Menu

Mode Gelap
Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis Sumbar Bidik Predikat A dalam Penilaian SAKIP 2024 Sumbar Pacu Ekspor Komoditas Unggulan, Kulit Manis dan Gambir Mendunia Purbalingga Alokasikan Rp43,39 Miliar untuk Percepat Pembangunan Desa

PEMERINTAHAN · 22 Jan 2024 15:45 WIB ·

Perekrutan Calon Perangkat Desa, Dilakukan Di Desa Bonto-Bontoa


 Perekrutan Calon Perangkat Desa, Dilakukan Di Desa Bonto-Bontoa Perbesar

DESA MERDEKA (Bantaeng) : Untuk membantu tugas dan menjalankan kewenangannya pemerintah Desa Bonto-Bontoa melakukan perekrutan calon perangkat Desa Kau, Kasi serta seorang Sekertaris Desa dan kepala Dusun. Hal ini berkaitan dengan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa serta mengikuti peraturan pemerintah no 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang yang di maksud

Dengan dasar hukum tersebut pemerintah Desa Bonto-Bontoa pada rabu 10 januari 2024 melakukan seleksi kepada beberapa peserta yang mendaftar mengikuti tes di hadapan tim seleksi yang beranggotakan ketua BPD serta dua dari pihak kecamatan. Di sela-sela kegiatan Kepala Desa Bonto-Bontoa H. Syamsuddin menuturkan bahwa perekrutan ini di lakukan sesuai aturan yang ada yang di sampaikan pihak kecamatan untuk segera di tindak lanjuti dalam mengisi kekosongan sebagai Kades yang baru terpilih ketika adanya pengunduran diri dari perangkat sebelumnya. Hal ini pula akan memperlancar pelayanan kepada masyarakat maka 3 kaur dan kasi di tambah 1 orang sekertaris menjadi hal yang sangat penting, ujarnya menambahkan

Sementara di tempat lain melalui via WA Kasi pelayanan publik, Irfan, SE salah seorang Tim seleksi mengatakan, bahwa perekrutan perangkat desa menurut regulasi yang ada seperti yang di lakukan di Desa Bonto-Bontoa begitupun seharusnya di desa lain, pengalaman yang banyak berlalu menjadi bahan evaluasi kita khususnya desa yang ada di kecamatan Tompobulu. Kedepan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa diatur dalam undang-undang no 6 tentang Desa serta permendagri dan di tindak lanjuti dengan peraturan bupati. Saya kira apa yang dilakukan di Bonto-Bontoa sudah sesuai dengan alur dan prosesnya, begitupun Desa yang lain Pemerintah kecamatan Tompobulu harus benar-benar taat dan menjalankan proses berdasarkan aturan yang ada, tandasnya.
Kasi pemerintahan kecamatan Ramli, S.Sos mengapresiasi langkah kepala Desa Bonto-Bontoa dan mengatakan bahwa dalam rangka menyeleksi calon pembantunya tetap mengacu pada regulasi yang di tetapkan demi sebuah perubahan kedepan yang lebih terarah berlandaskan kemandirian yang relegius, pangkasnya mengapresiasi.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gubernur Sumbar Tekankan Spiritualitas Pembangunan di Pesisir Selatan

19 September 2024 - 16:09 WIB

Pemprov Sumbar Perkuat Keterbukaan Informasi Lewat Media Sosial

18 September 2024 - 15:04 WIB

Bupati Simalungun Perpanjang Masa Jabatan Pangulu, Dorong Inovasi dan Kesejahteraan Desa

17 September 2024 - 17:01 WIB

Bengkulu Tengah Jadi Incaran Fresh Graduate, Persaingan CPNS Makin Sengit!

13 September 2024 - 11:54 WIB

550 Gugur, Perebutan Kursi ASN Bengkulu Tengah, Ribuan Pelamar bersaing 314 Formasi

13 September 2024 - 08:21 WIB

Kabar Gembira! Dana Insentif Desa Mengalir ke 74 Nagori di Simalungun

9 September 2024 - 08:28 WIB

Trending di PEMERINTAHAN