Menu

Mode Gelap
Pelantikan RT/RW Desa Leuwiliang: Harapan Baru untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik Galian C Ilegal di Desa Gorowong Kembali Aktif, Warga Resah Gudang Tembakau Rampung, Mojowono Mantapkan Diri Jadi Sentra Tembakau Mojokerto Kader Nagari Digital se-Sumatera Barat Dilatih Menulis Berita dengan Bantuan AI Desa Sidodadi Banyuwangi Tingkatkan Pengelolaan Sampah dengan TPS 3R “Barokah Jaya”

PEMERINTAHAN · 30 Mei 2023 20:58 WIB ·

Pemprov Bengkulu Minta 1.341 Desa Segera Cairkan Dana Desa Tahap II


					Kadis PMD Bengkulu_RA Denni Perbesar

Kadis PMD Bengkulu_RA Denni

Rejang Lebong (DESA MERDEKA) –  Pemerintah provinsi Bengkulu meminta kepada 1.341 desa di wilayahnya, untuk segera melakukan pencairan anggaran dana desa tahap II, sebesar 40 persen dari total anggarannya.

“Total dana desa yang diterima 1.341 desa se-Provinsi Bengkulu tahun 2023 mencapai Rp1,46 triliun, di mana hingga triwulan kedua ini, sudah 30 persennya dicairkan oleh desa-desa di Provinsi Bengkulu,” kata RA Denni, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, di Rejang Lebong, Bengkulu, dilansir dari ANTARA, Selasa, (30/05/2023).
Adapun proses pencairan dana desa tahap I tersebut, sebagaimana disampaikan Denni, paling akhir dapat dilakukan sampai 23 Juni 2023, untuk kemudian dapat dilanjutkan dengan proses pencairan tahap II, sebesar 40 persennya.
“Saat ini, masih ada beberapa desa yang belum mencairkan dana desa tahap I, kami menghimbau kepada seluruh kepala dinas PMD dan camat untuk mendampingi desa-desa ini,” terang Denni.
Sampai sejauh ini, desa-desa yang masih belum mencairkan dana desa tahap I, seperti dipaparkan Denni, memiliki beberapa kendala, diantaranya belum adanya kesepakatan terkait rencana kegiatan apa yang akan dilaksanakan di dalam APBDes, sehingga harus diajukan kembali guna diverifikasi dan dinaikkan ke badan pengelolaan keuangan masing-masing daerah.
Kendala lain, seperti disampaikan Denni, adalah menyangkut masih belum selesainya SPJ triwulan pertama. Selain hal tersebut, terdapat beberapa desa yang memiliki kepala desa yang masih tersandung, sehingga dana desanya tertunda.
“Kami imbau camat dan pendamping desa untuk melakukan pendampingan supaya proses pencairan di desa yang bermasalah ini bisa berjalan, karena desa yang belum mencairkan tahap I ini tidak bisa langsung ke tahap II,” tutup Denni.
Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 3 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pelantikan RT/RW Desa Leuwiliang: Harapan Baru untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik

11 Februari 2025 - 04:41 WIB

Kepala Desa Wotanmasjedong Terancam Sanksi Akibat Pemberhentian Kepala Dusun yang Tidak Sesuai Aturan

9 Februari 2025 - 18:41 WIB

Kampung Sokanggo Genjot Ketahanan Pangan dengan Bantuan Bibit Sayur

4 Februari 2025 - 16:16 WIB

Mendes PDT Yandri Susanto Meminta Maaf atas Pernyataan yang Menyinggung

4 Februari 2025 - 08:01 WIB

Polemik Anggaran Bantuan Keuangan Desa di Mojokerto: Kesenjangan dan Ketidakpastian

3 Februari 2025 - 08:57 WIB

Audy Joinaldy Pamit dari Pemerintahan Sumbar, Tetap Komitmen Bangun Daerah

2 Februari 2025 - 11:07 WIB

Trending di PEMERINTAHAN