Jakarta [DESA MERDEKA] – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan mengejutkan dalam sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo 2024 pada Senin (24/2). MK mendiskualifikasi Calon Wali Kota Trisal Tahir akibat temuan fakta tentang ijazah paket C yang digunakannya dalam pendaftaran di KPU Palopo. Putusan ini mengakibatkan Pilwali Palopo harus diulang (PSU) yang akan diselenggarakan paling lama 90 hari setelah putusan dibacakan.
Kontroversi Ijazah Paket C Trisal Tahir
Putusan MK ini berasal dari permohonan sengketa yang diajukan oleh Pasangan Calon Farid Kasim – Nurhaenih terhadap Pasangan Calon Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin. MK menemukan bukti bahwa ijazah paket C Trisal Tahir memiliki cacat administrasi dan tidak terdaftar di PKBM Yusha tahun 2016, sesuai keterangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas proses pilkada dan pelanggaran aturan yang berpotensi mencederai demokrasi.
Dampak Putusan MK Terhadap Pilwali Palopo
Diskualifikasi Trisal Tahir mengharuskan partai pengusungnya, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKB untuk mengganti calon wakil walikotanya di PSU. Pelaksanaan PSU akan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024. Kepolisian diperintahkan untuk melakukan pengamanan pelaksanaan PSU Kota Palopo.
Menghormati Putusan MK dan Meningkatkan Integritas Pilkada
Putusan MK ini merupakan langkah tegas untuk menegakkan aturan dan prinsip demokrasi yang adil. Sengketa Pilwali Palopo menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dan transparan dalam proses pilkada. Masyarakat Palopo diharapkan tetap menjaga kondusivitas dan menghormati putusan MK. Kejadian ini merupakan pengingat bagi semua pihak untuk bersama-sama meningkatkan integritas pilkada agar tercipta pemilihan yang bersih, jujur, dan demokratis.

Berkabar Kebaikan Dalam Kebaikan
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.