Menu

Mode Gelap
Amelia Desiana Terpilih Sebagai Bupati Banjarnegara dengan Kemenangan Gemilang IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan di Ajang Nasional, Bukti Prestasi Advokat Lampung Kemenangan Fahmi – Dimas: Simbol Suara Arus Bawah Menuju Purbalingga Baru Yuliati Nugrahani: Sosok Perempuan Inspiratif di Balik Kesuksesan Desa Mojokrapak Desa Nanga Jetak Sintang Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Bagikan Ribuan Bibit Ayam

RAGAM · 9 Sep 2024 23:06 WIB ·

Sumbar Jadi Pionir dalam Pendaftaran Tanah Ulayat, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat


 Sumbar Jadi Pionir dalam Pendaftaran Tanah Ulayat, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Perbesar

Padang [DESA MERDEKA] – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus berkomitmen dalam melindungi dan memberdayakan masyarakat hukum adat. Salah satu upaya konkritnya adalah dengan mendorong pendaftaran tanah ulayat. Langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, tetapi juga membuka peluang untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

“Tanah ulayat bukan hanya sekedar lahan, tetapi merupakan warisan leluhur yang sarat akan nilai budaya dan sosial bagi masyarakat adat Minangkabau,” ujar Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah.

Pengakuan Internasional

Konsep tanah ulayat tidak hanya diakui dalam konstitusi Indonesia, tetapi juga mendapatkan pengakuan di tingkat internasional melalui berbagai konvensi seperti The United Nations Charter 1945 dan International Labor Organization Convention 169. “Ini menunjukkan betapa pentingnya tanah ulayat bagi keberlangsungan hidup masyarakat adat dan keberagaman budaya dunia,” tambah Mahyeldi.

Pendaftaran Tanah Ulayat

Melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024, pemerintah telah memberikan payung hukum yang jelas terkait pendaftaran tanah ulayat. Dengan adanya sertifikat, maka hak kepemilikan masyarakat adat atas tanah ulayatnya menjadi lebih terjamin dan dapat digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan akses permodalan.

Potensi Ekonomi

Pendaftaran tanah ulayat bukan hanya soal legalitas, tetapi juga membuka peluang ekonomi yang sangat besar. Tanah ulayat yang telah bersertifikat dapat dikelola secara lebih produktif melalui berbagai skema kerjasama, seperti pariwisata, pertanian, dan perkebunan. “Dengan demikian, masyarakat adat dapat meningkatkan pendapatannya dan keluar dari kemiskinan,” jelas Mahyeldi.

Sumbar Jadi Pilot Project

Sumbar telah berhasil menjadi salah satu provinsi pilot project dalam pelaksanaan pendaftaran tanah ulayat. Hingga saat ini, sudah ada 9 bidang tanah ulayat nagari yang berhasil diterbitkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL).

Penghargaan Nasional

Upaya Pemerintah Provinsi Sumbar dalam mendaftarkan tanah ulayat mendapat apresiasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Gubernur Mahyeldi Ansharullah menerima penghargaan atas dedikasinya dalam mendorong program ini.

Mahyeldi berharap dengan adanya pendaftaran tanah ulayat, kesejahteraan masyarakat adat di Sumbar dapat meningkat secara signifikan. Selain itu, ia juga ingin agar tanah ulayat dapat menjadi aset penting dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Zikir Rateb Siribee di Bone Bolango, Ajak Masyarakat Menuju Pilkada Damai

26 November 2024 - 13:48 WIB

Yuliati Nugrahani: Sosok Perempuan Inspiratif di Balik Kesuksesan Desa Mojokrapak

23 November 2024 - 10:47 WIB

Inovasi Pengendalian Hama Tikus di Pebayuran, Tingkatkan Produktivitas Petani

21 November 2024 - 17:57 WIB

Pelatihan Intensif Tingkatkan Kompetensi Pendamping Desa di Jepara

19 November 2024 - 11:14 WIB

Safrullah Lubai Terpilih Aklamasi Pimpin IWO Sumsel

18 November 2024 - 17:47 WIB

Sehatkan Tanah Abang: Puskesmas Gelar Mini Lokakarya Triwulanan

8 November 2024 - 00:03 WIB

Trending di RAGAM