Menu

Mode Gelap
BUMDes Raup Untung Besar dari Bisnis Internet, Kades Sukasari Beberkan Rincian Siswa SMA Negeri 1 Tuntang Sukses Kembangkan Wirausaha Berbasis Rempah Nusantara Pelantikan RT/RW Desa Leuwiliang: Harapan Baru untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik Galian C Ilegal di Desa Gorowong Kembali Aktif, Warga Resah Gudang Tembakau Rampung, Mojowono Mantapkan Diri Jadi Sentra Tembakau Mojokerto

PEMILU · 15 Mei 2023 10:51 WIB ·

1 Dari 18 Parpol Terdaftar di KPU Kuningan, Tak Kirimkan Bacaleg


					1 Dari 18 Parpol Terdaftar di KPU Kuningan, Tak Kirimkan Bacaleg Perbesar

Kuningan (DESA MERDEKA) : Partai dengan Nomor urut 11, Partai Garuda, dipastikan tidak akan mengikuti proses pemilihan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, karena tidak mengirimkan daftar Bacaleg.

“Sampai tadi pukul 23.59 dimana batas terakhir pendaftaran kami tidak mendapatkan konfirmasi dari Pengurus Partai Garuda untuk mendaftar ke KPU. Jadi saat ditutup total dari Partai yang terdaftar di KPU Kabupaten Kuningan sebanyak 18 Parpol, 17 mendaftarkan dan 1 Parpol tidak mendaftarkan,”papar Asep Z Fauzi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, pada Konperensi Pers, di Ruang Media Center KPU Kabupaten Kuningan, Senin, 15/05 dini hari, sekitar pukul 00.10 WIB.

Tahapan pendaftaran bakal Calon Anggota DPRD Kuningan dari Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 yang dimulai 1 Mei sampai 14 Mei 2023 telah ditutup tepat pukul 23.59 WIB. 

“Sejak dibuka pada tanggal 1 Mei kemarin, baru pada tanggal 8 mei ada yang mendaftar 1 Parpol, kemudian tanggal 11 ada dua Parpol, 12 mei dua parpol, 13 mei dua parpol, dan di hari terakhir 14 mei ada 10 Parpol yang daftar. Adapun Parpol yang medaftar adalah PKS, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PAN, Partai Golkar, PKB, Partai Gerindra, PKN, Partai Ummat, PBB, Partai Demokrat, PSI, PPP, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Hanura dan Terakhir Partai Perindo,” papar Asep Z Fauzi.

Selanjutnya, seluruh data yang masuk akan memasuki tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon terhadap seluruh Bacaleg yang di ajukan Parpol, yang dimulai hari Senin (15/05/23),  sampai dengan Jum’at (23/06/23), dengan disusul beberapa tahapan  selanjutnya.

“(Hasilnya) Akan di umumkan rencana pada tanggal 4 November 2023 Daftar Calon Tetap,” terang Asep.

Turut hadir dalam Konferensi Pers seluruh Komisioner KPU, Asep Z Fauzi (Ketua KPU), maman Sulaeman (Divisi Teknis Penyelenggara), Asep Budi Hartono (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Dudung Abdul Salam (Divisi SDM, Sosisalisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat), dan Lestari Widyastuti (Divisi Hukum dan Pengawasan). Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan di hadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Abdul Jalil Hermawan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Netralitas di Pemilihan Bupati Bungo

24 Januari 2025 - 05:51 WIB

Amelia Desiana Terpilih Sebagai Bupati Banjarnegara dengan Kemenangan Gemilang

3 Desember 2024 - 11:54 WIB

Kapolsek Pebayuran Pimpin Apel Gabungan untuk Pengamanan Rapat Pleno Pilkada 2024

29 November 2024 - 13:28 WIB

Kemenangan Fahmi – Dimas: Simbol Suara Arus Bawah Menuju Purbalingga Baru

28 November 2024 - 23:06 WIB

Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara Minta Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Jaga Netralitas dalam Pilkada

11 November 2024 - 13:16 WIB

KPU Jeneponto Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan DPTb dan Penggunaan Aplikasi SIREKAP

19 Oktober 2024 - 11:42 WIB

Trending di PEMILU