Lebak (DESA MERDEKA) – Sebanyak 332 Kepala Desa di Kabupaten Lebak menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Pj Bupati Lebak, Iwan Kurniawan, dari 340 kades di Lebak hanya 332 yang datang, karena ada yang PAW, ada yang proses pemberhantian, ada yang menunggu pilkades serentak. Acara pengukuhan ini dilaksanakan di Ruang Multatuli Setda Lebak dan dihadiri oleh Sekda Lebak, Budi Santoso, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lebak, Octavianto Arip Ahmad, para kepala SKPD dan camat se-Kabupaten Lebak
Dalam sambutannya, Pj Bupati Lebak, Iwan Kurniawan mengatakan, perpanjangan Masa jabatan Kepala desa se – Kabupaten Lebak berdasarkan Undang – undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Jabatan-jabatan kedua atas undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Atas dasar itulah kata Iwan, perlu dilakukan perubahan Keputusan Bupati Lebak tentang jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Harus diperbaharui. Tadinya jabatan kepala desa jabatannya 6 tahun, saat ini diperpanjang menjadi 8 tahun,” kata Iwan di pendopo Kabupaten Lebak, Selasa (25/06/2024).
Ditambahkan Iwan, kepala desa mempunyai tugas yang berat bukan hanya fokus terhadap program/kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN/APBD tapi harus mampu membawa masyarakatnya ke arah yang lebih maju dan sejahtera, sehingga kepala desa harus mampu memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen untuk Visi dan Misi mendukung program Pemerintah Kabupaten Lebak.
Sementara itu, Kepala desa Pasirgintung kecamatan cikulur ditemui wartawan desamerdeka.id setelah pelantikan, Budi mengapresiasi Presiden Jokowi dan DPR RI atas perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mana masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun perubahan tersebut akan dijadikan motivasi bagi para kepala desa untuk menerima yang terbaik dalam pelayanan kepada masyarakat.
Dihubungi terpisah via whatsapp Ahmad Humaedi IT SH, tokoh pemuda kecamatan cikulur mengatakan, perpanjangan masa jabatan ini masih pro dan kontra akan tetapi diharapkan dapat memberikan manfaat, terhadap masyrakat desa.
Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa memiliki waktu yang lebih leluasa untuk melaksanakan program-program pembangunan desa dan menjalin hubungan yang lebih kuat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan masyarakat.
Sehingga dapat meningkatkan efektivitas program desa, Kepala desa memiliki waktu yang lebih cukup untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program-program desa.
Namun, perpanjangan masa jabatan ini juga memiliki beberapa potensi tantangan, seperti penyalahgunaan kekuasaan dengan penambahan masa jabatan yang Panjang ini, kurangnya akuntabilitas dan potensi stagnasi dalam kepemimpinan desa
Oleh karena itu, penting bagi kepala desa untuk menggunakan masa jabatan yang lebih panjang ini secara bertanggung jawab dan akuntabel kepada masyarakat. Mereka harus terus bekerja keras untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan desa.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.