Nias Selatan (DESA MERDEKA) – Kasus penyebar video call seks (vcs) Kepala Desa (Kades) di Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), yang diduga dilakukan oleh oknum ASN berinisial FB diselidiki Polisi. Surat panggilan telah dilayangkan.
video rekaman layar yang dibagikannya itu berdurasi 1.59 menit, terlihat seorang pria dan wanita sedang berkomunikasi melalui video call WhatsApp dalam keadaan telanjang. Video yang tidak pantas dipertontonkan atau diakses ke publik itu, dibagikan oleh FB pada Sabtu (1/4/2023) di salah satu group WhatsApp.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, Freddy Siagian, mengatakan akan melakukan penyelidikan terhadap penyebar video call seks itu.
“Akan kami lakukan penyelidikan” kata Freddy kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Dari informasi yang diperoleh, Polres Nias Selatan melalui Unit III TIPIDTER melayangkan surat panggilan kepada FB, Rabu (12/4/2023).
Sementara terhadap pelaku pemeras Kepala Desa Umbu Idanotae dengan menjebak modus VCS, masih belum diketahui identitasnya. Namun, polisi masih terus berupaya untuk mengungkap identitas pelaku.
“Masih penyelidikan. Belum tahu siapa yang punya nomor tersebut (pelaku pemeras)” pungkasnya.
Untuk diketahui, aturan mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan terdapat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016. Pasal 27 Ayat 1 UU itu mengatur bahwa seseorang dapat dijerat pasal UU ITE jika menyebarkan dokumen elektronik yang bermuatan konten melangar kesusilaan.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” bunyi Pasal 27 Ayat 1.
Orang yang menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dijerat sanksi pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.