Jakarta [DESA MERDEKA] – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) tengah serius meningkatkan kapasitas dan kualitas aparatur pemerintahan desa. Salah satu langkah konkretnya adalah dengan menyusun modul tematik khusus yang akan digunakan dalam pelatihan aparatur desa sepanjang tahun anggaran 2023.
Direktur Jenderal Bina Pemdes Kemendagri, Eko Prasetyanto Purnomo Putro, menegaskan pentingnya inisiatif ini. “Workshop penyusunan modul tematik bagi aparatur pemerintahan desa ini, saya harapkan menghasilkan berbagai tema yang bisa untuk meningkatkan pelatihan bagi mereka dalam rangka meningkatkan kualitas aparatur pemerintahan desa,” ujar Eko, seperti dilansir dari ANTARA, Selasa (4/4).
Dalam lokakarya penyusunan modul tematik di Jakarta, Eko menekankan bahwa keberadaan modul adalah kunci keberhasilan setiap pelatihan. “Karena tidak ada pelatihan yang berjalan dengan baik tanpa adanya modul,” tandas Eko. Modul ini dirancang untuk memastikan setiap pelatihan berjalan sistematis dan terarah.
Eko juga meminta peserta lokakarya untuk memperhatikan bentuk ideal sebuah pelatihan yang meliputi tiga faktor utama: masukan (input), proses, dan keluaran (output). Ia menjelaskan, faktor masukan terbagi lagi menjadi masukan dasar (peserta pelatihan), masukan instrumen (kurikulum, modul, pelatih/fasilitator), serta masukan lingkungan (suasana belajar, iklim, perlengkapan, dan tempat belajar).
Menurut Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, pengelolaan yang baik terhadap berbagai faktor ini sangat menentukan tercapainya tujuan pelatihan secara optimal dan berkualitas. Selain itu, pelatihan juga harus terukur agar dapat dikembangkan secara berkelanjutan sesuai dinamika dan kebutuhan di lapangan.
Eko berharap para peserta lokakarya aktif memberikan saran dan terlibat dalam diskusi mendalam mengenai modul tematik ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Dengan kegiatan ini, semua bisa berpartisipasi memberikan sumbangan saran bagi kemajuan-kemajuan yang diharapkan itu, seperti diamanatkan Undang-Undang (Nomor 6 Tahun 2014 tentang) Desa, yaitu memajukan, memandirikan, dan menyejahterakan desa,” tutup Eko, menegaskan komitmen Kemendagri dalam mewujudkan desa yang berdaya.
Redaksi Desa Merdeka


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.