Menu

Mode Gelap
Amelia Desiana Terpilih Sebagai Bupati Banjarnegara dengan Kemenangan Gemilang IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan di Ajang Nasional, Bukti Prestasi Advokat Lampung Kemenangan Fahmi – Dimas: Simbol Suara Arus Bawah Menuju Purbalingga Baru Yuliati Nugrahani: Sosok Perempuan Inspiratif di Balik Kesuksesan Desa Mojokrapak Desa Nanga Jetak Sintang Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Bagikan Ribuan Bibit Ayam

KUMHANKAM · 13 Okt 2023 18:06 WIB ·

Program Jaksa Garda Desa, Jadikan Gampong Sukaraja Contoh Pengelolaan Dana Desa


 Kajari Nagan Raya bersama Forkopimda saat peluncuran program jaksa garda desa di Sukaraja, Darul Makmur, Rabu (12/10/2023). Perbesar

Kajari Nagan Raya bersama Forkopimda saat peluncuran program jaksa garda desa di Sukaraja, Darul Makmur, Rabu (12/10/2023).

Nagan Raya (DESA MERDEKA) – Gampong Sukaraja Kecamatan Darul Makmur, ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya sebagai gampong percontohan pengelolaan dana desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

“Penetapan ini merupakan salah satu pendukung program pemerintah membangun kesadaran hukum masyarakat desa guna memperkuat desa,” papar Muib SH MHLi, Kajari Nagan Raya, usai menetapkan Gampong Sukaraja sebagai gampong percontohan pengelolaan dana desa di Nagan Raya, di Masjid Nurul Najjah, Rabu (11/10/2023).

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan kolaborasi Kejari Nagan Raya dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) dalam mengawasi pengelolaan dana desa di Nagan Raya, serta menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah seluruh Indonesia tanggal 17 Januari 2023 di Sentul Bogor.

Program Jaga Desa merupakan tindak lanjut Kejari Nagan Raya terhadap Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai salah satu upaya Kejaksaan RI menegakkan hukum secara humanis.

Yakni untuk melakukan asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran, membangun kesadaran hukum masyarakat, serta mengoptimalkan peran Rumah Restorative Justice yang telah dibangun dan diinisiasi oleh Kejaksaan RI.

“Faktor penyebab korupsi dana desa yang paling mendasar adalah kurang dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa,” ungkap Muib.

Padahal, dalam Pasal 68 UU Desa telah mengatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk mendapatkan akses dan dilibatkan dalam pembangunan desa.

“Meningkatnya anggaran desa, memunculkan minat banyak pihak yang maju dalam pemilihan kepala desa tanpa perencanaan ataupun komitmen dalam membangun desa,” tambah Muib.

Faktor lain yang tidak kalah penting adalah biaya politik yang tinggi akibat pemilihan kepala desa yang sangat kompetitif.

Dalam kesempatan itu turut hadir Dandim 0116, Wakapolres, staf ahli bupati, Kadis DPMGP4, Camat Darul Makmur, aparatur desa, dan masyarakat setempat

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 24 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan di Ajang Nasional, Bukti Prestasi Advokat Lampung

30 November 2024 - 23:24 WIB

Jumat Curhat: Warga Desa Panta Dewa Sampaikan Keluhan Jalan Rusak, Polisi Janji Koordinasi

22 November 2024 - 17:03 WIB

Kemenangan Maujana Nagori Panduman: Camat Raya Kahean Dituntut Patuh pada Hukum

22 November 2024 - 16:35 WIB

Sidang Putusan:Kusumayati di Vonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan

20 November 2024 - 17:37 WIB

Bersatu Melawan Narkoba: Desa Talang Bulang Bentuk Kampung Tangguh

15 November 2024 - 00:32 WIB

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Terbongkar, Peran Anak Kandung Terungkap

6 November 2024 - 21:30 WIB

Trending di KUMHANKAM