Menu

Mode Gelap
BUMDes Raup Untung Besar dari Bisnis Internet, Kades Sukasari Beberkan Rincian Siswa SMA Negeri 1 Tuntang Sukses Kembangkan Wirausaha Berbasis Rempah Nusantara Pelantikan RT/RW Desa Leuwiliang: Harapan Baru untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik Galian C Ilegal di Desa Gorowong Kembali Aktif, Warga Resah Gudang Tembakau Rampung, Mojowono Mantapkan Diri Jadi Sentra Tembakau Mojokerto

KORUPSI · 28 Mei 2023 21:17 WIB ·

Wah, 973 Kades Se-Indonesia Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa!


					Wah, 973 Kades Se-Indonesia Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa! Perbesar

Klaten (DESA MERDEKA) – Sedikitnya 973 orang oknum kades dari berbagai daerah di Indonesia telah terjerat kasus korupsi dengan penggunaan Dana Desa hingga harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Angka itu kami dapatkan dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan, tercatat ada 973 pelaku kasus korupsi Dana Desa di Indonesia. Dari jumlah kasus tersebut, telah menjerat 851 kades diseluruh tanah air,” ungkap Ariz Dedi Arham, Ketua Tim Bimbingan Tehnis Desa Anti Korupsi KPK RI tingkat Jawa Tengah, saat memberikan Bimtek Desa Antikorupsi di Wisata Latar Ombo, Desa Jeblog, Karanganom, Kamis (25/5/2023).

Maraknya oknum Kepala Desa (Kades) yang tersandung kasus korupsi penyelewengan dalam penggunaan anggaran Dana Desa (DD), kondisi ini membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut prihatin atas fenomena yang terjadi.

“Semua kasus yang menjerat kades merupakan penyelewengan keuangan dalam penggunaan dana desa. Karena desa menggunakan anggaran keuangan terbesar yang rata-rata mencapai Rp1-3 milyar. Untuk itu, salah satu pencegahannya kita adakan bimtek dengan menggandeng pihak terkait,” jelas Ariz.

Sebagai lembaga anti rasuah di negeri ini, KPK pun getol memberikan eduksi dan peningkatan kapasitas pengelolaan anggaran dengan menyasar para kades, sebagai penanggungjawab pengguna anggaran Dana Desa tersebut.

“Edukasi Desa Antikorupsi merupakan salah satu bentuk ikhtiar KPK bersama-sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menekan penyelewengan maupun mencegah korupsi dalam penggunaan Dana Desa. Dalam hal ini Desa Jeblog termasuk rintisan Desa Antikorupsi tingkat Kabupaten Klaten,” kata Ariz.

Desa Antikorupsi, sebagaimana dipaparkan Ariz, mengacu pada dua hal, yang meliputi komitmen pemerintah desa (Pemdes) dalam melayani rakyat dan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, akuntabel dan transparan. Kedua, selain perangkat, masyarakat desa juga diharap ikut mengawasi.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 24 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Sapi BUMDES Karya Makmur: Kades dan Oknum Desa Terlibat

12 Februari 2025 - 11:11 WIB

Diduga Selewengkan Dana Hibah, BAZNAS Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan

7 Februari 2025 - 11:23 WIB

Warga Gomo-Gomo Laporkan Dugaan Penyelewengan BLT Dana Desa ke Kejaksaan

7 Februari 2025 - 10:35 WIB

Warga Geruduk Balai Desa, Tuntut Pencopotan Kepala Dusun Sumberbendo

7 Februari 2025 - 09:09 WIB

LSM-KANe dan Masyarakat Desa Sidopo Geruduk Kantor DPMD Halsel, Tuntut Investigasi Dugaan Korupsi Dana Desa

6 Februari 2025 - 21:17 WIB

Bantah Tuduhan Tak Transparan, Kades Labuan Beropa Tekankan Komitmen Akuntabilitas

3 Februari 2025 - 20:27 WIB

Trending di KORUPSI