Karawang [DESA MERDEKA] – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang telah menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara terhadap Kusumayati, terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan Surat Keterangan Waris (SKW). Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (20/11/2024), Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani menyatakan bahwa Kusumayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. 1 Beberapa hal yang memberatkan vonis tersebut adalah sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya dan upaya mengalihkan kesalahan kepada orang lain, serta tidak adanya perdamaian dengan korban.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara satu tahun dan dua bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani.
Perjuangan Panjang Korban
Kasus ini bermula ketika Stephanie Sugianto, putri Kusumayati, melaporkan ibunya atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat keterangan waris. Akibat perbuatan tersebut, Stephanie dirugikan karena namanya tidak tercantum sebagai pemegang saham perusahaan milik keluarga.
Kuasa hukum Stephanie, Zaenal Abidin, menyambut baik putusan majelis hakim. Ia menilai bahwa putusan tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan dan memberikan keadilan bagi kliennya.
“Majelis Hakim dalam memutus perkara ini benar-benar objektif dan menggunakan hati nurani serta keyakinannya, tidak terpengaruh framing di medsos dan penggalangan massa yang dilakukan oleh pihak Terdakwa, sehingga putusan ini telah memenuhi rasa keadilan korban yang telah dizolomi selama 12 tahun oleh terdakwa dan kedua anak kesayangannya terdakwa,” ujar Zaenal.
Terdakwa Ajukan Banding
Sementara itu, Kusumayati menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut. Ia berencana untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya sebelum mengambil keputusan final.
Kronologi Singkat Kasus
Kasus ini bermula dari sengketa warisan antara Kusumayati dan putrinya, Stephanie. Kusumayati diduga memalsukan tanda tangan Stephanie pada surat keterangan waris untuk merubah susunan saham perusahaan. Stephanie kemudian melaporkan ibunya ke pihak kepolisian.
Selama persidangan, JPU menuntut Kusumayati dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dengan mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti usia terdakwa yang sudah lanjut.
Misru ariyanto. Pemerhati Desa. Sekertaris organisaai parade nusantara. Inisiator pelopor lahirnya uu Desa no 6 tahun 2014
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.