Menu

Mode Gelap
11 Desa di PALI Terendam Banjir, Polisi Siaga Evakuasi dan Koordinasi Bantuan Program Sejahtera dari Desa Lombok Barat: Bukan Bagi Uang, Tapi Pengembangan Potensi Desa Mobil Siaga Desa Bermasalah, Bupati Situbondo Tegas Lakukan Pembinaan Pemilihan PAW Kades Sekara Ricuh, Warga Tuding Ada Intervensi dan Nepotisme Dana Desa Aceh Singkil 2025 Tertunda, Ini Penyebabnya

PEMILU · 25 Feb 2025 13:35 WIB ·

Skandal Ijazah Palsu Guncang Pilwali Palopo: Trisal Tahir Didiskualifikasi, Pilkada Diulang!


					Skandal Ijazah Palsu Guncang Pilwali Palopo: Trisal Tahir Didiskualifikasi, Pilkada Diulang! Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan mengejutkan dalam sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo 2024 pada Senin (24/2). MK mendiskualifikasi Calon Wali Kota Trisal Tahir akibat temuan fakta tentang ijazah paket C yang digunakannya dalam pendaftaran di KPU Palopo. Putusan ini mengakibatkan Pilwali Palopo harus diulang (PSU) yang akan diselenggarakan paling lama 90 hari setelah putusan dibacakan.

Kontroversi Ijazah Paket C Trisal Tahir

Putusan MK ini berasal dari permohonan sengketa yang diajukan oleh Pasangan Calon Farid Kasim – Nurhaenih terhadap Pasangan Calon Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin. MK menemukan bukti bahwa ijazah paket C Trisal Tahir memiliki cacat administrasi dan tidak terdaftar di PKBM Yusha tahun 2016, sesuai keterangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas proses pilkada dan pelanggaran aturan yang berpotensi mencederai demokrasi.

Dampak Putusan MK Terhadap Pilwali Palopo

Diskualifikasi Trisal Tahir mengharuskan partai pengusungnya, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKB untuk mengganti calon wakil walikotanya di PSU. Pelaksanaan PSU akan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024. Kepolisian diperintahkan untuk melakukan pengamanan pelaksanaan PSU Kota Palopo.

Menghormati Putusan MK dan Meningkatkan Integritas Pilkada

Putusan MK ini merupakan langkah tegas untuk menegakkan aturan dan prinsip demokrasi yang adil. Sengketa Pilwali Palopo menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dan transparan dalam proses pilkada. Masyarakat Palopo diharapkan tetap menjaga kondusivitas dan menghormati putusan MK. Kejadian ini merupakan pengingat bagi semua pihak untuk bersama-sama meningkatkan integritas pilkada agar tercipta pemilihan yang bersih, jujur, dan demokratis.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

“Ngabuburit” Pengawasan Pilkada, Ketua MUI TTS Soroti Partisipasi dan Data Pemilih

14 Maret 2025 - 22:13 WIB

KPU Tetapkan PSU Pilkada Buru 5 April 2025, Pemilih Ganda Jadi Sorotan

14 Maret 2025 - 15:16 WIB

Bakesbangpol Ciamis Intensifkan Pendidikan Politik Jelang Pilkada 2024

28 Februari 2025 - 00:13 WIB

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS Bangka Barat Akibat Politik Uang

27 Februari 2025 - 21:44 WIB

MK Perintahkan PSU di TPS 2 Desa Debowae dan Penghitungan Ulang Suara di TPS 19 Desa Namlea

26 Februari 2025 - 10:30 WIB

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Tiga TPS Kabupaten Magetan

25 Februari 2025 - 05:56 WIB

Trending di PEMILU