Padang [DESA MERDEKA] – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus berkomitmen dalam melindungi dan memberdayakan masyarakat hukum adat. Salah satu upaya konkritnya adalah dengan mendorong pendaftaran tanah ulayat. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, tetapi juga membuka peluang untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Tanah ulayat bukan hanya sekedar lahan, tetapi merupakan warisan leluhur yang sarat akan nilai budaya dan sosial bagi masyarakat adat Minangkabau,” ujar Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.
Pengakuan Internasional
Konsep tanah ulayat tidak hanya diakui dalam konstitusi Indonesia, tetapi juga mendapatkan pengakuan di tingkat internasional melalui berbagai konvensi seperti The United Nations Charter 1945 dan International Labor Organization Convention 169. “Ini menunjukkan betapa pentingnya tanah ulayat bagi keberlangsungan hidup masyarakat adat dan keberagaman budaya dunia,” tambah Mahyeldi.
Pendaftaran Tanah Ulayat
Melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024, pemerintah telah memberikan payung hukum yang jelas terkait pendaftaran tanah ulayat. Dengan adanya sertifikat, maka hak kepemilikan masyarakat adat atas tanah ulayatnya menjadi lebih terjamin dan dapat digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan akses permodalan.
Potensi Ekonomi
Pendaftaran tanah ulayat bukan hanya soal legalitas, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang sangat besar. Tanah ulayat yang telah bersertifikat dapat dikelola secara lebih produktif melalui berbagai skema kerjasama, seperti pariwisata, pertanian, dan perkebunan. “Dengan demikian, masyarakat adat dapat meningkatkan pendapatannya dan keluar dari kemiskinan,” jelas Mahyeldi.
Sumbar Jadi Pilot Project
Sumbar telah berhasil menjadi salah satu provinsi pilot project dalam pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat. Hingga saat ini, sudah ada 9 bidang tanah ulayat nagari yang berhasil diterbitkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL).
Penghargaan Nasional
Upaya Pemerintah Provinsi Sumbar dalam mendaftarkan tanah ulayat mendapat apresiasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Gubernur Mahyeldi Ansharullah menerima penghargaan atas dedikasinya dalam mendorong program ini.
Mahyeldi berharap dengan adanya pendaftaran tanah ulayat, kesejahteraan masyarakat adat di Sumbar dapat meningkat secara signifikan. Selain itu, ia juga ingin agar tanah ulayat dapat menjadi aset penting dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.