Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

KUMHANKAM · 12 Apr 2023 21:11 WIB ·

Penyebar Video Call Seks Kades di Medsos Diselidiki, Polres Nisel Layangkan Surat Panggilan


					Penyebar Video Call Seks Kades di Medsos Diselidiki, Polres Nisel Layangkan Surat Panggilan Perbesar

Nias Selatan (DESA MERDEKA) – Kasus penyebar video call seks (vcs) Kepala Desa (Kades) di Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), yang diduga dilakukan oleh oknum ASN berinisial FB diselidiki Polisi. Surat panggilan telah dilayangkan.

video rekaman layar yang dibagikannya itu berdurasi 1.59 menit, terlihat seorang pria dan wanita sedang berkomunikasi melalui video call WhatsApp dalam keadaan telanjang. Video yang tidak pantas dipertontonkan atau diakses ke publik itu, dibagikan oleh FB pada Sabtu (1/4/2023) di salah satu group WhatsApp.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, Freddy Siagian, mengatakan akan melakukan penyelidikan terhadap penyebar video call seks itu.

“Akan kami lakukan penyelidikan” kata Freddy kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Dari informasi yang diperoleh, Polres Nias Selatan melalui Unit III TIPIDTER melayangkan surat panggilan kepada FB, Rabu (12/4/2023).

Sementara terhadap pelaku pemeras Kepala Desa Umbu Idanotae dengan menjebak modus VCS, masih belum diketahui identitasnya. Namun, polisi masih terus berupaya untuk mengungkap identitas pelaku.

“Masih penyelidikan. Belum tahu siapa yang punya nomor tersebut (pelaku pemeras)” pungkasnya.

Untuk diketahui, aturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 27 Ayat 1 UU itu mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” bunyi Pasal 27 Ayat 1.

Orang yang menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dijerat sanksi pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 293 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Desa Gondosuli Kini Punya “Kantor Hukum” Mandiri Tanpa Pengadilan

26 Februari 2026 - 09:51 WIB

Teror di Cluster Florence: Korban Tunjuk Pengacara Lawan Intimidasi

17 Februari 2026 - 13:43 WIB

Layanan Gratis 110: Polisi Kini Cuma Seujung Jari

13 Februari 2026 - 15:35 WIB

Saber Polresta Banyumas Jamin Meja Makan Aman Jelang Ramadhan

12 Februari 2026 - 16:53 WIB

Kasus Penganiayaan di Ternate Jadi “Bola Pingpong” Antarunit Polisi

11 Februari 2026 - 14:27 WIB

400 Hektare Lahan Desa Seuneubok Jaya Dicaplok HGU?

7 Februari 2026 - 12:06 WIB

Trending di KUMHANKAM