Menu

Mode Gelap
Dari Hoaks ke Harapan: Catatan Dua Hari Bimtek Literasi Informasi di Pekalongan PPID Desa Jadi Kunci Transparansi di Lombok Tengah Sumatera Barat Siap Jadi Green Province 2026, Targetkan Investasi Hijau Rp120 Triliun Peternakan Ayam Diduga Tanpa Izin Resahkan Warga Bekasi Mengubah Citra Petani, Memajukan Ekonomi Sumbar

KUMHANKAM · 12 Apr 2023 21:11 WIB ·

Penyebar Video Call Seks Kades di Medsos Diselidiki, Polres Nisel Layangkan Surat Panggilan


					Penyebar Video Call Seks Kades di Medsos Diselidiki, Polres Nisel Layangkan Surat Panggilan Perbesar

Nias Selatan (DESA MERDEKA) – Kasus penyebar video call seks (vcs) Kepala Desa (Kades) di Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), yang diduga dilakukan oleh oknum ASN berinisial FB diselidiki Polisi. Surat panggilan telah dilayangkan.

video rekaman layar yang dibagikannya itu berdurasi 1.59 menit, terlihat seorang pria dan wanita sedang berkomunikasi melalui video call WhatsApp dalam keadaan telanjang. Video yang tidak pantas dipertontonkan atau diakses ke publik itu, dibagikan oleh FB pada Sabtu (1/4/2023) di salah satu group WhatsApp.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, Freddy Siagian, mengatakan akan melakukan penyelidikan terhadap penyebar video call seks itu.

“Akan kami lakukan penyelidikan” kata Freddy kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Dari informasi yang diperoleh, Polres Nias Selatan melalui Unit III TIPIDTER melayangkan surat panggilan kepada FB, Rabu (12/4/2023).

Sementara terhadap pelaku pemeras Kepala Desa Umbu Idanotae dengan menjebak modus VCS, masih belum diketahui identitasnya. Namun, polisi masih terus berupaya untuk mengungkap identitas pelaku.

“Masih penyelidikan. Belum tahu siapa yang punya nomor tersebut (pelaku pemeras)” pungkasnya.

Untuk diketahui, aturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 27 Ayat 1 UU itu mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” bunyi Pasal 27 Ayat 1.

Orang yang menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dijerat sanksi pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 271 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kadinkes Karawang Terpojok, Gagal Buktikan Audit Dugaan Malapraktik

21 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Warga Adukan Oknum Penyidik Karawang ke Propam: Dugaan Intimidasi

20 Oktober 2025 - 12:10 WIB

HAM: Sumbar Dapat Pujian Menteri, Buktikan Zero Konflik

18 Oktober 2025 - 12:41 WIB

127 Desa di Malaka Jadi ‘Sadar Hukum’, Keadilan Lokal Diperkuat

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Ratusan Warga Tuntut Kades Padamenak Mundur Terkait Dugaan Asusila

2 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Komnas HAM: Kekerasan di Simalungun Tragedi Kemanusiaan Serius

28 September 2025 - 09:41 WIB

Trending di KUMHANKAM