DESA MERDEKA (Bantaeng) : Untuk membantu tugas dan menjalankan kewenangannya pemerintah Desa Bonto-Bontoa melakukan perekrutan calon perangkat Desa Kau, Kasi serta seorang Sekertaris Desa dan kepala Dusun. Hal ini berkaitan dengan undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa serta mengikuti peraturan pemerintah no 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang yang di maksud
Dengan dasar hukum tersebut pemerintah Desa Bonto-Bontoa pada rabu 10 januari 2024 melakukan seleksi kepada beberapa peserta yang mendaftar mengikuti tes di hadapan tim seleksi yang beranggotakan ketua BPD serta dua dari pihak kecamatan. Di sela-sela kegiatan Kepala Desa Bonto-Bontoa H. Syamsuddin menuturkan bahwa perekrutan ini di lakukan sesuai aturan yang ada yang di sampaikan pihak kecamatan untuk segera di tindak lanjuti dalam mengisi kekosongan sebagai Kades yang baru terpilih ketika adanya pengunduran diri dari perangkat sebelumnya. Hal ini pula akan memperlancar pelayanan kepada masyarakat maka 3 kaur dan kasi di tambah 1 orang sekertaris menjadi hal yang sangat penting, ujarnya menambahkan
Sementara di tempat lain melalui via WA Kasi pelayanan publik, Irfan, SE salah seorang Tim seleksi mengatakan, bahwa perekrutan perangkat desa menurut regulasi yang ada seperti yang di lakukan di Desa Bonto-Bontoa begitupun seharusnya di desa lain, pengalaman yang banyak berlalu menjadi bahan evaluasi kita khususnya desa yang ada di kecamatan Tompobulu. Kedepan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa diatur dalam undang-undang no 6 tentang Desa serta permendagri dan di tindak lanjuti dengan peraturan bupati. Saya kira apa yang dilakukan di Bonto-Bontoa sudah sesuai dengan alur dan prosesnya, begitupun Desa yang lain Pemerintah kecamatan Tompobulu harus benar-benar taat dan menjalankan proses berdasarkan aturan yang ada, tandasnya.
Kasi pemerintahan kecamatan Ramli, S.Sos mengapresiasi langkah kepala Desa Bonto-Bontoa dan mengatakan bahwa dalam rangka menyeleksi calon pembantunya tetap mengacu pada regulasi yang di tetapkan demi sebuah perubahan kedepan yang lebih terarah berlandaskan kemandirian yang relegius, pangkasnya mengapresiasi.
Hasan Habibu Lahir di Bantaeng Sulawesi Selatan 1 Januari 1975.
Pendidikan S1 STAI Al-furqan Makasar / Jurusan Pendidikan Agama Islam. lulus tahun 2016
Selain sebagai Pendamping Lokal Desa beberapa Organisasipun terlibat di dalamnya, DA’I KAMTIBMAS POLRES BANTAENG bidang KOMUNIKASI ANTAR LEMBAGA, FORUM DA’I POLSEK TOMPOBULU SBG PENASEHAT, IKATAN PELAJAR MUHAMNADIYAH SBG ANGGOTA.
Beberapa penghargaan di raih seperti juara terbaik dua Tingkat Kabupaten Bantaeng Sebagai Tim Pengelolah Kegiatan / TPK 2011. Penghargaan Kapolres sebagai Relawan Covid-19 tahun 2020.
Penghargaan MPR RI dalam sosialisasi Pancasila dan UUD 45 Negara kesatuan RI dan bhinneka tunggal Ika tahun 2011. Dll
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.