Menu

Mode Gelap
Kemendes PDTT dan CTC Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Perubahan Iklim IKADIN Lampung Dukung Penuh Aksi Cuti Bersama Hakim, Desak Kenaikan Gaji Indonesia Perangi Bencana: Dana Desa Ditujukan untuk Desa-Desa Rentan Iklim Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis

PEMILU · 21 Mei 2023 20:35 WIB ·

Ramai-ramai Ajukan Pengunduran Diri, Kades di Majene Daftar Bacaleg Pemilu 2024


 Suasana di Kantor KPU Majene di Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulbar.(Image Courtesy; Tribunnews) Perbesar

Suasana di Kantor KPU Majene di Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulbar.(Image Courtesy; Tribunnews)

Majene (DESA MERDEKA) – Berbekal keinginan mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada pemilu 2024 mendatang, Kepala desa (Kades) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) ramai-ramai ingin mengundurkan diri dari jabatannya.

“Sudah ada tiga yang menyampaikan kepada kami , siap mengundurkan diri sebagai kepala desa,” kata Sudirman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Majene, dilansir dari tribun, Minggu (21/5/2023).

Terkait hal tersebut, Indriana Mustafa, komisioner Bawaslu Majene, membenarkan adanya sejumlah kepala desa yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPRD.

“Dari hasil pengawasan kami saat penyerahan dokumen bakal calon di kpu, kami menemukan bacalon dari unsur aparat desa dan ASN,” ujar Indriana Mustafa.

Untuk memastikan pencalonan ASN dan kepala desa, Bawaslu akan bersurat ke kpu terkait dokumen bacalon.

“Dan saat ini kami sementara melakukan penelusuran bukti baik terhadap dokumen bacalon maupun ke instansi yang berwenang,” lanjut Indriana.

Menurut Indriana, sampai tahapan pendaftaran bacalon ke kpu belum ada yang perlu di rekomendasikan.

“Masih dalam tahap pengajuan dokumen dan belum masuk tahapan vermin dan masih panjang tahapannya,” terang Indriana.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, memang mengatur kepala desa yang hendak maju sebagai caleg wajib mundur dari jabatannya.

Aturan kades mundur ini merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf i UU tersebut melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif.

Sejumlah jabatan lain juga harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Menurut Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mereka yang wajib mundur dari jabatan jika maju caleg, diantaranya, kepala daerah, wakil kepala daerah, Aparatur sipil negara (ASN), Anggota TNI, Anggota Polri, Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 8 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Rapat Koordinasi Memastikan Suasana Harmonis Jelang Pilkada Simalungun 2024

28 September 2024 - 12:22 WIB

KPU Simalungun Buka Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024

15 September 2024 - 11:24 WIB

Gubernur Sumbar Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024

1 September 2024 - 14:26 WIB

JKSPN Optimis Menangkan Budiyono-Novi di Pilkada Pati

31 Agustus 2024 - 16:49 WIB

Bawaslu Sangihe Bekali 167 PKD Hadapi Tantangan Pilkada 2024

31 Agustus 2024 - 05:07 WIB

Ketua Tanfiziyah PCNU Bone Bolango Ajak Warga Masyarakat Sukseskan Pilkada Aman dan Damai 2024

30 Agustus 2024 - 07:09 WIB

Trending di PEMILU