Menu

Mode Gelap
Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan Antraks Gunungkidul: 26 Ternak Mati, Dua Desa Zona Merah! Erosi Bengawan Madiun Ancam Desa Banjaransari, Bupati Ngawi Bertindak! Oknum Pemuda Terancam Pidana Akibat Pengrusakan Jembatan Perahu, Warga Dusun Kusuhijrah Desak Tindakan Tegas Polisi Gaji Kades se-Rohil Cair Minggu Ini, 2 Bulan Tunggakan Lunas!

RAGAM · 5 Mar 2025 06:00 WIB ·

Ribuan Pendamping Desa Terancam PHK, Tuntut Kejelasan Kemendes PDT


					Ribuan Pendamping Desa Terancam PHK, Tuntut Kejelasan Kemendes PDT Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] Ribuan pendamping desa yang tergabung dalam Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa memprotes Surat Keputusan (SK) pengangkatan baru dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT). Mereka merasa SK tersebut mengancam mata pencaharian mereka.

“Kami merasa dirugikan oleh Kemendes PDT melalui SK Pengangkatan TPP yang baru. Banyak dari kami yang tidak diperpanjang kontraknya tanpa alasan yang jelas,” ujar Koordinator Paguyuban TPP se-Indonesia, Ahmad Faiz, dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Maret 2025.

Faiz menjelaskan bahwa SK tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat. Menurut aturan tersebut, pemberhentian hanya dapat dilakukan jika pendamping desa mendapat nilai D dalam evaluasi kinerja (evkin) sebanyak tiga kali dalam 12 bulan terakhir.

“Hasil evkin kami yang dikeluarkan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kemendes PDT pada 7 Oktober 2024 menunjukkan tidak ada yang mendapat nilai D. Kami juga tidak pernah melanggar aturan,” tegasnya.

Selain itu, beberapa pendamping desa mengaku mendapat sanksi demosi (penurunan jabatan) tanpa alasan yang jelas. Faiz menduga kebijakan ini bermotif politis untuk menyingkirkan pendamping desa lama dan menggantinya dengan orang baru.

Kecurigaan ini diperkuat dengan kebijakan Kepala BPSDM Kemendes PDT yang menyatakan bahwa pendamping desa yang pernah menjadi calon legislatif (caleg) dan tidak mengundurkan diri atau cuti tidak akan diperpanjang kontraknya, meskipun nama mereka tercantum dalam SK perpanjangan.

Faiz menyebut sekitar 3.000 pendamping desa terdampak kebijakan ini. Hal ini dinilai bertentangan dengan komitmen Presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperluas lapangan kerja.

“Menteri Desa PDT justru mengurangi lapangan kerja. Profesi ini adalah satu-satunya sumber penghidupan kami,” keluhnya.

Paguyuban TPP se-Indonesia menuntut Kemendes PDT untuk memberikan kejelasan terkait kebijakan ini. Mereka juga meminta agar SK tersebut dibatalkan dan diganti dengan SK baru yang mencantumkan nama-nama mereka seperti semula.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 188 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Oops! Saluran Air Dibangun Salah Lokasi, Kok Bisa?

21 April 2025 - 09:02 WIB

Paskah Penuh Makna Bagi Anak-Anak Batas Dengan Kehadiran TNI

20 April 2025 - 16:28 WIB

Vasko Ruseimy Pimpin IPSI Sumbar 2025-2029, Aklamasi!

20 April 2025 - 10:58 WIB

Viral Video Proyek Sekolah Bekasi Hoaks, Pengawasan Disalahartikan?

19 April 2025 - 21:15 WIB

GRANAT Pringsewu Sosialisasi P4GN Lewat Silaturahmi Idulfitri

19 April 2025 - 18:52 WIB

Sinergi Parung Panjang: Ormas, Media Bersihkan Makam Pahlawan

19 April 2025 - 15:08 WIB

Trending di RAGAM