Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Purbalingga :Kolaborasi Multipihak Wujudkan Zero Waste Kunjungan di Klaten, Wamendes Paiman Ingatkan BUMDesa Maju Jika Inovatif dan Kreatif Wamendes Paiman : UMKM Desa Dapat Manfaatkan BUMDes Untuk Perluas Pasar Desa Digital Bakal Tingkatkan Ekonomi dan Percepat Pembangunan Desa BSKDN Kemendagri Dorong Perangkat Desa Fokus Gali Potensi Daerahnya

KORUPSI · 17 Mei 2023 20:05 WIB ·

Sedang Minum Kopi, Buronan Korupsi APBDes Karya Tunggal Tertangkap Polisi


 Sedang Minum Kopi, Buronan Korupsi APBDes Karya Tunggal Tertangkap Polisi Perbesar

Lampung Selatan (DESA MERDEKA) – Tubagus Dana Natadipraja, tak mampu berkutik ketika tim gabungan Kejari Lampung Selatan dan Polsek Katibung, ketika dirinya sedang rehat sembari minum kopi di depan Kampus Malahayati, Bandar Lampung, Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Penangkapannya semalam, oleh tim Intel Kejari bersama Unit Reskrim Polsek Katibung,” terang AKP Aos Kusni Palah, Kapolsek Katibung, Rabu (17/5/2023).

Setelah dititipkan semalaman di ruang tahanan Polsek Katibung, AKP Aos menyampaikan bahwa Tubagus Dana Natadipraja, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lampung Selatan karena korupsi APBDes Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, sesuai rencana, hari Rabu (17/5/2023), akan dibawa oleh Tim Intel Kejari, untuk dibawa ke kantor Kejaksaan negeri Lampung Selatan.

Sebelum dilakukan tindakan penangkapan, sejatinya surat panggilan kepada Kepala Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Tubagus Dana Natadipraja, sudah 3 kali dilayangkan oleh Kajari Lampung Selatan. Lantaran ketiga surat tersebut tidak diindahkan sama sekali, akhirnya Tubagus Dana Natadipraja, ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO oleh Kejaksaan.

Tubagus Dana Natadipraja, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lampung Selatan, pada Kamis (22/12/2022), pada saat yang bersangkutan masih aktif menjabat kepala desa Karya Tunggal.

Melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print –01/L.8.11/Fd.1/08/2022, Tanggal 25 Agustus 2022, penetapan Tubagus Dana Natadipraja dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan/pengelolaan keuangan desa pada Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016 – 2019.

Hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Inspektorat, menyebutkan bahwa ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 821.122.609,66,-

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kades Ngulankulon Trenggalek Ditahan, Bupati Segera Terbitkan Surat Pemberhentian Sementara

10 September 2023 - 18:46 WIB

Kades Ngulankulon Trenggalek Tersangka Korupsi APBDes 2020 Akhirnya Ditahan

5 September 2023 - 18:47 WIB

Cegah Korupsi, Gus Halim Ajak Pendamping Desa Buat Gerakan Dari Rumah Ke Rumah

15 Agustus 2023 - 15:21 WIB

Dampingi Mahasiswa UNEJ, KPK Bangun Budaya Antikorupsi Dari Desa

27 Juli 2023 - 12:10 WIB

Gegara Korupsi Dana Internet Desa, 5 Kades di Flores Timur Diperiksa

26 Juli 2023 - 18:14 WIB

Biaya Kampanye Tinggi, Kades di Pacitan Korupsi Dana Desa Rp.516 Juta Lebih

3 Juni 2023 - 17:17 WIB

Trending di KORUPSI