Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Purbalingga :Kolaborasi Multipihak Wujudkan Zero Waste Kunjungan di Klaten, Wamendes Paiman Ingatkan BUMDesa Maju Jika Inovatif dan Kreatif Wamendes Paiman : UMKM Desa Dapat Manfaatkan BUMDes Untuk Perluas Pasar Desa Digital Bakal Tingkatkan Ekonomi dan Percepat Pembangunan Desa BSKDN Kemendagri Dorong Perangkat Desa Fokus Gali Potensi Daerahnya

PEMERINTAHAN · 28 Apr 2023 21:29 WIB ·

Pilkades Ditunda hingga 2025, 24 Desa di Merangin Bakal di Plt-kan


 Pilkades Ditunda hingga 2025, 24 Desa di Merangin Bakal di Plt-kan Perbesar

Merangin ( DESA MERDEKA ) – Roda pemerintahan 24 desa di Kabupaten Merangin yang mengalami penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) hingga 2025, dipastikan tidak akan mengalami gangguan.

“Kalau masalah roda pemerintahan desa tidak akan terganggu, karena salah satu solusi dari penundaan Pilkades yaitu menunjuk pelaksana tugas,” kata Andre Fransusman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Merangin.

Terkait mekanisme penunjukan pelaksana tugas tersebut, Andre menyebut, sudah memiliki regulasinya sendiri.

“Regulasi tentu ada, biasanya itu berproses di camat, kemudian akan dilantik menjadi PLT hingga dilakukan Pilkades pada 2025 nanti,” jelas Andre.

Penundaan Pilkades di 24 desa di Kabupaten Merangin yang sedianya dilakukan tahun 2023 ini, terpaksa ditunda, lantaran sudah memasuki tahapan Pemilu 2024, untuk menghindari terjadinya konflik ditengah masyarakat.

“Tahun 2023 ini kita sama-sama tahu, bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai, jadi sangat riskan dan berbahaya,” lanjut Andre.

Terlebih lanjut Andre, Kabupaten Merangin memiliki pengalaman buruk saat melakukan Pilkades beberapa waktu lalu, yang pada akhirnya berujung pada konflik ditengah masyarakat.

“Kita punya pengalaman buruk, jadi harus ekstra hati-hati dalam menggelar Pilkades,” papar Andre.

Keputusan penundaan Pilkades serentak tersebut, diambil setelah Pemkab Merangin melakukan rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Pertimbangan pertama kita masih proses pengajuan Ranperda yang saat ini belum menemukan titik terang, yang kedua yaitu arahan Mendagri agar Pilkades dilakukan sebelum 1 November 2023 karena pada saat itu telah memasuki tahapan Pemilu 2024,” kata Andre.

Karena telah memasuki tahapan Pemilu 2024 jelas Andre, ada masalah yang timbul jika Pilkades dilakukan sebelum 1 November 2023, yaitu masa jabatan yang belum habis sehingga dikhawatirkan menjadi pro dan kontra dimasyarakat.

“Yang berakhir 2023 bulan November hingga Desember itu ada 12 Kades, kemudian Januari hingga Oktober 2024 ada 8 Kades yang habis masa jabatannya,” tutup Andre.

Kemendagri, turut memperkuat keputusan Pemkab Merangin, dengan himbauan untuk tidak melakukan Pilkades diatas 1 November 2023, dengan berbagai alasan, satu diantaranya berkaitan dengan Pemilu 2024.

 

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Memahami Desa Inklusi, NGO P3PD Menyelenggarakan Workshop Kurikulum Sekolah Lapang

15 September 2023 - 16:38 WIB

Dihadiri Ketua DPRD dan KAJARI Forum Komunikasi BUMDes Benteng di Bentuk

8 September 2023 - 08:33 WIB

Musim Perencanaan Pembangunan Desa Pattaneteang Gelar Rembug Stunting dan Musdes Khusus Perempuan

30 Agustus 2023 - 20:51 WIB

Tingkatkan Kemampuan, 30 Peserta Petugas Antar Kerja se-Aceh Selesaikan Bimbingan Teknis

23 Agustus 2023 - 22:07 WIB

60 Kantong Aksi Donor Darah ASN Disnakermobduk Aceh

22 Agustus 2023 - 21:27 WIB

BSKDN Kemendagri Dorong Perangkat Desa Fokus Gali Potensi Daerahnya

22 Agustus 2023 - 18:55 WIB

Trending di PEMERINTAHAN