SUROTO : Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir ini terlihat sangat besar pemberian dana subsidi non energi. Namun dalam realisasinya ternyata banyak yang hanya untungkan para makelar program, salah sasaran dan bahkan menyimpang dari tujuan pemberian subsidi yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu.
Dana subsidi non-energi itu diperuntukkan terutama dalam bentuk ; subsidi pupuk dan benih, pangan, pajak, bunga bank, dan untuk peningkatan layanan publik. Tapi paling banyak adalah untuk alokasi subsidi pupuk dan bunga bank.
Berikut adalah perkembangan realisasi subsidi Non-Energi 2018 – 2022 dan APBN 2023 adalah :
2018 = 63,4 Trilyun
2019 = 64,9 Trilyun
2020 = 87,4 Trilyun
2021 = 101,6 Trilyun
2022 = 75,7 Trilyun
APBN 2023 = 86,5 Trilyun
*Sumber Data : Nota Keuangan Negara 2018 – 2023
Dari angka subsidi yang sangat besar tersebut ternyata telah meyimpang jauh dari tujuan dan sasaran program. Tujuan dari subsidi sesungguhnya untuk berikan dukungan kepada kelompok masyarakat miskin terutama para petani dan usaha mikro dan kecil.
Untuk subsidi pupuk misalnya,di lapangan banyak masyarakat yang kesulitan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi tersebut. Jangankan pupuk bersubsidi, akhir akhir ini pupuk dengan harga pasaranpun sulit didapatkan petani. Padahal angkanya setiap tahun kurang lebih dalam 10 tahun terakhir angkanya sebesar 30 trilyun rupiah.
Sementara itu, untuk subsidi bunga bank ternyata dalam realisasinya justru lebih banyak menguntungkan bank ketimbang usaha mikro dan kecil yang seharusnya menjadi kelompok sasaran utama.
Subsidi bunga yang disalurkan melalui bank ternyata justru dinikmati para bankir. Bank BRI sebagai penyalur paling besar subsidi bunga ini bukanya memberikan keuntungan bagi negara justru menguras uang negara. Bahkan uang subaidi tersebut dinikmati orang asing yang menjadi pemegang saham 74 persen saham publik di Bank BRI ( Laporan Keuangan BRI, 2022).
Ada yang cukup mengkawatirkan lagi, dari kebijakan program KUR tersebut, tahun 2023 subsidi untuk bank dianggarkan sebesar 40,9 trilyun sendiri ( Nota Keuangan 2023).
Menurut Peraturan Menteri Perekonomian No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Pedoman Pelaksanaan KUR plafon pinjaman dinaikan hingga 500 juta dan mereka yang memiliki kartu kreditpun bahkan diperbolehkan mengambil pinjaman KUR ini. Ini jelas salah sasaran dan menyimpang dari tujuan utama pemberian kredit program KUR yang mustinya diberikan kepada para pelaku usaha mikro yang dianggap layak usaha ( feasible) namun tidak memiliki jaminan usaha ( bankable ).
Jakarta, 7 April 2023
SUROTO
Ketua AKSES Indonesia
Ketua AKSES Indonesia
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.