Menu

Mode Gelap
BUMDes Raup Untung Besar dari Bisnis Internet, Kades Sukasari Beberkan Rincian Siswa SMA Negeri 1 Tuntang Sukses Kembangkan Wirausaha Berbasis Rempah Nusantara Pelantikan RT/RW Desa Leuwiliang: Harapan Baru untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik Galian C Ilegal di Desa Gorowong Kembali Aktif, Warga Resah Gudang Tembakau Rampung, Mojowono Mantapkan Diri Jadi Sentra Tembakau Mojokerto

PEMERINTAHAN · 22 Jan 2024 15:45 WIB ·

Perekrutan Calon Perangkat Desa, Dilakukan Di Desa Bonto-Bontoa


					Perekrutan Calon Perangkat Desa, Dilakukan Di Desa Bonto-Bontoa Perbesar

DESA MERDEKA (Bantaeng) : Untuk membantu tugas dan menjalankan kewenangannya pemerintah Desa Bonto-Bontoa melakukan perekrutan calon perangkat Desa Kau, Kasi serta seorang Sekertaris Desa dan kepala Dusun. Hal ini berkaitan dengan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa serta mengikuti peraturan pemerintah no 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang yang di maksud

Dengan dasar hukum tersebut pemerintah Desa Bonto-Bontoa pada rabu 10 januari 2024 melakukan seleksi kepada beberapa peserta yang mendaftar mengikuti tes di hadapan tim seleksi yang beranggotakan ketua BPD serta dua dari pihak kecamatan. Di sela-sela kegiatan Kepala Desa Bonto-Bontoa H. Syamsuddin menuturkan bahwa perekrutan ini di lakukan sesuai aturan yang ada yang di sampaikan pihak kecamatan untuk segera di tindak lanjuti dalam mengisi kekosongan sebagai Kades yang baru terpilih ketika adanya pengunduran diri dari perangkat sebelumnya. Hal ini pula akan memperlancar pelayanan kepada masyarakat maka 3 kaur dan kasi di tambah 1 orang sekertaris menjadi hal yang sangat penting, ujarnya menambahkan

Sementara di tempat lain melalui via WA Kasi pelayanan publik, Irfan, SE salah seorang Tim seleksi mengatakan, bahwa perekrutan perangkat desa menurut regulasi yang ada seperti yang di lakukan di Desa Bonto-Bontoa begitupun seharusnya di desa lain, pengalaman yang banyak berlalu menjadi bahan evaluasi kita khususnya desa yang ada di kecamatan Tompobulu. Kedepan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa diatur dalam undang-undang no 6 tentang Desa serta permendagri dan di tindak lanjuti dengan peraturan bupati. Saya kira apa yang dilakukan di Bonto-Bontoa sudah sesuai dengan alur dan prosesnya, begitupun Desa yang lain Pemerintah kecamatan Tompobulu harus benar-benar taat dan menjalankan proses berdasarkan aturan yang ada, tandasnya.
Kasi pemerintahan kecamatan Ramli, S.Sos mengapresiasi langkah kepala Desa Bonto-Bontoa dan mengatakan bahwa dalam rangka menyeleksi calon pembantunya tetap mengacu pada regulasi yang di tetapkan demi sebuah perubahan kedepan yang lebih terarah berlandaskan kemandirian yang relegius, pangkasnya mengapresiasi.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

DPRD TTS Perkuat Sinergi dengan Polres dan Kodim untuk Keamanan Masyarakat

13 Februari 2025 - 19:59 WIB

Dandim TTS

Ariza Patria: Kementerian Desa Dukung Efisiensi Anggaran Presiden Prabowo

13 Februari 2025 - 11:15 WIB

Musrenbang 2025: Wujudkan Pembangunan Merbau Mataram yang Lebih Maju

13 Februari 2025 - 07:33 WIB

Pemprov Sumbar Genjot PAD, Tawarkan Insentif dan Sanksi untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak

12 Februari 2025 - 11:09 WIB

Ini, Prioritas Pembangunan Sumbar di Tengah Keterbatasan Anggaran

12 Februari 2025 - 11:04 WIB

Mendes Dorong BUMDes Kelola Dana Ketahanan Pangan, Apdesi Minta Kemudahan Akses Pupuk

12 Februari 2025 - 07:54 WIB

Trending di PEMERINTAHAN