DESA MERDEKA (Butta Toa Bantaeng) : Penyelenggaraan Pemilihan kepala Daerah semakin dekat, spanduk-spanduk sosialisasi bakal calon menghiasi pepohonan di pinggir-pinggir jalan, Berbagai carapun dilakukan untuk menuai simpati rakyat, mulai menghadiri hajatan warga, membuat kegiatan sosialisasi hingga mendatangi warga dengan cara door to door. Hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar untuk menyampaikan program dan bakal visi seorang balon saat terpilih dan mendengarkan aspirasi masyarakat dalam dialog untuk sebuah pengharapan. Tetapi apa jadinya jika seorang bakal calon bertindak dan bertentangan dengan regulasi..???
SKB Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Negeri Sipil
Menurut SKB atau Surat Keputusan Bersama nomor 2 tahun 2022, nomor 800-5474 tahun 2022, nomor 246 tahun 2022, nomor 30 tahun 2022 dan nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 masing-masing ditanda tangani dan cap stempel oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menter Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur sipil Negara dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum/ Pilkada salah satunya terdapat pada poin 6 Lampira 1 pada SKB di maksud.
Seorang warganet Raka Manaung menulis diakun Facebok dan menandai beberapa 3 rekannya mengatakan, Kencang ini bakal calon bupati digandeng kadis sosial dalam pembagian sembako di balai Desa Bonto Cinde ada apa dengan Dinsos??? Kalau sudah seperti ini kemungkinan besar di pilkada Bantaeng main jekkong2 lagi bantuan pemerintah di manfaatkan untuk memenangkan salah satu calon!!!! @sorotan, sontak saja mengundang reaksi warganet dan viral di media sosial, dalam waktu 1 hari status tersebut telah di bagikan sebanyak 12 kali dan mendapatkan 113 komentar dari netizen diantaranya Askari Limpo mengatakan Sessajaki dan kasihan masyarakat jika demikian kandaku…?, lain pula dengan Accung Hjlc ia mengatakan Kadis sosial betul memang memihak untuk memenangkan suatu calon dan banyak lagi tanggapan-tanggapan yang sifatnya mengecam tindakan yang di lakukan oleh seorang balon kepala Daerah dihadiri oknum ASN dan di perkirakan kegiatan penyaluran bantuan sosial disebuah aulah kantor Desa di Kabupaten Bantaeng.
Setiap bulan di lakukan penyaluran bantuan sosial oleh pemerintah melalui Badan Pangan Nasional, namun demikian yang perlu dipahami masyarakat adalah bantuan pangan beras, program bantuan ekonomi pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di kelolah bersama Bulog. Salah satu upaya mengantisipasi dampak EL nino sebagai stabilitas pangan dan menurunkan kemiskinan yang diamanatkan lewat perpres no 125 tahun 2022 sebagai cadangan pangan pemerintah berbasis data P3KE atau Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim. Hal inilah yang rawan di masuki oleh para politisi dan nebeng dalam melakukan kegiatan yang sifatnya politis, sebagaimana info yang di dapatkan awak media baru-baru ini, di perkirakan penyaluran Bantuan pangan pada selasa/14/5/2024 diduga disisipi oknum salah satu kandidat balon berinisia KMK di dampngi kadis sosial AS. Namun hingga saat ini belum ada keterangan jelas dari pihak bawaslu tentang kejadian tersebut.
Viralnya kasus ini di harap Bawaslu melakukan investigasi beserta Panwas setempat untuk menindak lanjuti informasi yang beredar dimasyarakat dan media sosial tentunya. Mayarakat menunggu klarifikasi kebenaran kabar dimaksud untuk didengar tanggapannya agar tidak berkembang dan menjadi polemik ditengah masyarakat.
Hasan Habibu Lahir di Bantaeng Sulawesi Selatan 1 Januari 1975.
Pendidikan S1 STAI Al-furqan Makasar / Jurusan Pendidikan Agama Islam. lulus tahun 2016
Selain sebagai Pendamping Lokal Desa beberapa Organisasipun terlibat di dalamnya, DA’I KAMTIBMAS POLRES BANTAENG bidang KOMUNIKASI ANTAR LEMBAGA, FORUM DA’I POLSEK TOMPOBULU SBG PENASEHAT, IKATAN PELAJAR MUHAMNADIYAH SBG ANGGOTA.
Beberapa penghargaan di raih seperti juara terbaik dua Tingkat Kabupaten Bantaeng Sebagai Tim Pengelolah Kegiatan / TPK 2011. Penghargaan Kapolres sebagai Relawan Covid-19 tahun 2020.
Penghargaan MPR RI dalam sosialisasi Pancasila dan UUD 45 Negara kesatuan RI dan bhinneka tunggal Ika tahun 2011. Dll
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.