Menu

Mode Gelap
Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan Antraks Gunungkidul: 26 Ternak Mati, Dua Desa Zona Merah! Erosi Bengawan Madiun Ancam Desa Banjaransari, Bupati Ngawi Bertindak! Oknum Pemuda Terancam Pidana Akibat Pengrusakan Jembatan Perahu, Warga Dusun Kusuhijrah Desak Tindakan Tegas Polisi Gaji Kades se-Rohil Cair Minggu Ini, 2 Bulan Tunggakan Lunas!

KUMHANKAM · 12 Apr 2023 21:11 WIB ·

Penyebar Video Call Seks Kades di Medsos Diselidiki, Polres Nisel Layangkan Surat Panggilan


					Penyebar Video Call Seks Kades di Medsos Diselidiki, Polres Nisel Layangkan Surat Panggilan Perbesar

Nias Selatan (DESA MERDEKA) – Kasus penyebar video call seks (vcs) Kepala Desa (Kades) di Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), yang diduga dilakukan oleh oknum ASN berinisial FB diselidiki Polisi. Surat panggilan telah dilayangkan.

video rekaman layar yang dibagikannya itu berdurasi 1.59 menit, terlihat seorang pria dan wanita sedang berkomunikasi melalui video call WhatsApp dalam keadaan telanjang. Video yang tidak pantas dipertontonkan atau diakses ke publik itu, dibagikan oleh FB pada Sabtu (1/4/2023) di salah satu group WhatsApp.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, Freddy Siagian, mengatakan akan melakukan penyelidikan terhadap penyebar video call seks itu.

“Akan kami lakukan penyelidikan” kata Freddy kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Dari informasi yang diperoleh, Polres Nias Selatan melalui Unit III TIPIDTER melayangkan surat panggilan kepada FB, Rabu (12/4/2023).

Sementara terhadap pelaku pemeras Kepala Desa Umbu Idanotae dengan menjebak modus VCS, masih belum diketahui identitasnya. Namun, polisi masih terus berupaya untuk mengungkap identitas pelaku.

“Masih penyelidikan. Belum tahu siapa yang punya nomor tersebut (pelaku pemeras)” pungkasnya.

Untuk diketahui, aturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 27 Ayat 1 UU itu mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” bunyi Pasal 27 Ayat 1.

Orang yang menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dijerat sanksi pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 227 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pemborong ‘Ngamuk’ Dilaporkan, Diduga Sebar Hoaks Proyek Sekolah

21 April 2025 - 07:24 WIB

Jerat Pidana Menanti: Penambang Liar Nekat Abaikan Peringatan Bahaya di Tengah Cuaca Ekstrem Halmahera Selatan

17 April 2025 - 22:19 WIB

Jejak Sejarah di Bumi Rempah: Tidore, Garda Terdepan Pembebasan Irian Barat dan Keamanan Negara

17 April 2025 - 20:39 WIB

Desa Prioritas: Kemenkum Sulsel Genjot Posbakum Meski Anggaran Terpangkas

17 April 2025 - 15:09 WIB

Sengketa Tanah Kas Desa Kertasari, Aparat Diminta Bertindak

16 April 2025 - 14:09 WIB

Musim Hujan Mengintai, Tambang Kusubibi Dihentikan! Polisi Tegas Demi Keselamatan, Pelanggar Terancam Pidana

15 April 2025 - 21:59 WIB

Trending di KUMHANKAM