Bengkulu Utara (DESA MERDEKA) – Seorang Direktur BUMDEsa berinisial HM, warga Desa Urai, ditetapkan sebagai tersangka pasca dirinya diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali oleh penyidik.
“Saat ini Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melakukan penahanan terhadap tersangka HM,” ungkap Ekke Widoto Khahar, Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Senin (22/5/2023).
Dijelaskan Ekke, tersangka melakukan tindak pidana korupsi pada dana penyertaan modal desa kepada Bumdes Ganesa sebesar 363 juta rupiah di tahun 2016 kemudian ditambah dengan keuntungan sekitar Rp 49 juta, sehingga kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 412 juta.
“Jenis unit usaha yang dijalankan berupa koperasi simpan pinjam. Sebelumnya tersangka sudah diperiksa dua kali sebagai saksi, yaitu tanggal 3 Januari dan 7 Februari,” papar Ekke Widoto Khahar, didampingi Kasi Pidsus Angga Mahatama.
Pungutan yang tidak terdaftar itulah yang menjadi pangkal perbuatan korupsi dari HM.
“Dana tersebut tidak ada sama sekali di kas BUMDesa Ganesa, hal tersebut dikarenakan adanya dugaan pinjaman fiktif dan terdapat nasabah bumdes yang belum membayar dikarenakan HM selaku Direktur BUMDesa tidak mengelola BUMDEsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ekke.
Ikke Widoto menambahkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 03/LHP.KKN/WIL V/TKAB/2023 Tanggal 16 Mei 2023. Penyidik Kejaksaan menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam mengelola dana BumDes sekitar Rp. 412 juta.
“Setelah mengumpulkan bukti, Tim Penyidik menemukan cukup bukti adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh HM dalam pengelolaan BUMDesa Ganesa,” kata Ekke.
Penahanan selama 20 hari kedepan dilakukan oleh Kejaksaan, agar menghindari adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri serta menghilangkan barang bukti penting lainnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.