Menu

Mode Gelap
Museum Desa Genggelang: Simbol Pelestarian Budaya Sasak DPRD TTS Desak Bank NTT Cairkan Dana Desa Tepat Waktu Gubernur Mahyeldi Buka Gelaran SMAPSIC XX + Jr XVI di SMA Negeri 1 Padang SPPG Gagaksiar Boyolali: Suguhan Bergizi untuk Siswa di Pedesaan Makan Siang Gratis Mulai Dilaksanakan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KORUPSI · 22 Mei 2023 18:55 WIB ·

Tilep Rp412 Juta, Direktur BUMDes di Bengkulu Utara Diganjar Penjara


 Korupsi 412 Juta, Direktur BUMDes di Bengkulu Utara Terjerat Kasus Korupsi Perbesar

Korupsi 412 Juta, Direktur BUMDes di Bengkulu Utara Terjerat Kasus Korupsi

Bengkulu Utara (DESA MERDEKA) – Seorang Direktur BUMDEsa berinisial HM, warga Desa Urai, ditetapkan sebagai tersangka pasca dirinya diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali oleh penyidik.

“Saat ini Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara melakukan penahanan terhadap tersangka HM,” ungkap Ekke Widoto Khahar, Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Senin (22/5/2023).

Dijelaskan Ekke, tersangka melakukan tindak pidana korupsi pada dana penyertaan modal desa kepada Bumdes Ganesa sebesar 363 juta rupiah di tahun 2016 kemudian ditambah dengan keuntungan sekitar Rp 49 juta, sehingga kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 412 juta.

“Jenis unit usaha yang dijalankan berupa koperasi simpan pinjam. Sebelumnya tersangka sudah diperiksa dua kali sebagai saksi, yaitu tanggal 3 Januari dan 7 Februari,” papar Ekke Widoto Khahar, didampingi Kasi Pidsus Angga Mahatama.

Pungutan yang tidak terdaftar itulah yang menjadi pangkal perbuatan korupsi dari HM.

“Dana tersebut tidak ada sama sekali di kas BUMDesa Ganesa, hal tersebut dikarenakan adanya dugaan pinjaman fiktif dan terdapat nasabah bumdes yang belum membayar dikarenakan HM selaku Direktur BUMDesa tidak mengelola BUMDEsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ekke.

Ikke Widoto menambahkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Bengkulu Utara Nomor: 03/LHP.KKN/WIL V/TKAB/2023 Tanggal 16 Mei 2023. Penyidik Kejaksaan menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam mengelola dana BumDes sekitar Rp. 412 juta.

“Setelah mengumpulkan bukti, Tim Penyidik menemukan cukup bukti adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh HM dalam pengelolaan BUMDesa Ganesa,” kata Ekke.

Penahanan selama 20 hari kedepan dilakukan oleh Kejaksaan, agar menghindari adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri serta menghilangkan barang bukti penting lainnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 8 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mantan Kades Kedungbokor Dibekuk, Korupsi Dana Desa untuk Hiburan Pribadi

9 Januari 2025 - 19:33 WIB

Mantan Kades Kedungbokor, Brebes, ditangkap karena diduga selewengkan dana desa, Kamis (9/1/2025). (Image courtesy: detikJateng)

15 Desa di Aceh Tenggara Terancam Temuan Soal Pengadaan Baju Linmas

24 Desember 2024 - 15:12 WIB

KPK dan PABPDSI Probolinggo: Sinergi Kuat Wujudkan Desa Bebas Korupsi

22 Desember 2024 - 20:44 WIB

Gampong Pasi Pinang Jadi Pilot Project, GIZI Desa Berkembang di Aceh Barat

19 Desember 2024 - 05:46 WIB

Tunggal Bhakti Bersinar: Desa Antikorupsi Kebanggaan Kalbar

16 Desember 2024 - 02:51 WIB

Payakumbuh Jadi Percontohan Antikorupsi Nasional

15 Desember 2024 - 07:11 WIB

Trending di KORUPSI