Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

PEMERINTAHAN · 4 Sep 2025 14:23 WIB ·

Pemprov Sumbar Wujudkan Tata Kelola Arsip Terintegrasi


					Pemprov Sumbar Wujudkan Tata Kelola Arsip Terintegrasi Perbesar

Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib dan sistematis. Untuk mencapai hal ini, Biro Umum Sekretariat Daerah (Setdaprov) ditunjuk sebagai instansi pembina yang bertanggung jawab mengoordinasikan pengelolaan arsip dari seluruh perangkat daerah (OPD).

Sebagai langkah konkret, Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Sumbar menyerahkan 55 boks arsip inaktif tahun 2023 kepada Biro Umum. Penyerahan arsip ini dilakukan langsung oleh Plt. Kepala Biro Adpim, Dirse Novera, kepada Kepala Biro Umum, Edi Dharma, di ruang rapat Biro Adpim pada Kamis (4/9/2025).

Plt. Kepala Biro Adpim, Dirse Novera, menyampaikan apresiasinya atas peran Biro Umum dalam memfasilitasi pengelolaan arsip secara terintegrasi. Menurutnya, langkah ini merupakan kemajuan signifikan dalam menjaga keteraturan administrasi serta kelestarian dokumen pemerintahan. “Selama ini, pengelolaan arsip inaktif dilakukan secara mandiri oleh masing-masing OPD. Dengan adanya integrasi melalui Biro Umum, pengelolaan menjadi lebih tertib dan terarah. Ini terobosan yang sangat membantu,” ungkap Dirse.

Senada dengan itu, Kepala Biro Umum Setdaprov Sumbar, Edi Dharma, menegaskan bahwa arsip yang diterima akan dikelola secara profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa penyerahan arsip ini tidak hanya sekadar mengamankan dokumen, tetapi juga menunjukkan komitmen Pemprov Sumbar dalam menjaga keberlangsungan informasi dan sejarah pemerintahan daerah.

Ke depannya, Edi menambahkan, program ini akan terus berjalan. Targetnya, seluruh arsip inaktif dari OPD di lingkungan Pemprov Sumbar dapat terintegrasi di bawah pengelolaan Biro Umum. Menurutnya, upaya ini sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang kode klasifikasi arsip serta Perda Provinsi Sumbar Nomor 17 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kearsipan.

Sinergi antar-biro ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan di lingkungan Pemprov Sumbar. Hal ini menjadi landasan penting dalam mendukung terciptanya pelayanan publik yang berkualitas serta tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kedaulatan Data Jadi Kunci Pembangunan Tepat Sasaran

6 Maret 2026 - 21:21 WIB

Sanksi Menanti Tiga Kades Malaka Akibat Dana Desa Macet

25 Februari 2026 - 13:49 WIB

Sumatera Barat Jadi Laboratorium Nasional Penanganan Bencana Terpadu

24 Februari 2026 - 09:42 WIB

Akses Keadilan Menembus Desa: Kolaborasi Hukum Terbesar di NTT

21 Februari 2026 - 20:08 WIB

Mahyeldi Tagih Dana Pusat Demi Pulihkan Sumbar Pascabencana

21 Februari 2026 - 04:36 WIB

Sinergi Danantara dan BUMN Percepat Pembangunan Infrastruktur Sumbar

20 Februari 2026 - 08:19 WIB

Trending di PEMERINTAHAN