Menu

Mode Gelap
Dari Hoaks ke Harapan: Catatan Dua Hari Bimtek Literasi Informasi di Pekalongan PPID Desa Jadi Kunci Transparansi di Lombok Tengah Sumatera Barat Siap Jadi Green Province 2026, Targetkan Investasi Hijau Rp120 Triliun Peternakan Ayam Diduga Tanpa Izin Resahkan Warga Bekasi Mengubah Citra Petani, Memajukan Ekonomi Sumbar

RAGAM · 25 Feb 2025 17:06 WIB ·

Pendamping Desa Wajib Mundur Jika Nyaleg


					Pendamping Desa Wajib Mundur Jika Nyaleg Perbesar

Jakarta [DESA MERDEKA] – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan bahwa pendamping desa yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif di semua tingkatan wajib mengundurkan diri.

“Pendamping desa jika mau mencalonkan diri menjadi calon anggota DPR, DPD, atau DPRD yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagaimana diatur di dalam Pasal 240 ayat (1) huruf k, l, dan m UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT, Agustomi Masik, di Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Pasal 240 ayat (1) huruf k, l, dan m UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas menyatakan keharusan mengundurkan diri.

Secara lengkap, huruf k menyebutkan “mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;”

Huruf l menyebutkan “bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;”

Dan huruf m menyebutkan, “bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.”

Agustomi menjelaskan bahwa beleid ini menjadi rujukan dalam rangka membenahi dan menegakkan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan pengangkatan pendamping desa yang berkualitas dan profesional.

“Merujuk pada ketentuan pasal dimaksud, maka jelas dan tegas pendamping desa di semua tingkatan, baik itu nasional, provinsi, hingga desa, dilarang mencalonkan diri sebab pendamping desa penggajian atau honornya bersumber dari keuangan negara kecuali yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri terlebih dahulu pada saat pendaftaran calon,” tegas Agustomi.

Agustomi kembali menegaskan agar setiap pendamping desa membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan siap dan taat pada isi pasal dimaksud di atas.

Jika nantinya di kemudian hari terbukti yang bersangkutan melanggar ketentuan pasal tersebut, maka bersedia untuk diberhentikan dan bersedia diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini kebijakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, selain ingin menegakkan hukum, juga Kemendes yang dipimpin oleh Bapak Yandri Susanto juga untuk melaksanakan Asta Cita ke-6 Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Agustomi.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 143 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Wagub Vasko Ruseimy: Penetapan Rahmah El Yunusiyah sebagai Pahlawan Nasional, Pengakuan atas Peran Besar Sumbar bagi Bangsa

10 November 2025 - 18:57 WIB

Wakaf Internasional Padang, Momen Kebangkitan Ekonomi Umat

10 November 2025 - 13:06 WIB

Keikhlasan Pahlawan, Semangat Perjuangan Masa Kini Sumatera Barat

10 November 2025 - 12:59 WIB

Pemuda Sumbar Harus Mandiri: Kunci Perekonomian Bangsa

9 November 2025 - 18:42 WIB

Semangat Anak Muda Lestarikan Tambua Tansa Gairahkan Wisata Sumbar

9 November 2025 - 10:02 WIB

Konferensi Wakaf Internasional di Padang Diharapkan Perkuat Ekonomi Umat

8 November 2025 - 19:14 WIB

Trending di RAGAM