Jakarta (DESA MERDEKA) – Direktorat Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri menyusun modul tematik bagi aparatur pemerintahan desa guna meningkatkan kapasitas dan kualitas aparatur desa pada tahun anggaran 2023.
“Workshop penyusunan modul tematik bagi aparatur pemerintahan desa ini, saya harapkan menghasilkan berbagai tema yang bisa untuk meningkatkan pelatihan bagi mereka dalam rangka meningkatkan kualitas aparatur pemerintahan desa,” kata Eko Prasetyanto Purnomo Putro, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri, seperti dilansir dari ANTARA, Selasa (4/04).
Melalui sambutan yang disampaikan dalam lokakarya Penyusunan Modul Tematik di Jakarta, Eko menekankan arti penting penyusunan modul tersebut.
“Karena tidak ada pelatihan yang berjalan dengan baik tanpa adanya modul,” tandas Eko.
Eko juga meminta para peserta penyusunan modul tersebut, memperhatikan bentuk ideal sebuah pelatihan yang mencakup faktor masukan (input), proses, dan keluaran (output).
“Faktor masukan, dibagi dalam beberapa bagian, yaitu: masukan dasar dalam hal ini peserta pelatihan; masukan instrumen, yakni kurikulum, modul, pelatih, atau fasilitator; dan masukan lingkungan meliputi suasana belajar, iklim, perlengkapan, dan lingkungan tempat belajar,” papar Eko.
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri ini mengatakan bahwa pengelolaan berbagai faktor itu menentukan pencapaian tujuan pelatihan yang telah ditetapkan secara optimal dan berkualitas. Di samping itu, pelatihan juga menjadi dapat diukur untuk dikembangkan secara berkelanjutan sesuai dengan dinamika dan kebutuhan.
Ia berharap para peserta lokakarya yang hadir bisa ikut memberikan saran dan menghadirkan diskusi yang mendalam mengenai modul tematik guna peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, bahkan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa itu.
“Dengan kegiatan ini, semua bisa berpartisipasi memberikan sumbangan saran bagi kemajuan-kemajuan yang diharapkan itu, seperti diamanatkan Undang-Undang (Nomor 6 Tahun 2014 tentang) Desa, yaitu memajukan, memandirikan, dan menyejahterakan desa,” tutup Eko.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.