Menu

Mode Gelap
Amelia Desiana Terpilih Sebagai Bupati Banjarnegara dengan Kemenangan Gemilang IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan di Ajang Nasional, Bukti Prestasi Advokat Lampung Kemenangan Fahmi – Dimas: Simbol Suara Arus Bawah Menuju Purbalingga Baru Yuliati Nugrahani: Sosok Perempuan Inspiratif di Balik Kesuksesan Desa Mojokrapak Desa Nanga Jetak Sintang Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Bagikan Ribuan Bibit Ayam

KUMHANKAM · 20 Nov 2024 17:37 WIB ·

Sidang Putusan:Kusumayati di Vonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan


 Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Karawang [DESA MERDEKA] – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang telah menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara terhadap Kusumayati, terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan Surat Keterangan Waris (SKW). Putusan ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (20/11/2024), Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani menyatakan bahwa Kusumayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. 1 Beberapa hal yang memberatkan vonis tersebut adalah sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatannya dan upaya mengalihkan kesalahan kepada orang lain, serta tidak adanya perdamaian dengan korban.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara satu tahun dan dua bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani.

Perjuangan Panjang Korban

Kasus ini bermula ketika Stephanie Sugianto, putri Kusumayati, melaporkan ibunya atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat keterangan waris. Akibat perbuatan tersebut, Stephanie dirugikan karena namanya tidak tercantum sebagai pemegang saham perusahaan milik keluarga.

Kuasa hukum Stephanie, Zaenal Abidin, menyambut baik putusan majelis hakim. Ia menilai bahwa putusan tersebut telah sesuai dengan fakta persidangan dan memberikan keadilan bagi kliennya.

“Majelis Hakim dalam memutus perkara ini benar-benar objektif dan menggunakan hati nurani serta keyakinannya, tidak terpengaruh framing di medsos dan penggalangan massa yang dilakukan oleh pihak Terdakwa, sehingga putusan ini telah memenuhi rasa keadilan korban yang telah dizolomi selama 12 tahun oleh terdakwa dan kedua anak kesayangannya terdakwa,” ujar Zaenal.

Terdakwa Ajukan Banding

Sementara itu, Kusumayati menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut. Ia berencana untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya sebelum mengambil keputusan final.

Kronologi Singkat Kasus

Kasus ini bermula dari sengketa warisan antara Kusumayati dan putrinya, Stephanie. Kusumayati diduga memalsukan tanda tangan Stephanie pada surat keterangan waris untuk merubah susunan saham perusahaan. Stephanie kemudian melaporkan ibunya ke pihak kepolisian.

Selama persidangan, JPU menuntut Kusumayati dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dengan mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti usia terdakwa yang sudah lanjut.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan di Ajang Nasional, Bukti Prestasi Advokat Lampung

30 November 2024 - 23:24 WIB

Jumat Curhat: Warga Desa Panta Dewa Sampaikan Keluhan Jalan Rusak, Polisi Janji Koordinasi

22 November 2024 - 17:03 WIB

Kemenangan Maujana Nagori Panduman: Camat Raya Kahean Dituntut Patuh pada Hukum

22 November 2024 - 16:35 WIB

Bersatu Melawan Narkoba: Desa Talang Bulang Bentuk Kampung Tangguh

15 November 2024 - 00:32 WIB

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Terbongkar, Peran Anak Kandung Terungkap

6 November 2024 - 21:30 WIB

Sidang Pleidoi, Terdakwa Kusumayati Berikan Pernyataan Berbeda dengan Fakta Sidang

23 Oktober 2024 - 18:57 WIB

Trending di KUMHANKAM