Manggarai [DESA MERDEKA] – Warga Desa Golo Mbu kini memiliki sejumlah aturan yang disepakati bersama untuk mengatur pemeliharaan anjing. Aturan ini meliputi pembatasan jumlah anjing per rumah tangga, kewajiban pengikatan dan identifikasi hewan ternak, serta periode pemeliharaan anakan. Selain itu, pemerintah desa juga membentuk tim pengawasan yang bertugas memastikan aturan ini diterapkan dengan baik.
Kesepakatan ini mendapat respons positif dari masyarakat, terutama pemilik ternak anjing. Yohanes, salah satu warga, menyatakan kesiapannya untuk mematuhi aturan yang telah disepakati. “Kami memahami pentingnya aturan ini untuk keamanan bersama. Kami siap menaati ketentuan yang telah dibuat,” ungkap Yohanes, usai mengikuti rapat yang berlangsung di kantor desa pada Kamis (20/2/2025), bersama-sama berbagai pihak terkait, termasuk aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan pemilik ternak anjing.
Sekretaris Camat (Sekcam) Sano Nggoang menegaskan pentingnya kerja sama antara pemerintah desa, aparat keamanan, dan masyarakat dalam mewujudkan ketertiban. “Ini adalah upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman. Kami berharap seluruh warga menaati kesepakatan ini demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Babinsa Koramil 1612-06/Lembor, Praka Afie Nur Bakti, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Menurutnya, aturan yang jelas dan pengawasan ketat akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih tertib. “Kami dari Koramil siap mendukung penuh upaya penertiban ini agar Desa Golo Mbu menjadi lebih aman,” katanya.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan Desa Golo Mbu dapat menjadi contoh desa yang tertib dan aman. Sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi semua warga.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.