Menu

Mode Gelap
Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis Sumbar Bidik Predikat A dalam Penilaian SAKIP 2024 Sumbar Pacu Ekspor Komoditas Unggulan, Kulit Manis dan Gambir Mendunia Purbalingga Alokasikan Rp43,39 Miliar untuk Percepat Pembangunan Desa

PEMILU · 30 Mei 2023 17:49 WIB ·

Senator Senayan Abdul Kholik Buka Pandangan terkait Wacana sistem Proporsional Tertutup


 Senator Senayan Abdul Kholik Buka Pandangan terkait Wacana sistem Proporsional Tertutup Perbesar

Desamerdeka.id: Ditengah riuhnya wacana pemberlakuan sistem pemilu legislatif dengan model Proporsional Tertutup mengejutkan berbagai kalangan, Khususnya para caleg yang tengah berjuang untuk merebut kursi legislatif. Pro kontra menjadi warna tersendiri yang cukup menguras perhatian dan pemikiran.

Ditengah dinamika dan spekulasi opini masyarakat, Abdul Kholik alumni PMII yang Saat ini menjadi anggota DPD RI dapil Jateng tidak tinggal diam, dalam diskusi di forum alumni PMII Banyumas beliau memberikan tanggapan yang cukup adil. Menurutnya akar persoalannya justru ada di Mahkamah Konstitusi itu sendiri

“Menarik diskusi tentang sistem, sekedar info, masalahnya justru ada di Mahkamah Konstitusi (MK). sebagai muara yang meligitimasi  regulasi”

Berikut Lima poin penting pandangan Abdul Kholik terkait dinamika sistem pemilu legislatif:

1. Masalah sistem Pemilu itu masuk politik legislasi DPR.

2. DPR sejak Pemilu 2004 melakukan upaya gradual.menuju dari sistem tertutup ke terbuka. Saat itu no urut berlaku, tetapi kalo ada Caleg dapat 100 Persen BPP jadi,  dan nomor urut tidak berlaku.

3. Pemilu 2009, menjadi Caleg dapat suara 30 persen BPP jadi terpilih,  no urut tidak berlaku. Dalam skema DPR tahun 2014 baru terbuka penuh (suara terbanyak).

4. MK (jaman Prof Mahfud) tahun 2009, memutuskan suara terbanyak berlaku dengan dalih tidak adil caleg yg dapat dukungan rakyat lebih banyak tidak jadi.

5. Kini kalau  MK mau mengubah lagi putusan dan kembali ke nomor urut selain tidak konsisten juga merusak tatanan yg sudah berjalan.

“Selain itu, model proporsional tertutup juga yang merusak skenario gradual sistem Pemilu DPR , dan itu akibat MK masuk ranah politik legislasi yang harusnya dibahas dan diputuskan DPR” Pungkasnya

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

KPU Simalungun Buka Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024

15 September 2024 - 11:24 WIB

Gubernur Sumbar Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024

1 September 2024 - 14:26 WIB

JKSPN Optimis Menangkan Budiyono-Novi di Pilkada Pati

31 Agustus 2024 - 16:49 WIB

Bawaslu Sangihe Bekali 167 PKD Hadapi Tantangan Pilkada 2024

31 Agustus 2024 - 05:07 WIB

Ketua Tanfiziyah PCNU Bone Bolango Ajak Warga Masyarakat Sukseskan Pilkada Aman dan Damai 2024

30 Agustus 2024 - 07:09 WIB

KPU Jatim Gandeng Lingkar Jaya Kapasitas Sosialisasikan Pemilu ke Masyarakat Marjinal

19 Agustus 2024 - 19:13 WIB

Trending di PEMILU