Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Purbalingga :Kolaborasi Multipihak Wujudkan Zero Waste Kunjungan di Klaten, Wamendes Paiman Ingatkan BUMDesa Maju Jika Inovatif dan Kreatif Wamendes Paiman : UMKM Desa Dapat Manfaatkan BUMDes Untuk Perluas Pasar Desa Digital Bakal Tingkatkan Ekonomi dan Percepat Pembangunan Desa BSKDN Kemendagri Dorong Perangkat Desa Fokus Gali Potensi Daerahnya

PEMILU · 30 Mei 2023 17:49 WIB ·

Senator Senayan Abdul Kholik Buka Pandangan terkait Wacana sistem Proporsional Tertutup


 Senator Senayan Abdul Kholik Buka Pandangan terkait Wacana sistem Proporsional Tertutup Perbesar

Desamerdeka.id: Ditengah riuhnya wacana pemberlakuan sistem pemilu legislatif dengan model Proporsional Tertutup mengejutkan berbagai kalangan, Khususnya para caleg yang tengah berjuang untuk merebut kursi legislatif. Pro kontra menjadi warna tersendiri yang cukup menguras perhatian dan pemikiran.

Ditengah dinamika dan spekulasi opini masyarakat, Abdul Kholik alumni PMII yang Saat ini menjadi anggota DPD RI dapil Jateng tidak tinggal diam, dalam diskusi di forum alumni PMII Banyumas beliau memberikan tanggapan yang cukup adil. Menurutnya akar persoalannya justru ada di Mahkamah Konstitusi itu sendiri

“Menarik diskusi tentang sistem, sekedar info, masalahnya justru ada di Mahkamah Konstitusi (MK). sebagai muara yang meligitimasi  regulasi”

Berikut Lima poin penting pandangan Abdul Kholik terkait dinamika sistem pemilu legislatif:

1. Masalah sistem Pemilu itu masuk politik legislasi DPR.

2. DPR sejak Pemilu 2004 melakukan upaya gradual.menuju dari sistem tertutup ke terbuka. Saat itu no urut berlaku, tetapi kalo ada Caleg dapat 100 Persen BPP jadi,  dan nomor urut tidak berlaku.

3. Pemilu 2009, menjadi Caleg dapat suara 30 persen BPP jadi terpilih,  no urut tidak berlaku. Dalam skema DPR tahun 2014 baru terbuka penuh (suara terbanyak).

4. MK (jaman Prof Mahfud) tahun 2009, memutuskan suara terbanyak berlaku dengan dalih tidak adil caleg yg dapat dukungan rakyat lebih banyak tidak jadi.

5. Kini kalau  MK mau mengubah lagi putusan dan kembali ke nomor urut selain tidak konsisten juga merusak tatanan yg sudah berjalan.

“Selain itu, model proporsional tertutup juga yang merusak skenario gradual sistem Pemilu DPR , dan itu akibat MK masuk ranah politik legislasi yang harusnya dibahas dan diputuskan DPR” Pungkasnya

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

3 kandidat Calon Kepala Desa Lakukan pencabutan nomor urut dan Pemaparan Visi Misi di hadapan Panelis

20 September 2023 - 19:41 WIB

Siap Berkalaborasi, JPPR Benteng Sambangi KPU

20 September 2023 - 16:54 WIB

KPU Cianjur Catat 3 Kepala Desa Masuk Daftar Bacaleg

11 September 2023 - 05:13 WIB

Gencarkan Sosialisasi Pemilu, PPS Desa Asem Meriahkan Jalan Sehat

21 Agustus 2023 - 04:04 WIB

Pemilu 2024: Bawaslu Tegaskan Kepala Desa Harus Netral

27 Juli 2023 - 14:10 WIB

Tak Berikan Akses Informasi Kepada Masyarakat, DKPP Periksa Anggota KPU Simalungun

18 Juli 2023 - 01:31 WIB

Trending di PEMILU