Lampung Selatan (DESA MERDEKA) – Tubagus Dana Natadipraja, tak mampu berkutik ketika tim gabungan Kejari Lampung Selatan dan Polsek Katibung, ketika dirinya sedang rehat sembari minum kopi di depan Kampus Malahayati, Bandar Lampung, Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Penangkapannya semalam, oleh tim Intel Kejari bersama Unit Reskrim Polsek Katibung,” terang AKP Aos Kusni Palah, Kapolsek Katibung, Rabu (17/5/2023).
Setelah dititipkan semalaman di ruang tahanan Polsek Katibung, AKP Aos menyampaikan bahwa Tubagus Dana Natadipraja, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lampung Selatan karena korupsi APBDes Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, sesuai rencana, hari Rabu (17/5/2023), akan dibawa oleh Tim Intel Kejari, untuk dibawa ke kantor Kejaksaan negeri Lampung Selatan.
Sebelum dilakukan tindakan penangkapan, sejatinya surat panggilan kepada Kepala Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Tubagus Dana Natadipraja, sudah 3 kali dilayangkan oleh Kajari Lampung Selatan. Lantaran ketiga surat tersebut tidak diindahkan sama sekali, akhirnya Tubagus Dana Natadipraja, ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO oleh Kejaksaan.
Tubagus Dana Natadipraja, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lampung Selatan, pada Kamis (22/12/2022), pada saat yang bersangkutan masih aktif menjabat kepala desa Karya Tunggal.
Melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print –01/L.8.11/Fd.1/08/2022, Tanggal 25 Agustus 2022, penetapan Tubagus Dana Natadipraja dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan/pengelolaan keuangan desa pada Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016 – 2019.
Hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Inspektorat, menyebutkan bahwa ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 821.122.609,66,-
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.