Wakil Bupati Katingan Tekankan Kewajiban Pengelolaan Aset Desa Berdasarkan UU Desa
Katingan, Kalimantan Tengah [DESA MERDEKA] – Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) intensif mengenai sistem pengelolaan aset desa bagi seluruh perangkat desa di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk memastikan pencatatan aset desa yang berasal dari Dana Desa dapat dilakukan secara maksimal, transparan, dan akuntabel sesuai dengan amanat undang-undang.
Wakil Bupati Katingan, Sunardi N Litang, menegaskan bahwa Bimtek ini sangat mendasar. Menurutnya, hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Dalam menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan desa harus didasarkan pada Pancasila dan hukum. Maka, pengelolaan aset desa wajib dilakukan dengan tata kelola yang benar,” kata Sunardi, pada Minggu (7/5/2023).
Percepat Pembangunan Ekonomi dan Transparansi
Sejak Dana Desa mulai dikucurkan secara bertahap sejak tahun 2015, banyak aset desa telah dihasilkan, baik melalui swakelola, hibah, pengadaan, maupun sumber lainnya. Namun, pencatatan dan administrasi aset-aset tersebut dinilai belum berjalan secara optimal di lapangan.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Katingan berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparat desa melalui edukasi penggunaan Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES). Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan para aparatur desa dalam melakukan pencatatan aset desa secara terperinci.
“Tujuan pemerintah pusat mengucurkan Dana Desa secara langsung adalah untuk mempercepat pembangunan ekonomi di desa. Maka, saya menghimbau seluruh perangkat desa agar mengikuti kegiatan ini dengan serius sampai selesai, supaya pengelolaan administrasi aset desa menjadi lebih baik dan transparan demi kemajuan desa itu sendiri,” tegasnya.
Sunardi juga berharap ke depannya pemerintah desa tidak hanya mampu mengelola aset, tetapi juga dapat mengelola administrasi keuangan desa secara menyeluruh, serta meningkatkan fungsi dan kinerja perangkat desa. Peningkatan kapasitas SDM ini menjadi kunci agar dana besar yang dialokasikan ke desa memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Dengan pengelolaan yang baik, aset yang telah dibangun seperti balai desa, jalan desa, hingga fasilitas umum lainnya dapat terdata, terawat, dan digunakan secara optimal untuk kepentingan bersama.
Pelatihan intensif ini diharapkan dapat menjadi titik balik bagi tata kelola pemerintahan desa di Katingan, mewujudkan desa yang mandiri, dan memiliki administrasi yang tertib, efektif, dan efisien. Bimtek ini bertujuan memastikan bahwa setiap rupiah dari Dana Desa dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.