Menu

Mode Gelap
Kemendes PDTT dan CTC Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Perubahan Iklim IKADIN Lampung Dukung Penuh Aksi Cuti Bersama Hakim, Desak Kenaikan Gaji Indonesia Perangi Bencana: Dana Desa Ditujukan untuk Desa-Desa Rentan Iklim Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis

PEMILU · 31 Jan 2023 11:34 WIB ·

PPS Desa Pisangan Jaya Buka Pendaftaran Petugas Pantarlih untuk Pemilu 2024


 PPS Desa Pisangan Jaya Buka Pendaftaran Petugas Pantarlih untuk Pemilu 2024 Perbesar

Tangerang (DESA MERDEKA) – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pisangan Jaya melaksanakan kegiatan pendaftaran Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dilaksanakan di Kantor Desa Pisangan Jaya, pada hari selasa (31/01/2023).

“Bagi Warga masyarakat Desa Pisangan Jaya Kecamatan Sepatan yang berminat mendaftar sebagai Pantarlih dapat memperoleh informasi lebih lanjut dengan membaca pengumuman yang telah dipasang oleh PPS Desa Pisangan Jaya ataupun bisa datang langsung di Sekretariat PPS yang ada di Kantor Desa pisangan jaya Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang,” imbau Dedy Witarso, Ketua PPS Desa Pisangan Jaya.

Pengumuman pendaftaran tersebut telah disampaikan melalui papan pengumuman yang berada di Kantor Desa Pisangan Jaya, dan juga di setiap wilayah Desa Pisangan Jaya. Pemberitahuan melalui media digital pun juga disebarluaskan melalui layanan pesan singkat di group WhatsApp RT/RW se Desa Pisangan Jaya.

Adapun Berkas-berkas pendaftaran yang harus diisi oleh pendaftar dapat diperoleh melalui PPS dan Bagi warga masyarakat yang akan mendaftar sebagai Pantarlih dapat menghubungi Sekretariat PPS di Kantor Desa Pisangan Jaya.

“Tugas Pantarlih Pemilu 2024, membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih,” papar Okming, salah satu anggota PPS Desa Pisangan Jaya.

Selain itu, petugas pantarlih juga melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih,memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

“Juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjut Okming.

Adapun syarat daftar pantarlih Pemilu 2024, Okming menyebut warga Negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja dan memiliki kemampuan untuk bekerja, baik secara jasmani dan rohani.

“Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir,” pungkas Okming.

 

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

KPU Jeneponto Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan DPTb dan Penggunaan Aplikasi SIREKAP

19 Oktober 2024 - 11:42 WIB

Money Politics Dalam Pemilu: Upaya “Penciptaan” Lahan Korupsi Baru

17 Oktober 2024 - 10:13 WIB

Panwascam Tapian Dolok Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada Simalungun 2024

14 Oktober 2024 - 18:26 WIB

Panwascam Gumelar Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi di Desa-Desa di Wilayahnya

9 Oktober 2024 - 14:55 WIB

Pelaku UMKM Padang Pariaman Desak Perubahan untuk Maju

7 Oktober 2024 - 10:10 WIB

Rapat Koordinasi Memastikan Suasana Harmonis Jelang Pilkada Simalungun 2024

28 September 2024 - 12:22 WIB

Trending di PEMILU