NIAS SELATAN (DESA MERDEKA) : Salah seorang Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Idanotae pada Pemilu 2024 sekaligus sebagai Perangkat Desa Umbu Idanotae, Idaman Bawamenewi, tidak menerima keputusan Bupati Nias Selatan atas diberhentikannya dirinya dari jabatan yang ia rangkap sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Umbu Idanotae, Kecamatan Idanotae, Nias Selatan (Nisel).
Diketahui, sebelum ia diberhentikan dari Keanggotaan BPD, Idaman Bawamenewi merangkap tiga jabatan, yakni Ketua Panwaslu Kecamatan Idanotae pada Pemilu 2024, Kepala Seksi Pelayanan Desa Umbu Idanotae, dan Anggota BPD.
Berawal saat Camat Idanotae, Fatizaro Tafonao, akan melantik Sozanolo Tafonao anggota BPD pengganti Idaman Bawamenewi, pada hari Sabtu (29/4/2023) sesuai Surat Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor : 303 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Antar Waktu (PAW) BPD Desa Umbu Idanotae.
Pemberhentian itu didasari dengan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pasal 26 huruf e, berbunyi jika BPD dilarang “Merangkap Jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa”. Sehingga Anggota BPD diberhentikan jika melanggar larangan.
Saat detik-detik acara pelantikan dimulai, Idaman bersama warga lainnya masuk ke Kantor Camat Idanotae, meminta penundaan pelantikan anggota BPD tersebut dengan alasan tidak menerima Keputusan Bupati Nias Selatan terkait PAW yang dikelurkan.
Sementara itu, Camat Idanotae menyampaikan menerima aspirasi Idaman Bawamenewi dan akan diteruskan ke Pimpinan Daerah untuk ditindaklanjuti.
“Usulan ini akan saya sampaikan ke Pimpinan (Bupati). Tetapi saat ini, tetap saya jalankan tugas saya untuk melantik Sozanolo Tafonao” jelas Fatizaro Tafonao di Aula Kantor Camat Idanotae.
Saat itu, Camat Idanotae merasa dihalangi dalam melaksanakan tugas Negara yang diamanahkan kepadanya.
“Saya mohon, supaya Camat (dirinya) jangan dihalangi dalam melaksanakan perintah Bupati Nias Selatan untuk melantik saudara Sozanolo Tafonao sebagai Anggota BPD Desa Umbu Idanotae” ucap Camat Idanotae Fatizaro Tafonao, dihadapan warga yang memaksa penundaan.
Camat yang telah bersiap untuk melantik Sozanolo Tafonao, dihalangi oleh 12 orang warga Desa Umbu Idanotae termasuk Idaman Bawamenewi, yang meminta PAW ditinjau kembali.
“Saya nyatakan saya tidak aman melantik ini, karena saya diancam. Tadi saya mohon agar saya jangan dihalangi untuk melaksanakan perintah Bapak Bupati. Tapi karena Bapak Ibu bersikeras menghalangi saya, sehingga demi keamanan saya maka saya tunda” tutur Camat.
Sementara itu, Idaman Bawamenewi yang merasa pimpinan lembaga BPD Desa Umbu Idanotae dengan Jabatan Ketua, tidak pernah merekomendasikan usulan PAW.
“Saya sebagai Ketua, Pimpinan BPD belum pernah merekomendasikan usulan PAW” jelas Idaman dihadapan Camat saat itu.
Sementara itu, pengakuan Camat dan Kepala Desa Umbu Idanotae hingga detik ini kepengurusan BPD Umbu Idanotae belum disampaikan kepada mereka terkait hasil Pemilihan/Struktur Kepengurusan.
“Kepengurusan/Struktur BPD hingga saat ini belum saya terima. Siapa Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, secara administrasi tidak ada. Sepengetahuan Pemerintah Desa 7 orang masih status anggota sesuai SK” jawab Fauduatulo Tafonao, kades Umbu Idanotae saat dipertanyakan jabatan Idaman dalam BPD.
Ya iya lah, perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan BPD, itu sangat jelas regulasi nya