban CV Aldi Utama terkait kualitas pembangunan proyek yang dinilai jauh dari standar kelayakan.
Terpisah, Direktur CV Aldi Utama, Risaldi, saat dimintai konfirmasi oleh awak media mengenai dugaan penggunaan BBM bersubsidi dalam pekerjaan jalan tersebut, tidak memberikan respons. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi lebih lanjut dengan pemilik CV Aldi Utama masih terus dilakukan.
Kontributor/Foto: Alimudin Abd. Fatah
Disclaimer Berita:
Berita ini ditulis berdasarkan keterangan dari sumber-sumber yang relevan di lapangan. Segala informasi yang disajikan bertujuan untuk kepentingan pemberitaan publik. Redaksi masih terus berupaya mengonfirmasi fakta dan informasi lebih lanjut dari semua pihak terkait untuk menyajikan berita yang akurat dan berimbang.

Activity:
•Reporter •Advocate (Kandidat Notaris PPAT) •Konsultan Pendidikan Nawala Education (Overseas Study Advisor – Nawala Education) •Lecturer
Experience:
•Reporter & News Anchor TVRI •Medical Reps. Eisai Indonesia •HRD Metro Selular Nusantara
***
“Penghargaan paling tinggi bagi seorang pekerja keras bukanlah apa yang dia peroleh dari pekerjaan itu, tapi seberapa berkembang ia dengan kerja kerasnya itu.” – John Ruskin


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.