Klaten (DESA MERDEKA) – Sedikitnya 973 orang oknum kades dari berbagai daerah di Indonesia telah terjerat kasus korupsi dengan penggunaan Dana Desa hingga harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Angka itu kami dapatkan dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan, tercatat ada 973 pelaku kasus korupsi Dana Desa di Indonesia. Dari jumlah kasus tersebut, telah menjerat 851 kades diseluruh tanah air,” ungkap Ariz Dedi Arham, Ketua Tim Bimbingan Tehnis Desa Anti Korupsi KPK RI tingkat Jawa Tengah, saat memberikan Bimtek Desa Antikorupsi di Wisata Latar Ombo, Desa Jeblog, Karanganom, Kamis (25/5/2023).
Maraknya oknum Kepala Desa (Kades) yang tersandung kasus korupsi penyelewengan dalam penggunaan anggaran Dana Desa (DD), kondisi ini membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut prihatin atas fenomena yang terjadi.
“Semua kasus yang menjerat kades merupakan penyelewengan keuangan dalam penggunaan dana desa. Karena desa menggunakan anggaran keuangan terbesar yang rata-rata mencapai Rp1-3 milyar. Untuk itu, salah satu pencegahannya kita adakan bimtek dengan menggandeng pihak terkait,” jelas Ariz.
Sebagai lembaga anti rasuah di negeri ini, KPK pun getol memberikan eduksi dan peningkatan kapasitas pengelolaan anggaran dengan menyasar para kades, sebagai penanggungjawab pengguna anggaran Dana Desa tersebut.
“Edukasi Desa Antikorupsi merupakan salah satu bentuk ikhtiar KPK bersama-sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menekan penyelewengan maupun mencegah korupsi dalam penggunaan Dana Desa. Dalam hal ini Desa Jeblog termasuk rintisan Desa Antikorupsi tingkat Kabupaten Klaten,” kata Ariz.
Desa Antikorupsi, sebagaimana dipaparkan Ariz, mengacu pada dua hal, yang meliputi komitmen pemerintah desa (Pemdes) dalam melayani rakyat dan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, akuntabel dan transparan. Kedua, selain perangkat, masyarakat desa juga diharap ikut mengawasi.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.