Banjarnegara [DESA MERDEKA] – Pelantikan kepala desa (Kades) terpilih di Kabupaten Banjarnegara telah dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi. Namun, hingga saat ini, beberapa desa belum melaksanakan Serah Terima Jabatan (Sertijab), seperti Desa Blimbing, Kemranggon, Sawal, dan Gembongan. Padahal, Sertijab merupakan tahapan penting dalam pemerintahan desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015.
Tidak terlaksananya Sertijab ini disinyalir terkait dengan berbagai permasalahan, seperti tali asih, bengkok, dan kompensasi yang dijanjikan Pemerintah Daerah Banjarnegara kepada Kades yang perpanjangannya diputus di tengah jalan. Selain itu, ada juga masalah aset desa yang belum diserahterimakan.
Warga pun menyoroti permasalahan ini. Menurut mereka, jabatan Kades perpanjangan di putus di tengah jalan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga permasalahan desa harus diselesaikan dengan legowo sesuai aturan dan budaya yang berlaku.
“Di sini tidak ada Sertijab, karena Kades lama tidak mau datang. Dulu pernah sudah dijadwalkan, tapi gagal, padahal desa sudah mempersiapkan semuanya. Kalau masyarakat, Sertijab itu sebagai kewajiban, meskipun dalam aturan itu hanya rangkaian dari Pilkades. Kalau tidak ada Sertijab, bagaimana pertanggungjawaban Kades lama ke yang baru? Kalau Desa Blimbing di sini memang menurut informasi terkait belum ada kesepakatan bengkok dan pesangon,” jelas salah satu warga Blimbing berinisial AB, Minggu (23/2/2025).
AB menambahkan, informasi terbaru menyebutkan bahwa Kades Slamet memberikan tunjangannya setahun kepada Bu Manten Supri, ditambah tunjangan perangkat yang diambilkan dari PADes. Aslinya, ada anggaran juga untuk pembentukan Kayim dan honor RT/RW yang mau dibuat tali asih, tapi Kades yang baru tidak mau, karena menurutnya itu hak RT/RW dan harus diberikan, serta pengangkatan Kayim tetap harus dilaksanakan.
Hampir sama dengan Blimbing, Desa Kemranggon meskipun sudah menyelenggarakan Sertijab pada Jumat (21/2), karena mantan Kades Andi tidak hadir, akhirnya hanya menjadi acara pengenalan Kades baru.
“Aslinya Jumat tanggal (21/2) kemarin, cuma Pak mantan Kades Andi tidak hadir, padahal dari Forkopimcam, tokoh masyarakat, tokoh agama, RT/RW juga datang. Karena itu akhirnya hanya laporan biasa dan menyampaikan kalau Pak Toyo sudah menjabat 3 Februari lalu, gitu saja intinya,” jelas Yanto, salah satu warga Kemranggon.
Akibat tidak terlaksananya Sertijab di Desa Kemranggon, Yanto dan beberapa warga yang hadir merasa kecewa dan menyayangkan. Mereka menganggap mantan Kades tidak menghargai, kooperatif, dan seolah belum ikhlas menyerahkan tahta kepemimpinan kepada Kades Toyo.
“Sangat menyayangkan sekali, ini namanya tidak menghargai Pak Toyo selaku Kades baru, dan warga menganggap Pak Manten belum legowo jika Kades dijabat Pak Toyo. Dan kemarin juga sempat sebagai pertanyaan beberapa warga, kalau tidak ada Sertijab, terus pertanggungjawabannya laporan seperti Dana Desa dan lainnya selama menjabat bagaimana? Kan harus dilaporkan kepada Kades baru apa saja aset milik desa, terus anggaran dibuat apa, kan memang harus jelas,” tambah Yanto saat ditemui.
Meskipun banyak yang menganggap Sertijab Kades itu tidak penting, namun di dalam amanat perundang-undangan sudah jelas, salah satu rangkaian dari Pilkades tersebut adalah hukumnya wajib, karena menyangkut laporan penggunaan anggaran negara dalam kegiatan serta penyampaian aset milik Desa dari pemimpin lama ke yang baru.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.