Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

PEMILU · 25 Feb 2025 13:35 WIB ·

Skandal Ijazah Palsu Guncang Pilwali Palopo: Trisal Tahir Didiskualifikasi, Pilkada Diulang!


					Skandal Ijazah Palsu Guncang Pilwali Palopo: Trisal Tahir Didiskualifikasi, Pilkada Diulang! Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan mengejutkan dalam sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo 2024 pada Senin (24/2). MK mendiskualifikasi Calon Wali Kota Trisal Tahir akibat temuan fakta tentang ijazah paket C yang digunakannya dalam pendaftaran di KPU Palopo. Putusan ini mengakibatkan Pilwali Palopo harus diulang (PSU) yang akan diselenggarakan paling lama 90 hari setelah putusan dibacakan.

Kontroversi Ijazah Paket C Trisal Tahir

Putusan MK ini berasal dari permohonan sengketa yang diajukan oleh Pasangan Calon Farid Kasim – Nurhaenih terhadap Pasangan Calon Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin. MK menemukan bukti bahwa ijazah paket C Trisal Tahir memiliki cacat administrasi dan tidak terdaftar di PKBM Yusha tahun 2016, sesuai keterangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas proses pilkada dan pelanggaran aturan yang berpotensi mencederai demokrasi.

Dampak Putusan MK Terhadap Pilwali Palopo

Diskualifikasi Trisal Tahir mengharuskan partai pengusungnya, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKB untuk mengganti calon wakil walikotanya di PSU. Pelaksanaan PSU akan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024. Kepolisian diperintahkan untuk melakukan pengamanan pelaksanaan PSU Kota Palopo.

Menghormati Putusan MK dan Meningkatkan Integritas Pilkada

Putusan MK ini merupakan langkah tegas untuk menegakkan aturan dan prinsip demokrasi yang adil. Sengketa Pilwali Palopo menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dan transparan dalam proses pilkada. Masyarakat Palopo diharapkan tetap menjaga kondusivitas dan menghormati putusan MK. Kejadian ini merupakan pengingat bagi semua pihak untuk bersama-sama meningkatkan integritas pilkada agar tercipta pemilihan yang bersih, jujur, dan demokratis.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sistem Termin: Mesin Sunyi Penyimpangan Anggaran Proyek Negara

31 Desember 2025 - 17:24 WIB

Sukses! Desa Pegagan Indramayu Simulasikan Pilwu E-Voting

6 Desember 2025 - 03:37 WIB

Menyo’e: Desa Bermartabat Simbol Integritas Pemilu di Morowali Utara

15 November 2025 - 15:03 WIB

154 Desa Bekasi Siap Gelar Pilkades Serentak Digital 2026

30 Juli 2025 - 12:04 WIB

Putusan MK: Pemilu Dipisah, Demokrasi Lebih Kuat

26 Juni 2025 - 22:33 WIB

Pesta Demokrasi Desa: 55 Gampong di Aceh Jaya Siap Gelar Pilchiksung Mei Ini

25 Mei 2025 - 18:44 WIB

Trending di PEMILU