Jakarta [DESA MERDEKA] – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat menargetkan seluruh arsip inaktif Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) akan tertata rapi dan terkelola secara profesional di Gedung Record Center. Penataan arsip ini diharapkan rampung pada akhir tahun 2025, sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib dan sistematis.
Kepala Biro Umum Setdaprov Sumbar, Edi Dharma, mengungkapkan, program ini merupakan langkah krusial untuk menjaga memori kolektif dan aset strategis pemerintahan daerah. “Arsip bukan hanya kumpulan dokumen, tetapi juga aset yang harus dijaga. Target kami jelas, seluruh arsip inaktif Sekretariat Daerah sudah tertata dan terkelola secara profesional di Record Center pada akhir 2025,” tegasnya di Padang, Senin (8/9/2025).
Menurutnya, pengelolaan arsip secara terpusat di Gedung Record Center yang berlokasi di Jalan Taman Siswa, Kota Padang, sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang kode klasifikasi arsip dan Perda Provinsi Sumbar Nomor 17 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kearsipan. Dengan penataan ini, dokumen-dokumen pemerintahan akan lebih mudah diakses dan aman, mendukung pelayanan publik yang lebih berkualitas dan responsif.
Hingga saat ini, baru tujuh dari sembilan biro di lingkungan Setdaprov yang telah menyerahkan arsip inaktifnya. Tujuh entitas yang sudah berpartisipasi adalah arsip dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, Biro Administrasi Pimpinan (Adpim), Biro Pemerintahan, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta Biro Umum. Sisanya, lima biro lainnya masih dalam proses penyerahan.
Keberadaan Gedung Record Center bukan hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan. Lebih dari itu, fasilitas ini menjadi fondasi penting bagi Pemprov Sumbar dalam menjamin keberlanjutan informasi dan sejarah penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan komitmen ini, tata kelola kearsipan diharapkan bisa mendukung pelayanan publik yang semakin baik.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.