Menu

Mode Gelap
Galian C Ilegal di Desa Gorowong Kembali Aktif, Warga Resah Gudang Tembakau Rampung, Mojowono Mantapkan Diri Jadi Sentra Tembakau Mojokerto Kader Nagari Digital se-Sumatera Barat Dilatih Menulis Berita dengan Bantuan AI Desa Sidodadi Banyuwangi Tingkatkan Pengelolaan Sampah dengan TPS 3R “Barokah Jaya” Warga Tabalong Tolak Aktivitas Pertambangan Batu Bara yang Kian Marak

DESA · 29 Apr 2023 02:59 WIB ·

Pemkab Mukomuko Larang Kades Potong Gaji Perangkat Desa


					Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Jodi, Jumat (28/4/2023) ( Image courtesy; ANTARA/HO-Istimewa). Perbesar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Jodi, Jumat (28/4/2023) ( Image courtesy; ANTARA/HO-Istimewa).

Mukomuko ( DESA MERDEKA) – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melarang kepala desa di daerah ini membuat aturan terkait pembinaan terhadap perangkat desa terlambat dan tidak masuk kerja dengan cara pemotongan gaji.

“Tidak boleh itu, pembinaan jalan lain lah, jangan pemotongan penghasilan tetap atau gaji,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Jodi dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan hal itu setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait salah satu desa di daerah ini yang membuat kesepakatan bersama berupa sanksi denda berupa pemotongan gaji perangkat desa yang terlambat dan tidak masuk kerja.

Pemerintah Desa Dusun Baru Pelokan bersama berbagai pihak terkait di wilayah ini sebelumnya melakukan musyawarah terkait sanksi denda terhadap perangkat desa yang tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Berbagai pihak di desa tertersebut sepakat besaran denda bagi setiap perangkat desa di wilayah ini yang terlambat, yakni sebesar Rp5.000 dan yang tidak masuk kerja tanpa keterangan Rp20.000.

Ia mengatakan pembinaan itu banyak jenisnya yang sesuai dengan aturan seperti teguran satu dan dua, kalau sudah tidak bisa lagi diberikan teguran diberhentikan sebagai perangkat desa.

“Kalau pemotongan gaji memang tidak boleh dan tidak ada aturan pemerintah desa dan aturan lain di pemerintahan yang mengatur tentang tindakan pemotongan gaji perangkat desa,” ujarnya.

Ia mengatakan instansinya pada Kamis (27/4) telah memerintahkan camat setempat untuk menyelesaikan permasalahan di desanya yang diduga melakukan tindakan pemotongan gaji perangkat desa.

“Kemarin sudah kita perintah camat menyelesaikan, tidak enak kita dari dinas yang langsung menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan apabila terbukti kepala desa memotong gaji perangkatnya dikembalikan saja karena tidak ada aturan yang mengatur tentang pemotongan gaji perangkat desa.

ANTARA

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kenaikan Alokasi Dana Desa di Rembang Tingkatkan Kesejahteraan Perangkat Desa

10 Februari 2025 - 21:41 WIB

36 Kepala Desa di Bengkulu Utara Dapat Teguran Keras Akibat Tunggakan PBB-P2

10 Februari 2025 - 15:26 WIB

Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2025: Naik atau Tetap?

10 Februari 2025 - 08:50 WIB

Kemenangan Pilkades Berujung Penantian: Tujuh Calon Kades di Pulau Morotai Tak Kunjung Dilantik

9 Februari 2025 - 23:45 WIB

Dilema Program Ketahanan Pangan di Kabupaten Bogor: Dana Desa 20% Jadi Beban?

6 Februari 2025 - 22:27 WIB

Dana Kampung di Kabupaten Berau Tahun 2025 Capai Rp463 Miliar

5 Februari 2025 - 14:16 WIB

Trending di DESA