Menu

Mode Gelap
Warga Teluk Kulbi Asah Pena, Desa Cerdas Sukseskan Pelatihan Jurnalistik Kemendes PDT Siap Jadi Kontributor Utama Ketahanan Pangan di Sulawesi Selatan Pemprov Sumbar Optimis Proyek Jalan Alahan Panjang-Kiliran Jao Segera Lanjut Museum Desa Genggelang: Simbol Pelestarian Budaya Sasak Sumedang Siap Gelar Hari Desa Nasional 2025 dengan Meriah

PEMILU · 21 Mei 2023 20:35 WIB ·

Ramai-ramai Ajukan Pengunduran Diri, Kades di Majene Daftar Bacaleg Pemilu 2024


					Suasana di Kantor KPU Majene di Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulbar.(Image Courtesy; Tribunnews) Perbesar

Suasana di Kantor KPU Majene di Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulbar.(Image Courtesy; Tribunnews)

Majene (DESA MERDEKA) – Berbekal keinginan mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada pemilu 2024 mendatang, Kepala desa (Kades) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) ramai-ramai ingin mengundurkan diri dari jabatannya.

“Sudah ada tiga yang menyampaikan kepada kami , siap mengundurkan diri sebagai kepala desa,” kata Sudirman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Majene, dilansir dari tribun, Minggu (21/5/2023).

Terkait hal tersebut, Indriana Mustafa, komisioner Bawaslu Majene, membenarkan adanya sejumlah kepala desa yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPRD.

“Dari hasil pengawasan kami saat penyerahan dokumen bakal calon di kpu, kami menemukan bacalon dari unsur aparat desa dan ASN,” ujar Indriana Mustafa.

Untuk memastikan pencalonan ASN dan kepala desa, Bawaslu akan bersurat ke kpu terkait dokumen bacalon.

“Dan saat ini kami sementara melakukan penelusuran bukti baik terhadap dokumen bacalon maupun ke instansi yang berwenang,” lanjut Indriana.

Menurut Indriana, sampai tahapan pendaftaran bacalon ke kpu belum ada yang perlu di rekomendasikan.

“Masih dalam tahap pengajuan dokumen dan belum masuk tahapan vermin dan masih panjang tahapannya,” terang Indriana.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, memang mengatur kepala desa yang hendak maju sebagai caleg wajib mundur dari jabatannya.

Aturan kades mundur ini merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf i UU tersebut melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif.

Sejumlah jabatan lain juga harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Menurut Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mereka yang wajib mundur dari jabatan jika maju caleg, diantaranya, kepala daerah, wakil kepala daerah, Aparatur sipil negara (ASN), Anggota TNI, Anggota Polri, Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 11 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Netralitas di Pemilihan Bupati Bungo

24 Januari 2025 - 05:51 WIB

Amelia Desiana Terpilih Sebagai Bupati Banjarnegara dengan Kemenangan Gemilang

3 Desember 2024 - 11:54 WIB

Kapolsek Pebayuran Pimpin Apel Gabungan untuk Pengamanan Rapat Pleno Pilkada 2024

29 November 2024 - 13:28 WIB

Kemenangan Fahmi – Dimas: Simbol Suara Arus Bawah Menuju Purbalingga Baru

28 November 2024 - 23:06 WIB

Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara Minta Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Jaga Netralitas dalam Pilkada

11 November 2024 - 13:16 WIB

KPU Jeneponto Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan DPTb dan Penggunaan Aplikasi SIREKAP

19 Oktober 2024 - 11:42 WIB

Trending di PEMILU