Mukomuko [DESA MERDEKA] – Kabupaten Mukomuko meraih prestasi positif dengan berhasil menyalurkan Tambahan Dana Desa atau Insentif Desa bagi 30 desa pada tahun 2024. Penyaluran dana ini telah sepenuhnya dilakukan ke Rekening Kas Desa pada akhir November lalu. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko, Wahyu Budiarso, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (12/12).
“Alhamdulillah, Tambahan Dana Desa yang diberikan sebagai imbalan bagi desa-desa yang berkinerja baik telah kami salurkan tepat waktu. Mukomuko berhasil menyelesaikan penyaluran lebih awal, meskipun sebelumnya sempat menjadi salah satu dari dua daerah di Bengkulu yang belum menyelesaikan penyaluran ini,” ungkap Wahyu dengan penuh rasa syukur.
Wahyu menjelaskan bahwa penyaluran Tambahan Dana Desa ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023. Untuk mendapatkan dana ini, desa penerima harus memenuhi dua kriteria utama, yaitu bebas dari korupsi dan mematuhi pengelolaan Dana Desa sesuai dengan prioritas nasional. Selain itu, kriteria kinerja yang meliputi pengelolaan keuangan, pembangunan desa, dan tata kelola yang akuntabel juga menjadi syarat penting.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi antara desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Keuangan Daerah (BKD), serta KPPN, dengan dukungan penuh dari Kecamatan,” tambahnya. Hal ini menunjukkan sinergi yang baik antara berbagai pihak dalam mendukung pembangunan desa.
Wahyu juga berharap agar desa-desa penerima segera memanfaatkan dana ini untuk melaksanakan program yang telah direncanakan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing. “Langkah awal seperti penetapan APBDes sebelum tahun berjalan terbukti mempercepat penyaluran tahap pertama. Semoga desa terus berlomba-lomba meningkatkan kinerja keuangan dan pembangunan,” harapnya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Wagimin, menegaskan bahwa tambahan Dana Desa untuk 30 desa di Mukomuko telah disalurkan dengan baik. Ia menjelaskan bahwa penggunaan dana ini akan disesuaikan dengan prioritas yang telah ditetapkan masing-masing desa, baik untuk pembangunan fisik maupun nonfisik.
“Tambahan Dana Desa ini akan digunakan sesuai dengan rencana dalam Perubahan APBDes desa masing-masing. Kami berharap dana ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan mempercepat pembangunan di desa,” jelas Wagimin.
Dengan penyaluran Tambahan Dana Desa yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan, diharapkan Kabupaten Mukomuko dapat terus meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan yang berkelanjutan. Keberhasilan ini menjadi motivasi bagi desa-desa lain untuk terus berupaya meningkatkan kinerja dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.