Menu

Mode Gelap
BUMDes Raup Untung Besar dari Bisnis Internet, Kades Sukasari Beberkan Rincian Siswa SMA Negeri 1 Tuntang Sukses Kembangkan Wirausaha Berbasis Rempah Nusantara Pelantikan RT/RW Desa Leuwiliang: Harapan Baru untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik Galian C Ilegal di Desa Gorowong Kembali Aktif, Warga Resah Gudang Tembakau Rampung, Mojowono Mantapkan Diri Jadi Sentra Tembakau Mojokerto

KUMHANKAM · 7 Apr 2023 15:08 WIB ·

Disergap Petugas, Dedek Telan BB Terbungkus Plastik


					Disergap Petugas, Dedek Telan BB Terbungkus Plastik Perbesar

Baturaja, – Dua hari berturut, 2 orang Kurir Sabu berhasil di amankan oleh Sat Resnarkoba Polres OKU.

Data yang dihimpun dari Humas Polres OKU menyebutkan, Pada hari Rabu tanggal 05 April 2023 Sekira jam 01.00 Wib di sebuah Rumah Kontrakan beralamat di Jalan Gotong Royong Lorong Migekuning Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Ogan komering Ulu, unit 1 Reserse Narkotika mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Dedek Prayoga Bin Ade Beben.

Dari pemeriksaan Badan dan Pakaian Terhadap Tersangka, ditemukan barang bukti 1 (satu) Bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening di duga narkotika, Jenis sabu yang dibalut menggunakan Plastik Warna Biru.

Dari keterangan tersangka barang bukti tersebut pada saat membeli sudah diletakan di dalam mulut.

“Pada saat tersangka diamankan oleh Anggota Polisi barang bukti tersebut ditelan tersangka dan berhasil ditemukan setelah Tersangka memuntahkan,” Ujar IPTU Haryanto SIP yang memimpin penangkapan kurir sabu tersebut.

Barang bukti tersebut, lanjutnya, diakui milik tersangka, dan barang bukti tersebut dibeli dari Erwan yang saat ini masih berstatus DPO. Tersangka berikut barang bukti berupa kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0.26 (Nol koma dua enam) gram tersebut dibawa ke Polres OKU guna di proses keterangan lebih lanjut.

Sehari sebelumnya, hari Selasa Tanggal 04 April 2023 Sekitar jam 15 petang, Unit 2 Sat Resnarkoba Polres OKU yang dipimpin oleh IPDA Hendrik Mulyadi mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Angga Ipriyadi (alias Anda Ipriyadi 17 tahun) Bin Budi.

Angga diamankan polisi di jalan lorong ibrahim kelurahan sukajadi kecamatan baturaja timur Kabupaten OKU. Dari pemeriksaan Badan dan Pakaian Terhadap Tersangka berhasil ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus kotak rokok berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) Bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika Jenis sabu seberat 0,23 (Nol Koma Dua Tiga) Gram.

angga dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan UU RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Perlindungan Anak. (Das/tim)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 438 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akpersi Demo, Tuntut Menteri Desa Minta Maaf Atas Pernyataan “Wartawan Abal-Abal”

10 Februari 2025 - 21:12 WIB

Siasat Kades dan Sekdes Siambul Jual Hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh untuk Kebun Sawit

10 Februari 2025 - 12:49 WIB

Kades dan Sekdes di Indragiri Hulu Kompak Jual Hutan Lindung Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

9 Februari 2025 - 19:55 WIB

Tukang Sayur Keliling dan Kades Digugat Pemilik Warung Sayur di Magetan

7 Februari 2025 - 19:19 WIB

Warga Konawe Tuntut Penyelesaian Polemik Lahan 247 Hektar

3 Februari 2025 - 20:49 WIB

Warga Desa Kohod Bongkar Dugaan Keterlibatan Kades dalam Penerbitan Sertifikat di Area Pagar Laut

30 Januari 2025 - 08:37 WIB

Trending di KUMHANKAM