Menu

Mode Gelap
Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis Sumbar Bidik Predikat A dalam Penilaian SAKIP 2024 Sumbar Pacu Ekspor Komoditas Unggulan, Kulit Manis dan Gambir Mendunia Purbalingga Alokasikan Rp43,39 Miliar untuk Percepat Pembangunan Desa

KORUPSI · 17 Mei 2023 20:05 WIB ·

Sedang Minum Kopi, Buronan Korupsi APBDes Karya Tunggal Tertangkap Polisi


 Sedang Minum Kopi, Buronan Korupsi APBDes Karya Tunggal Tertangkap Polisi Perbesar

Lampung Selatan (DESA MERDEKA) – Tubagus Dana Natadipraja, tak mampu berkutik ketika tim gabungan Kejari Lampung Selatan dan Polsek Katibung, ketika dirinya sedang rehat sembari minum kopi di depan Kampus Malahayati, Bandar Lampung, Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Penangkapannya semalam, oleh tim Intel Kejari bersama Unit Reskrim Polsek Katibung,” terang AKP Aos Kusni Palah, Kapolsek Katibung, Rabu (17/5/2023).

Setelah dititipkan semalaman di ruang tahanan Polsek Katibung, AKP Aos menyampaikan bahwa Tubagus Dana Natadipraja, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lampung Selatan karena korupsi APBDes Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, sesuai rencana, hari Rabu (17/5/2023), akan dibawa oleh Tim Intel Kejari, untuk dibawa ke kantor Kejaksaan negeri Lampung Selatan.

Sebelum dilakukan tindakan penangkapan, sejatinya surat panggilan kepada Kepala Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Tubagus Dana Natadipraja, sudah 3 kali dilayangkan oleh Kajari Lampung Selatan. Lantaran ketiga surat tersebut tidak diindahkan sama sekali, akhirnya Tubagus Dana Natadipraja, ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO oleh Kejaksaan.

Tubagus Dana Natadipraja, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lampung Selatan, pada Kamis (22/12/2022), pada saat yang bersangkutan masih aktif menjabat kepala desa Karya Tunggal.

Melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print –01/L.8.11/Fd.1/08/2022, Tanggal 25 Agustus 2022, penetapan Tubagus Dana Natadipraja dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan/pengelolaan keuangan desa pada Desa Karya Tunggal Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016 – 2019.

Hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Inspektorat, menyebutkan bahwa ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 821.122.609,66,-

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 21 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Korupsi Dana Desa: Ancaman bagi Kesejahteraan Desa, Solusi di Tangan Kita

17 September 2024 - 08:45 WIB

Bendahara Desa di Morotai Selatan Diduga Korupsi Dana Desa Rp361 Juta

29 Agustus 2024 - 05:40 WIB

Warga Margosari Desak Polres Kendal Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa

27 Agustus 2024 - 21:50 WIB

Kejari Sintang Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa Mentunai, Warga Desak Proses Hukum

27 Agustus 2024 - 13:43 WIB

LSM Desak KPK Periksa Dirut Harita Group Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan Lingkar Pulau Obi

26 Agustus 2024 - 15:51 WIB

Mendes PDTT Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Jatim

23 Agustus 2024 - 05:20 WIB

Trending di KORUPSI