Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Purbalingga :Kolaborasi Multipihak Wujudkan Zero Waste Kunjungan di Klaten, Wamendes Paiman Ingatkan BUMDesa Maju Jika Inovatif dan Kreatif Wamendes Paiman : UMKM Desa Dapat Manfaatkan BUMDes Untuk Perluas Pasar Desa Digital Bakal Tingkatkan Ekonomi dan Percepat Pembangunan Desa BSKDN Kemendagri Dorong Perangkat Desa Fokus Gali Potensi Daerahnya

KUMHANKAM · 7 Apr 2023 15:08 WIB ·

Disergap Petugas, Dedek Telan BB Terbungkus Plastik


 Disergap Petugas, Dedek Telan BB Terbungkus Plastik Perbesar

Baturaja, – Dua hari berturut, 2 orang Kurir Sabu berhasil di amankan oleh Sat Resnarkoba Polres OKU.

Data yang dihimpun dari Humas Polres OKU menyebutkan, Pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 Sekira jam 01.00 Wib di sebuah Rumah Kontrakan beralamat di Jalan Gotong Royong Lorong Migekuning Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Ogan komering Ulu, unit 1 Reserse Narkotika mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Dedek Prayoga Bin Ade Beben.

Dari pemeriksaan Badan dan Pakaian Terhadap Tersangka, ditemukan barang bukti 1 (satu) Bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening di duga narkotika, Jenis sabu yang dibalut menggunakan Plastik Warna Biru.

Dari keterangan tersangka barang bukti tersebut pada saat membeli sudah diletakan di dalam mulut.

“Pada saat tersangka diamankan oleh Anggota Polisi barang bukti tersebut ditelan tersangka dan berhasil ditemukan setelah Tersangka memuntahkan,” Ujar IPTU Haryanto SIP yang memimpin penangkapan kurir sabu tersebut.

Barang bukti tersebut, lanjutnya, diakui milik tersangka, dan barang bukti tersebut dibeli dari Erwan yang saat ini masih berstatus DPO. Tersangka berikut barang bukti berupa kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0.26 (Nol koma dua enam) gram tersebut dibawa ke Polres OKU guna di proses keterangan lebih lanjut.

Sehari sebelumnya, hari Selasa Tanggal 04 April 2023 Sekitar jam 15 petang, Unit 2 Sat Resnarkoba Polres OKU yang dipimpin oleh IPDA Hendrik Mulyadi mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Angga Ipriyadi (alias Anda Ipriyadi 17 tahun) Bin Budi.

Angga diamankan polisi di jalan lorong ibrahim kelurahan sukajadi kecamatan baturaja timur Kabupaten OKU. Dari pemeriksaan Badan dan Pakaian Terhadap Tersangka berhasil ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus kotak rokok berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) Bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis sabu seberat 0,23 (Nol Koma Dua Tiga) Gram.

angga dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Perlindungan Anak. (Das/tim)

Artikel ini telah dibaca 416 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Cianjur Dapatkan 3 Penghargaan Desa Sadar Hukum

10 September 2023 - 20:36 WIB

927 WBP Lapas Banyuasin Terima Remisi HUT RI ke-78, 11 Diantaranya Langsung Bebas

17 Agustus 2023 - 14:25 WIB

Lima Bulan Polres Banyuasin Ungkap 43 Perkara Narkotika, 62 Tersangka Diamankan

9 Agustus 2023 - 16:55 WIB

Perdes, Produk Hukum Desa Harus Masuk JDIH

8 Agustus 2023 - 21:22 WIB

Program Jasa Garda Desa, Optimalisasi Peran Intelijen Kejaksaan

5 Agustus 2023 - 23:38 WIB

Buku ‘Narasi Mematikan’ Menguak Pendanaan Aksi-Aksi Terorisme

29 Juli 2023 - 10:10 WIB

Trending di KUMHANKAM