Menu

Mode Gelap
BUMDes Raup Untung Besar dari Bisnis Internet, Kades Sukasari Beberkan Rincian Siswa SMA Negeri 1 Tuntang Sukses Kembangkan Wirausaha Berbasis Rempah Nusantara Pelantikan RT/RW Desa Leuwiliang: Harapan Baru untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik Galian C Ilegal di Desa Gorowong Kembali Aktif, Warga Resah Gudang Tembakau Rampung, Mojowono Mantapkan Diri Jadi Sentra Tembakau Mojokerto

PEMILU · 30 Mei 2023 17:49 WIB ·

Senator Senayan Abdul Kholik Buka Pandangan terkait Wacana sistem Proporsional Tertutup


					Senator Senayan Abdul Kholik Buka Pandangan terkait Wacana sistem Proporsional Tertutup Perbesar

Desamerdeka.id: Ditengah riuhnya wacana pemberlakuan sistem pemilu legislatif dengan model Proporsional Tertutup mengejutkan berbagai kalangan, Khususnya para caleg yang tengah berjuang untuk merebut kursi legislatif. Pro kontra menjadi warna tersendiri yang cukup menguras perhatian dan pemikiran.

Ditengah dinamika dan spekulasi opini masyarakat, Abdul Kholik alumni PMII yang Saat ini menjadi anggota DPD RI dapil Jateng tidak tinggal diam, dalam diskusi di forum alumni PMII Banyumas beliau memberikan tanggapan yang cukup adil. Menurutnya akar persoalannya justru ada di Mahkamah Konstitusi itu sendiri

“Menarik diskusi tentang sistem, sekedar info, masalahnya justru ada di Mahkamah Konstitusi (MK). sebagai muara yang meligitimasi  regulasi”

Berikut Lima poin penting pandangan Abdul Kholik terkait dinamika sistem pemilu legislatif:

1. Masalah sistem Pemilu itu masuk politik legislasi DPR.

2. DPR sejak Pemilu 2004 melakukan upaya gradual.menuju dari sistem tertutup ke terbuka. Saat itu no urut berlaku, tetapi kalo ada Caleg dapat 100 Persen BPP jadi,  dan nomor urut tidak berlaku.

3. Pemilu 2009, menjadi Caleg dapat suara 30 persen BPP jadi terpilih,  no urut tidak berlaku. Dalam skema DPR tahun 2014 baru terbuka penuh (suara terbanyak).

4. MK (jaman Prof Mahfud) tahun 2009, memutuskan suara terbanyak berlaku dengan dalih tidak adil caleg yg dapat dukungan rakyat lebih banyak tidak jadi.

5. Kini kalau  MK mau mengubah lagi putusan dan kembali ke nomor urut selain tidak konsisten juga merusak tatanan yg sudah berjalan.

“Selain itu, model proporsional tertutup juga yang merusak skenario gradual sistem Pemilu DPR , dan itu akibat MK masuk ranah politik legislasi yang harusnya dibahas dan diputuskan DPR” Pungkasnya

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Netralitas di Pemilihan Bupati Bungo

24 Januari 2025 - 05:51 WIB

Amelia Desiana Terpilih Sebagai Bupati Banjarnegara dengan Kemenangan Gemilang

3 Desember 2024 - 11:54 WIB

Kapolsek Pebayuran Pimpin Apel Gabungan untuk Pengamanan Rapat Pleno Pilkada 2024

29 November 2024 - 13:28 WIB

Kemenangan Fahmi – Dimas: Simbol Suara Arus Bawah Menuju Purbalingga Baru

28 November 2024 - 23:06 WIB

Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara Minta Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Jaga Netralitas dalam Pilkada

11 November 2024 - 13:16 WIB

KPU Jeneponto Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan DPTb dan Penggunaan Aplikasi SIREKAP

19 Oktober 2024 - 11:42 WIB

Trending di PEMILU