Menu

Mode Gelap
Desa Pengkok Sragen: Magnet Kurban Terbanyak di Hari Raya Iduladha 2025 Idul Adha 2025: Glagahagung Pecahkan Rekor Kurban! Idul Adha 2025: Sapi Kurban Presiden Prabowo Hadir di Tegal Sapi Kurban Presiden Seberat 1,1 Ton Gegerkan Purworejo! Morotai: Puluhan Kades Tersandung Kode Etik, Diduga Gelapkan Dana Desa

DESA · 29 Apr 2023 02:59 WIB ·

Pemkab Mukomuko Larang Kades Potong Gaji Perangkat Desa


					Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Jodi, Jumat (28/4/2023) ( Image courtesy; ANTARA/HO-Istimewa). Perbesar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Jodi, Jumat (28/4/2023) ( Image courtesy; ANTARA/HO-Istimewa).

Mukomuko ( DESA MERDEKA) – Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melarang kepala desa di daerah ini membuat aturan terkait pembinaan terhadap perangkat desa terlambat dan tidak masuk kerja dengan cara pemotongan gaji.

“Tidak boleh itu, pembinaan jalan lain lah, jangan pemotongan penghasilan tetap atau gaji,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko Jodi dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan hal itu setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait salah satu desa di daerah ini yang membuat kesepakatan bersama berupa sanksi denda berupa pemotongan gaji perangkat desa yang terlambat dan tidak masuk kerja.

Pemerintah Desa Dusun Baru Pelokan bersama berbagai pihak terkait di wilayah ini sebelumnya melakukan musyawarah terkait sanksi denda terhadap perangkat desa yang tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Berbagai pihak di desa tertersebut sepakat besaran denda bagi setiap perangkat desa di wilayah ini yang terlambat, yakni sebesar Rp5.000 dan yang tidak masuk kerja tanpa keterangan Rp20.000.

Ia mengatakan pembinaan itu banyak jenisnya yang sesuai dengan aturan seperti teguran satu dan dua, kalau sudah tidak bisa lagi diberikan teguran diberhentikan sebagai perangkat desa.

“Kalau pemotongan gaji memang tidak boleh dan tidak ada aturan pemerintah desa dan aturan lain di pemerintahan yang mengatur tentang tindakan pemotongan gaji perangkat desa,” ujarnya.

Ia mengatakan instansinya pada Kamis (27/4) telah memerintahkan camat setempat untuk menyelesaikan permasalahan di desanya yang diduga melakukan tindakan pemotongan gaji perangkat desa.

“Kemarin sudah kita perintah camat menyelesaikan, tidak enak kita dari dinas yang langsung menyelesaikan permasalahan tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan apabila terbukti kepala desa memotong gaji perangkatnya dikembalikan saja karena tidak ada aturan yang mengatur tentang pemotongan gaji perangkat desa.

ANTARA

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Transparansi Demokrasi Desa: Calon Kades Panggak Darat Sampaikan Visi Misi

12 Juni 2025 - 23:23 WIB

Salamed Ade Pimpin Desa Bisori, Siap Jalankan Program Prioritas

12 Juni 2025 - 17:30 WIB

BLT Dana Desa Sukokerto: Bantuan Penting bagi Warga (April-Juni 2025)

12 Juni 2025 - 14:10 WIB

Sukarukun, Pionir Ketahanan Pangan Bekasi dengan Ayam Petelur

12 Juni 2025 - 09:14 WIB

Lomba Desa-Kelurahan Kalsel 2025: Inovasi Ketahanan Pangan

12 Juni 2025 - 08:57 WIB

Jalan Rusak Fatumnutu: Warga Oelnunuh Turun Tangan, Pemdes Dikritik Pedas

9 Juni 2025 - 20:34 WIB

Trending di DESA