Menu

Mode Gelap
Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis Sumbar Bidik Predikat A dalam Penilaian SAKIP 2024 Sumbar Pacu Ekspor Komoditas Unggulan, Kulit Manis dan Gambir Mendunia Purbalingga Alokasikan Rp43,39 Miliar untuk Percepat Pembangunan Desa

PEMILU · 4 Apr 2023 03:55 WIB ·

Terbongkar! Ternyata PPK Kikim Timur Yang Mengubah Nama Sekretariat PPS


 Terbongkar! Ternyata PPK Kikim Timur Yang Mengubah Nama Sekretariat PPS Perbesar

Lahat ( DESA MERDEKA ) – Hari ini, Forum Kepala Desa (Kades) Kikim Timur kembali mendatangi KPU Lahat, untuk menyelesaikan permasalahan perihal nama para petugas sekretariat PPS yang tidak sesuai dengan persetuan para Kades dan PPS, Senin (3/4/2023).

Selain para Kades, tampak hadir PPK Kecamatan dan PPS di beberapa desa yang ada di Kecamatan Kikim Timur di depan KPU Lahat sekira pukul 10.00 WIB.

Setelah melakukan mediasi, antara Kades, PPK Kecamatan dan Komisioner KPU, terkuak fakta, bahwa yang mengganti nama petugas komisioner KPU ternyata Ketua PPK Kecamatan Kikim Timur.

“Yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya yang mengganti nama yang kami setujui bersama PPS tersebut dengan alasan kepentingan pribadi, dengan memasukan nama keluarga, kerabatnya di sekretariat PPS,” ujar Kades Lubuk Layang Ilir, Didi Kusnadi didampingi Kades Gelumbang, Depi Aprianto.

Tak hanya pengakuan para Kades, hal serupa juga disampaikan oleh petugas PPS yang enggan disebutkan namanya saat dipanggil oleh pihak KPU.

“Saat kami dipanggil di dalam, ketua KPU Lahat sendiri yang membenarkan, bahwa yang mengganti nama para petugas Sekretarias PPS adalah Ketua PPK Kecamatan Kikim Timur,” katanya.

Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Kikim Timur, Rizal saat ditanyai perihal kebenaran tersebut tidak memberikan tanggapan apa pun melalui pesan singkat WA.

Tentu hal ini mencoreng nama baik KPU Lahat dan harus menjadi bahan evaluasi bagi pihak KPU, terlebih permasalahan ini belum selesai, karena pihak KPU Lahat masih akan memanggil beberapa petugas PPS yang ada di Kecamatan Kikim Timur.

Selain itu, awalnya para Kades harus membuat surat pernyataan agar bisa mengganti nama petugas sekretariat PPS yang seharusnya.

Tentu hal ini ditolak oleh para Kades, karena mereka bukan yang mengganti nama para petugas sekretariat tersebut. Justru nama yang mereka sepakati bersama PPS diubah secara sepihak.

Tak hanya itu, akibat hal ini yang tak kunjung usai, honor para petugas Pantarlih juga sampai saat ini terhambat. Pada hal mereka sudah melaksanakan tugasnya. (SMSI Lahat)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

KPU Simalungun Buka Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024

15 September 2024 - 11:24 WIB

Gubernur Sumbar Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024

1 September 2024 - 14:26 WIB

JKSPN Optimis Menangkan Budiyono-Novi di Pilkada Pati

31 Agustus 2024 - 16:49 WIB

Bawaslu Sangihe Bekali 167 PKD Hadapi Tantangan Pilkada 2024

31 Agustus 2024 - 05:07 WIB

Ketua Tanfiziyah PCNU Bone Bolango Ajak Warga Masyarakat Sukseskan Pilkada Aman dan Damai 2024

30 Agustus 2024 - 07:09 WIB

KPU Jatim Gandeng Lingkar Jaya Kapasitas Sosialisasikan Pemilu ke Masyarakat Marjinal

19 Agustus 2024 - 19:13 WIB

Trending di PEMILU