Menu

Mode Gelap
Amelia Desiana Terpilih Sebagai Bupati Banjarnegara dengan Kemenangan Gemilang IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan di Ajang Nasional, Bukti Prestasi Advokat Lampung Kemenangan Fahmi – Dimas: Simbol Suara Arus Bawah Menuju Purbalingga Baru Yuliati Nugrahani: Sosok Perempuan Inspiratif di Balik Kesuksesan Desa Mojokrapak Desa Nanga Jetak Sintang Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Bagikan Ribuan Bibit Ayam

KUMHANKAM · 8 Agu 2023 21:22 WIB ·

Perdes, Produk Hukum Desa Harus Masuk JDIH


 Sejumlah perangkat desa mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH Kabupaten Tegal Menuju Satu Data di Ruang Rapat Candra Kirana, Setda Kabupaten Tegal, Kamis (03/08/2023). Perbesar

Sejumlah perangkat desa mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH Kabupaten Tegal Menuju Satu Data di Ruang Rapat Candra Kirana, Setda Kabupaten Tegal, Kamis (03/08/2023).

Tegal (DESA MERDEKA) – Produk hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa didorong masuk ke laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Hal ini terungkap saat berlangsung Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan JDIH Kabupaten Tegal Menuju Satu Data di Ruang Rapat Candra Kirana, Kantor Setda Kabupaten Tegal, Kamis (03/08/2023).

Pelatihan yang digelar oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal dengan menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur desa mempublikasikan produk hukum desanya melalui laman JDIH Kabupaten Tegal.

Selain itu juga untuk memperkuat eksistensi platform JDIH Kabupaten Tegal sebagai instrumen bagi masyarakat baik akademisi maupun masyarakat umum yang membutuhkan dokumentasi hukum untuk kepentingan penelitian, seminar, perkulihan, dan sebagainya secara mudah dan cepat.

Dengan terintegrasinya sumber hukum dari pemerintah desa ini diharapkan masyarakat akan lebih mudah mengakses dokumentasi dan informasi hukum dari sumber terpercaya.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Pemerintahan Sekda Kabupaten Tegal Suspriyanti saat membuka acara. Menurutnya keberadaan JDIH di era reformasi dan keterbukaan informasi publik ini harus diimbangi dengan perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan birokrasi pemerintah desa yang sumber dana pembangunannya diperoleh dari pajak rakyat dan hasil pengelolaan kekayaan negara.

“Masyarakat sudah sangat terbiasa dengan kemudahan akses informasi digital. Tinggal bagaimana kita mampu menyajikan layanan informasi tersebut lebih handal,” kata Suspriyanti.

Integrasi JDIH Kabupaten Tegal dengan JDIH Nasional ini juga akan membantu para pengambil keputusan di pusat dan daerah untuk mengecek kebenaran dan keabsahan regulasi yang jauh dari jangkauan, seperti peraturan desa atau keputusan desa yang ini akan memperkaya khazanah dan referensi hukum nasional.

Menutup sambutannya, dia meminta pejabat penanggungjawab dan staf pengelola laman JDIH Kabupaten Tegal dapat memfasilitasi personil dari pemerintah desa mengunggah produk peraturannya, termasuk Dispermasdes agar melakukan pembinaan dan memberikan bimbingan yang lebih intensif terkait tahapan dan prosedur penyusunan peraturan desa yang harus diunggah ke laman JDIH.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal Nurhapid Junaedi mengungkapkan jika beberapa desa memiliki laman tersendiri. Pengunggahan produk hukum desa di laman mereka akan  menyulitkan pihaknya mengintegrasikan ke dalam JDIH Kabupaten Tegal.

“Saat ini sudah ada 40 orang perangkat desa yang ditunjuk sebagai pengelola JDIH desa sebagai representasi 18 wilayah kecamatan. Kemudian, ada 21 desa yang sudah punya laman sendiri, selebihnya belum,” ungkap Nurhapid.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan di Ajang Nasional, Bukti Prestasi Advokat Lampung

30 November 2024 - 23:24 WIB

Jumat Curhat: Warga Desa Panta Dewa Sampaikan Keluhan Jalan Rusak, Polisi Janji Koordinasi

22 November 2024 - 17:03 WIB

Kemenangan Maujana Nagori Panduman: Camat Raya Kahean Dituntut Patuh pada Hukum

22 November 2024 - 16:35 WIB

Sidang Putusan:Kusumayati di Vonis Penjara 1 Tahun 2 Bulan

20 November 2024 - 17:37 WIB

Bersatu Melawan Narkoba: Desa Talang Bulang Bentuk Kampung Tangguh

15 November 2024 - 00:32 WIB

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Terbongkar, Peran Anak Kandung Terungkap

6 November 2024 - 21:30 WIB

Trending di KUMHANKAM