Jepara (DESA MERDEKA) – Pendamping Desa Kecamatan Kedung Kab. Jepara Sigit Jati Lambang dan Barik Kamala bergerak melakukan fasilitasi pengisian Quesioner IDM 2023 di Desa Panggung, rabu (24/05/2023).
Sesuai SOP IDM 2023, salah satu tugas Pendamping Desa (PD) Kecamatan adalah mengkoordinir dan membantu Pendamping Lokal Desa (PLD) dalam melakukan pendampingan pengisian kuesioner oleh Kepala Desa, kemudian merekap hasil status desa dan dalam bentuk Berita Acara yang Selanjutnya membawa Berita Acara untuk diverifikasi oleh Camat.
Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan. Perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan di mana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa.
Kebijakan dan aktivitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa harus menghasilkan pemerataan dan keadilan, didasarkan dan memperkuat nilai-nilai lokal dan budaya, serta ramah lingkungan dengan mengelola potensi sumber daya alam secara baik dan berkelanjutan. Dalam konteks ini ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi bekerja sebagai dimensi yang memperkuat gerak proses dan pencapaian tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Indeks Desa Membangun memotret perkembangan kemandirian Desa berdasarkan implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa. Indeks Desa Membangun mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi Masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah Desa yaitu tipologi dan modal sosial.
Pada tahun 2023 ini, jumlah questioner yang terdapat dalam system website isian sebanyak 1.584 isian, tentu proses tidak langsung dapat diselesaikan sekali duduk atau sekali waktu, namun secara bertahap, mengingat sumber data selain di dapatkan dari desa juga di dapatkan dari informasi pihak-pihak lain yang terlibat dalam fasilitasi desa, misalnya bidan desa dan kelompok masyarakat lain, dan hal yang paling utama adalah akurasi kebenaran data isian karna akan menjadi acuan pihak-pihak terkait utamanya pemerintah desa sendiri untuk menentukan pelaksanaan RPJMDesa dan RKPDesa 2024.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.