Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib dan sistematis. Untuk mencapai hal ini, Biro Umum Sekretariat Daerah (Setdaprov) ditunjuk sebagai instansi pembina yang bertanggung jawab mengoordinasikan pengelolaan arsip dari seluruh perangkat daerah (OPD).
Sebagai langkah konkret, Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Sumbar menyerahkan 55 boks arsip inaktif tahun 2023 kepada Biro Umum. Penyerahan arsip ini dilakukan langsung oleh Plt. Kepala Biro Adpim, Dirse Novera, kepada Kepala Biro Umum, Edi Dharma, di ruang rapat Biro Adpim pada Kamis (4/9/2025).
Plt. Kepala Biro Adpim, Dirse Novera, menyampaikan apresiasinya atas peran Biro Umum dalam memfasilitasi pengelolaan arsip secara terintegrasi. Menurutnya, langkah ini merupakan kemajuan signifikan dalam menjaga keteraturan administrasi serta kelestarian dokumen pemerintahan. “Selama ini, pengelolaan arsip inaktif dilakukan secara mandiri oleh masing-masing OPD. Dengan adanya integrasi melalui Biro Umum, pengelolaan menjadi lebih tertib dan terarah. Ini terobosan yang sangat membantu,” ungkap Dirse.
Senada dengan itu, Kepala Biro Umum Setdaprov Sumbar, Edi Dharma, menegaskan bahwa arsip yang diterima akan dikelola secara profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa penyerahan arsip ini tidak hanya sekadar mengamankan dokumen, tetapi juga menunjukkan komitmen Pemprov Sumbar dalam menjaga keberlangsungan informasi dan sejarah pemerintahan daerah.
Ke depannya, Edi menambahkan, program ini akan terus berjalan. Targetnya, seluruh arsip inaktif dari OPD di lingkungan Pemprov Sumbar dapat terintegrasi di bawah pengelolaan Biro Umum. Menurutnya, upaya ini sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 83 Tahun 2022 tentang kode klasifikasi arsip serta Perda Provinsi Sumbar Nomor 17 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kearsipan.
Sinergi antar-biro ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola kearsipan di lingkungan Pemprov Sumbar. Hal ini menjadi landasan penting dalam mendukung terciptanya pelayanan publik yang berkualitas serta tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.