Menu

Mode Gelap
Persidei Siap Tempur di Liga 4 Papua Tengah, Optimis Raih Prestasi AKPERSI Usut Dugaan Perampasan Lahan oleh PTPN IV, Bawa Bukti ke Kejagung Dharmasraya Kembangkan 52 Produk Unggulan dengan Program Nagari Tematik 11 Desa di PALI Terendam Banjir, Polisi Siaga Evakuasi dan Koordinasi Bantuan Program Sejahtera dari Desa Lombok Barat: Bukan Bagi Uang, Tapi Pengembangan Potensi Desa

KUMHANKAM · 8 Agu 2023 21:22 WIB ·

Perdes, Produk Hukum Desa Harus Masuk JDIH


					Sejumlah perangkat desa mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH Kabupaten Tegal Menuju Satu Data di Ruang Rapat Candra Kirana, Setda Kabupaten Tegal, Kamis (03/08/2023). Perbesar

Sejumlah perangkat desa mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH Kabupaten Tegal Menuju Satu Data di Ruang Rapat Candra Kirana, Setda Kabupaten Tegal, Kamis (03/08/2023).

Tegal (DESA MERDEKA) – Produk hukum yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa didorong masuk ke laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Hal ini terungkap saat berlangsung Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan JDIH Kabupaten Tegal Menuju Satu Data di Ruang Rapat Candra Kirana, Kantor Setda Kabupaten Tegal, Kamis (03/08/2023).

Pelatihan yang digelar oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal dengan menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tegal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur desa mempublikasikan produk hukum desanya melalui laman JDIH Kabupaten Tegal.

Selain itu juga untuk memperkuat eksistensi platform JDIH Kabupaten Tegal sebagai instrumen bagi masyarakat baik akademisi maupun masyarakat umum yang membutuhkan dokumentasi hukum untuk kepentingan penelitian, seminar, perkulihan, dan sebagainya secara mudah dan cepat.

Dengan terintegrasinya sumber hukum dari pemerintah desa ini diharapkan masyarakat akan lebih mudah mengakses dokumentasi dan informasi hukum dari sumber terpercaya.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Pemerintahan Sekda Kabupaten Tegal Suspriyanti saat membuka acara. Menurutnya keberadaan JDIH di era reformasi dan keterbukaan informasi publik ini harus diimbangi dengan perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan birokrasi pemerintah desa yang sumber dana pembangunannya diperoleh dari pajak rakyat dan hasil pengelolaan kekayaan negara.

“Masyarakat sudah sangat terbiasa dengan kemudahan akses informasi digital. Tinggal bagaimana kita mampu menyajikan layanan informasi tersebut lebih handal,” kata Suspriyanti.

Integrasi JDIH Kabupaten Tegal dengan JDIH Nasional ini juga akan membantu para pengambil keputusan di pusat dan daerah untuk mengecek kebenaran dan keabsahan regulasi yang jauh dari jangkauan, seperti peraturan desa atau keputusan desa yang ini akan memperkaya khazanah dan referensi hukum nasional.

Menutup sambutannya, dia meminta pejabat penanggungjawab dan staf pengelola laman JDIH Kabupaten Tegal dapat memfasilitasi personil dari pemerintah desa mengunggah produk peraturannya, termasuk Dispermasdes agar melakukan pembinaan dan memberikan bimbingan yang lebih intensif terkait tahapan dan prosedur penyusunan peraturan desa yang harus diunggah ke laman JDIH.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal Nurhapid Junaedi mengungkapkan jika beberapa desa memiliki laman tersendiri. Pengunggahan produk hukum desa di laman mereka akan  menyulitkan pihaknya mengintegrasikan ke dalam JDIH Kabupaten Tegal.

“Saat ini sudah ada 40 orang perangkat desa yang ditunjuk sebagai pengelola JDIH desa sebagai representasi 18 wilayah kecamatan. Kemudian, ada 21 desa yang sudah punya laman sendiri, selebihnya belum,” ungkap Nurhapid.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

AKPERSI Usut Dugaan Perampasan Lahan oleh PTPN IV, Bawa Bukti ke Kejagung

19 Maret 2025 - 08:27 WIB

Ribuan Pendamping Desa Dipecat Sepihak, Pertepedesia Siap Gugat Kemendesa ke PTUN

5 Maret 2025 - 05:53 WIB

Resah Judi Sabung Ayam di Obi: Warga Menanti Tindakan Nyata Aparat

2 Maret 2025 - 03:32 WIB

Waspada! Media Bodong Berlogo Mirip KPK Beroperasi di Maluku Utara

2 Maret 2025 - 03:31 WIB

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Hou Nias Mencuat, Perangkat Desa Protes

28 Februari 2025 - 15:10 WIB

KKP Denda Rp48 Miliar Pelaku Pemasangan Pagar Laut Ilegal di Tangerang

27 Februari 2025 - 17:56 WIB

Trending di KUMHANKAM