Menu

Mode Gelap
Kemendes PDTT dan CTC Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Perubahan Iklim IKADIN Lampung Dukung Penuh Aksi Cuti Bersama Hakim, Desak Kenaikan Gaji Indonesia Perangi Bencana: Dana Desa Ditujukan untuk Desa-Desa Rentan Iklim Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis

KORUPSI · 28 Apr 2023 10:07 WIB ·

Rompi Orange Kades Bunut, Buntut Selewengkan APBDes 2016-2019


 Rompi Orange Kades Bunut, Buntut Selewengkan APBDes 2016-2019 Perbesar

Tuban ( DESA MERDEKA ) – Kades Bunut Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban Jawa Timur Budi Utomo akhirnya memakai rompi orange dan digiring menuju Lapas IIB Tuban, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tuban pada 3 April 2023 lalu.

“Penahanan ini telah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif,” kata Muis Ari Guntoro, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Kamis 27 April 2023.

Penahanan kepala Desa Bunut di Lapas Kelas IIB Tuban tersebut dilaksanakan, setelah yang bersangkutan diduga tersangkut kasus korupsi pengelolaan dana desa. Muis kepada awak media mengatakan, penahanan terhadap Budi Utomo ini dalam rangka kepentingan penyidikan, yang akan dilakukan hingga 20 hari kedepan.

“Tim penyidik akan bekerja optimal dan akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” terang Muis.

Muis menjelaskan, syarat subjektifnya dikuatirkan tersangka (Budi Utomo) melarikan diri atau menghilangkan alat bukti. Sedangkan syarat objektifnya, berdasarkan ketentuan pasal 21 KUHAP,perbuatan tersangka telah melanggar pasal 2, Jo pasal 3, Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Penetapan tersebut hasil pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Bendahara Desa Bunut, Nevi Ayu Indasari yang sudah ditahan di Lapas IIB Tuban pada 2021 silam.

Muis mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi dan alat bukti yang dikumpulkan, bahwa Budi Utomo diduga ikut serta menyelewengkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016 hingga 2019.

“Kemudian adanya fakta maupun pertimbangan hukum di persidangan dengan tersangka Bendahara Bunut, jika Kades ini turut terlibat,” beber Muis.

Kasus korupsi anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) Bunut, Kecamatan Widang tahun anggaran 2016—2019, sejatinya telah menetapkan vonis bersalah kepada Nevi Ayu Indrasari, bendahara desa setempat, dengan hukuman dua tahun melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Namun demikian, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) masih terus melakukan penyidikan dan menduga, Budi Utomo, sang kepala desa (kades), turut terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

”Budi diduga kuat mendalangi korupsi tersebut. Kami ada bukti-buktinya. Sudah tepat dia (Budi, red) ditetapkan sebagai tersangka,’’ tutup Muis.

Melalui pemeriksaan pada Selasa (11/4) siang, untuk mendalami fakta-fakta persidangan perkara korupsi APBDes Bunut 2016—2019 yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa Nevi Ayu Indrasari atau akrab disapa Nevi, akhirnya Kades berusia 41 tahun itu mengakui keterlibatannya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Jurnalis

Satu tanggapan untuk “Rompi Orange Kades Bunut, Buntut Selewengkan APBDes 2016-2019”

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

SinemAKSI KPK Sukses Digelar di Purbalingga, Ajak Pemuda Lawan Korupsi Lewat Seni

29 September 2024 - 16:48 WIB

Korupsi Dana Desa: Ancaman bagi Kesejahteraan Desa, Solusi di Tangan Kita

17 September 2024 - 08:45 WIB

Bendahara Desa di Morotai Selatan Diduga Korupsi Dana Desa Rp361 Juta

29 Agustus 2024 - 05:40 WIB

Warga Margosari Desak Polres Kendal Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa

27 Agustus 2024 - 21:50 WIB

Kejari Sintang Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa Mentunai, Warga Desak Proses Hukum

27 Agustus 2024 - 13:43 WIB

LSM Desak KPK Periksa Dirut Harita Group Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan Lingkar Pulau Obi

26 Agustus 2024 - 15:51 WIB

Trending di KORUPSI