Menu

Mode Gelap
Warga Teluk Kulbi Asah Pena, Desa Cerdas Sukseskan Pelatihan Jurnalistik Kemendes PDT Siap Jadi Kontributor Utama Ketahanan Pangan di Sulawesi Selatan Pemprov Sumbar Optimis Proyek Jalan Alahan Panjang-Kiliran Jao Segera Lanjut Museum Desa Genggelang: Simbol Pelestarian Budaya Sasak Sumedang Siap Gelar Hari Desa Nasional 2025 dengan Meriah

KUMHANKAM · 12 Apr 2023 21:11 WIB ·

Penyebar Video Call Seks Kades di Medsos Diselidiki, Polres Nisel Layangkan Surat Panggilan


					Penyebar Video Call Seks Kades di Medsos Diselidiki, Polres Nisel Layangkan Surat Panggilan Perbesar

Nias Selatan (DESA MERDEKA) – Kasus penyebar video call seks (vcs) Kepala Desa (Kades) di Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), yang diduga dilakukan oleh oknum ASN berinisial FB diselidiki Polisi. Surat panggilan telah dilayangkan.

video rekaman layar yang dibagikannya itu berdurasi 1.59 menit, terlihat seorang pria dan wanita sedang berkomunikasi melalui video call WhatsApp dalam keadaan telanjang. Video yang tidak pantas dipertontonkan atau diakses ke publik itu, dibagikan oleh FB pada Sabtu (1/4/2023) di salah satu group WhatsApp.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, Freddy Siagian, mengatakan akan melakukan penyelidikan terhadap penyebar video call seks itu.

“Akan kami lakukan penyelidikan” kata Freddy kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Dari informasi yang diperoleh, Polres Nias Selatan melalui Unit III TIPIDTER melayangkan surat panggilan kepada FB, Rabu (12/4/2023).

Sementara terhadap pelaku pemeras Kepala Desa Umbu Idanotae dengan menjebak modus VCS, masih belum diketahui identitasnya. Namun, polisi masih terus berupaya untuk mengungkap identitas pelaku.

“Masih penyelidikan. Belum tahu siapa yang punya nomor tersebut (pelaku pemeras)” pungkasnya.

Untuk diketahui, aturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 27 Ayat 1 UU itu mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” bunyi Pasal 27 Ayat 1.

Orang yang menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dijerat sanksi pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 195 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mediasi Sukses Akhiri Sengketa Tanah di Dusun Gumuk Lebun, Desa Sukosari

23 Januari 2025 - 20:20 WIB

Pemuda Bersenjata Parang Bakar Rumah di Talang Ubi, Pelaku Buron

23 Januari 2025 - 20:07 WIB

Anggota Polsek Talang Ubi Jadi Pahlawan, Selamatkan Warga dari Amukan Residivis Bersenjata

23 Januari 2025 - 09:31 WIB

Polsek Pebayuran Gelar Ngopi Kamtibmas, Ajak Warga Jalin Kemitraan

13 Januari 2025 - 14:03 WIB

Polisi Berhasil Bubarkan Arena Sabung Ayam di Desa Air Itam

9 Januari 2025 - 19:28 WIB

Tongkat Estafeta Pimpinan Polda Sumbar Berganti, Mahyeldi Harap Kolaborasi Dilanjutkan

6 Januari 2025 - 17:39 WIB

Trending di KUMHANKAM