Menu

Mode Gelap
Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan Antraks Gunungkidul: 26 Ternak Mati, Dua Desa Zona Merah! Erosi Bengawan Madiun Ancam Desa Banjaransari, Bupati Ngawi Bertindak! Oknum Pemuda Terancam Pidana Akibat Pengrusakan Jembatan Perahu, Warga Dusun Kusuhijrah Desak Tindakan Tegas Polisi Gaji Kades se-Rohil Cair Minggu Ini, 2 Bulan Tunggakan Lunas!

KUMHANKAM · 13 Okt 2023 18:06 WIB ·

Program Jaksa Garda Desa, Jadikan Gampong Sukaraja Contoh Pengelolaan Dana Desa


					Kajari Nagan Raya bersama Forkopimda saat peluncuran program jaksa garda desa di Sukaraja, Darul Makmur, Rabu (12/10/2023). Perbesar

Kajari Nagan Raya bersama Forkopimda saat peluncuran program jaksa garda desa di Sukaraja, Darul Makmur, Rabu (12/10/2023).

Nagan Raya (DESA MERDEKA) – Gampong Sukaraja Kecamatan Darul Makmur, ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya sebagai gampong percontohan pengelolaan dana desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

“Penetapan ini merupakan salah satu pendukung program pemerintah membangun kesadaran hukum masyarakat desa guna memperkuat desa,” papar Muib SH MHLi, Kajari Nagan Raya, usai menetapkan Gampong Sukaraja sebagai gampong percontohan pengelolaan dana desa di Nagan Raya, di Masjid Nurul Najjah, Rabu (11/10/2023).

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan kolaborasi Kejari Nagan Raya dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) dalam mengawasi pengelolaan dana desa di Nagan Raya, serta menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah seluruh Indonesia tanggal 17 Januari 2023 di Sentul Bogor.

Program Jaga Desa merupakan tindak lanjut Kejari Nagan Raya terhadap Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai salah satu upaya Kejaksaan RI menegakkan hukum secara humanis.

Yakni untuk melakukan asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran, membangun kesadaran hukum masyarakat, serta mengoptimalkan peran Rumah Restorative Justice yang telah dibangun dan diinisiasi oleh Kejaksaan RI.

“Faktor penyebab korupsi dana desa yang paling mendasar adalah kurang dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa,” ungkap Muib.

Padahal, dalam Pasal 68 UU Desa telah mengatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk mendapatkan akses dan dilibatkan dalam pembangunan desa.

“Meningkatnya anggaran desa, memunculkan minat banyak pihak yang maju dalam pemilihan kepala desa tanpa perencanaan ataupun komitmen dalam membangun desa,” tambah Muib.

Faktor lain yang tidak kalah penting adalah biaya politik yang tinggi akibat pemilihan kepala desa yang sangat kompetitif.

Dalam kesempatan itu turut hadir Dandim 0116, Wakapolres, staf ahli bupati, Kadis DPMGP4, Camat Darul Makmur, aparatur desa, dan masyarakat setempat

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 31 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jerat Pidana Menanti: Penambang Liar Nekat Abaikan Peringatan Bahaya di Tengah Cuaca Ekstrem Halmahera Selatan

17 April 2025 - 22:19 WIB

Jejak Sejarah di Bumi Rempah: Tidore, Garda Terdepan Pembebasan Irian Barat dan Keamanan Negara

17 April 2025 - 20:39 WIB

Desa Prioritas: Kemenkum Sulsel Genjot Posbakum Meski Anggaran Terpangkas

17 April 2025 - 15:09 WIB

Sengketa Tanah Kas Desa Kertasari, Aparat Diminta Bertindak

16 April 2025 - 14:09 WIB

Musim Hujan Mengintai, Tambang Kusubibi Dihentikan! Polisi Tegas Demi Keselamatan, Pelanggar Terancam Pidana

15 April 2025 - 21:59 WIB

Polda Maluku Utara Tegas: Tutup Tambang Ilegal di Kusubibi!

15 April 2025 - 14:47 WIB

Trending di KUMHANKAM