Menu

Mode Gelap
Perangkat Desa Sulut Meninggal Dunia, BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Program Jaksa Garda Desa, Jadikan Gampong Sukaraja Contoh Pengelolaan Dana Desa Rp 7,5 Miliar Tambahan DD Untuk 65 Desa di Konawe Selatan Muhammadiyah Purbalingga :Kolaborasi Multipihak Wujudkan Zero Waste Kunjungan di Klaten, Wamendes Paiman Ingatkan BUMDesa Maju Jika Inovatif dan Kreatif

KUMHANKAM · 13 Okt 2023 18:06 WIB ·

Program Jaksa Garda Desa, Jadikan Gampong Sukaraja Contoh Pengelolaan Dana Desa


 Kajari Nagan Raya bersama Forkopimda saat peluncuran program jaksa garda desa di Sukaraja, Darul Makmur, Rabu (12/10/2023). Perbesar

Kajari Nagan Raya bersama Forkopimda saat peluncuran program jaksa garda desa di Sukaraja, Darul Makmur, Rabu (12/10/2023).

Nagan Raya (DESA MERDEKA) – Gampong Sukaraja Kecamatan Darul Makmur, ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya sebagai gampong percontohan pengelolaan dana desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

“Penetapan ini merupakan salah satu pendukung program pemerintah membangun kesadaran hukum masyarakat desa guna memperkuat desa,” papar Muib SH MHLi, Kajari Nagan Raya, usai menetapkan Gampong Sukaraja sebagai gampong percontohan pengelolaan dana desa di Nagan Raya, di Masjid Nurul Najjah, Rabu (11/10/2023).

Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan kolaborasi Kejari Nagan Raya dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) dalam mengawasi pengelolaan dana desa di Nagan Raya, serta menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah seluruh Indonesia tanggal 17 Januari 2023 di Sentul Bogor.

Program Jaga Desa merupakan tindak lanjut Kejari Nagan Raya terhadap Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai salah satu upaya Kejaksaan RI menegakkan hukum secara humanis.

Yakni untuk melakukan asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran, membangun kesadaran hukum masyarakat, serta mengoptimalkan peran Rumah Restorative Justice yang telah dibangun dan diinisiasi oleh Kejaksaan RI.

“Faktor penyebab korupsi dana desa yang paling mendasar adalah kurang dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa,” ungkap Muib.

Padahal, dalam Pasal 68 UU Desa telah mengatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk mendapatkan akses dan dilibatkan dalam pembangunan desa.

“Meningkatnya anggaran desa, memunculkan minat banyak pihak yang maju dalam pemilihan kepala desa tanpa perencanaan ataupun komitmen dalam membangun desa,” tambah Muib.

Faktor lain yang tidak kalah penting adalah biaya politik yang tinggi akibat pemilihan kepala desa yang sangat kompetitif.

Dalam kesempatan itu turut hadir Dandim 0116, Wakapolres, staf ahli bupati, Kadis DPMGP4, Camat Darul Makmur, aparatur desa, dan masyarakat setempat

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Puslatpur Mengikuti Dialog Interaktif Gerakan Nasional Ketahanan Pangan Melalui Vicon

1 November 2023 - 20:25 WIB

Cianjur Dapatkan 3 Penghargaan Desa Sadar Hukum

10 September 2023 - 20:36 WIB

927 WBP Lapas Banyuasin Terima Remisi HUT RI ke-78, 11 Diantaranya Langsung Bebas

17 Agustus 2023 - 14:25 WIB

Lima Bulan Polres Banyuasin Ungkap 43 Perkara Narkotika, 62 Tersangka Diamankan

9 Agustus 2023 - 16:55 WIB

Perdes, Produk Hukum Desa Harus Masuk JDIH

8 Agustus 2023 - 21:22 WIB

Program Jasa Garda Desa, Optimalisasi Peran Intelijen Kejaksaan

5 Agustus 2023 - 23:38 WIB

Trending di KUMHANKAM